Tampilkan postingan dengan label humaniora. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label humaniora. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Februari 2009

Dari Kesadaran Merek sampai Kritik Pengurusan Merek


Oleh: M. Afif Hasbullah

Merek merupakan suatu penamaan atau identitas suatu produk, baik berupa kata-kata, angka, gambar, warna-warna, maupun perpaduan kombinasi yang meliputi kata, angka, maupun gambar. Fungsinya untuk membedakan suatu produk tertentu dengan produk lainnya, agar tidak mempunyai kesamaan yang mengakibatkan sulitnya membedakan antara produk milik kita dengan produk orang lain.
Dalam kaitannya dengan pentingnya merek ini, saya pernah mempunyai pengalaman mengenai betapa strategisnya merek ini dalam kaitannya dengan pemasaran atas produk yang telah kita hasilkan. Suatu ketika, kira-kira awal tahun 2006, saya diberikan informasi oleh seorang dokter yang juga teman saya. Ia bercerita bahwa di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur akan mendirikan suatu perguruan tinggi dengan nama Universitas Islam Darussalam yang disingkat UNISDA. Universitas ini didirikan sebagai pengembangan atas perguruan tinggi yang sebelumnya sudah ada, yakni sebuah institut agama Islam. Mendengar informasi semacam itu, saya mengucapkan terimakasih pada pak dokter yang sudi memberikan kabar pada saya. Pada satu hal saya memberikan apresiasi dan kebanggaan atas terus berkembangnya perguruan tinggi Islam, sebagaimana saya cukup apresiatif atas kemajuan dan berkembangnya lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam bentuk penambahan jenis sekolah maupun peningkatan kualitas. Namun yang lebih menjadi perhatian saya atas khabar tersebut adalah nama Universitas yang didirikan sama persis dengan universitas yang saat ini saya kelola, ya UNISDA. Kesamaan nama ini memang bukan dalam kepanjangannya, namun bagaimanapun nama singkatan juga merupakan nama yang juga mempunyai image tersendiri. Justru dengan nama singkatan itulah suatu perguruan tinggi seringkali disebut. Nama singkatan juga melalui sebuah penciptaan, perenungan dan prediksi agar supaya mudah diucapkan, mudah diingat, dan tentu berbeda dari nama singkatan lain. Itulah kira-kira yang dibayangkan oleh seorang pemberi nama.
Dalam cerita lain. Setelah saya mendapat informasi akan berdirinya suatu perguruan tinggi dengan nama yang sama dengan yang saat ini saya kelola, saya akhirnya mencoba untuk mendapatkan informasi lanjutan dari media internet. Betul saja, ternyata juga saya temukan nama singkatan yang sama dengan perguruan tinggi saya. Di perguruan tinggi luar pulau itu, ada suatu sekolah tinggi yang berencana mengembangkan menjadi universitas dengan singkatan UNISDA pula. Hal ini kemudian semakin membuat keyakinan diri saya untuk membuat suatu langkah menyelamatkan suatu identitas khas yang telah kami miliki hampir sejak dua puluh tahun yang lalu.
Saya jug tidak habis pikir, kenapa ada suatu perguruan tinggi yang membuat nama yang sama dengan UNISDA Lamongan. Apakah nama UNISDA itu dianggap cukup memenuhi syarat pembuatan suatu nama sebagaimana keterangan saya di atas. Saya sama sekali tidak akan membuat prasangka bahwa mereka membuat kesengajaan. Saya hanya cukup menduga bahwa ketika mereka mereka-reka untuk membuat singkatan, yang paling mudah dan enak diucapkan adalah UNISDA. Saya juga menduga, mereka tidak berusaha melihat daftar perguruan tinggi di buku direktori perguruan tinggi, kalau saja nama yang mereka bikin sudah ada yang memakai.
Pentingnya Merek
Dari pengalaman tersebut, saya kemudian berusaha untuk segera mendaftarkan nama Universitas Islam Darul ’Ulum (Unisda) berikut logonya ke Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual. Melalui Yayasan selaku badan penyelenggara diusulkanlah pendaftaran Hak Merek yang kami ciptakan. Badan penyelenggara UNISDA mempunyai maksud, tentu saja untuk melindungi nama perguruan tinggi kami dari suatu kesamaan dengan nama perguruan tinggi lain.
Merek adalah salah satu hak intelektual yang dilindungi oleh undang-undang, selain hak cipta dan hak paten. Sebagai suatu kekayaan intelektual maka hak atas merek mempunyai nilai yang dapat dihitung sebagai suatu asset. Ia dapat dinilai dengan uang, ataupun juga bahkan tidak dapat dinilai dengan suatu jumlah nominal uang tertentu. Tapi yang pasti hak atas merek bukan sama sekali tidak ada harganya, yang dapat dipakai orang di sana maupun di sini tanpa ada ijin dari pemegang haknya yang sah.
Betapa kasihannya seorang penemu desain batik, ia seorang pengrajin Usaha Kecil Menengah (UKM), yang desain batiknya kemudian dengan mudah diproduksi oleh pihak lain (termasuk orang asing), hanya gara-gara ia tidak tahu atau tidak menyadari bahwa suatu ciptaan harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar ciptaannya dilindungi. Seringkali hasil ciptaan pengrajin UKM semacam itu dibajak oleh orang lain, yang tentu pembajak tersebut tidak memberikan suatu royalti atas barang bajakannya. Di sisi lain, pembajak-pembajak semacam itu pabriknya lebih canggih dan distribusi jualnya lebih luas. Sementara UKM hanya mengandalkan produksi manual dan market yang terbatas.
Demikian pula, betapa ruginya seorang pengusaha garmen (pakaian jadi) yang mereknya dibajak oleh pengusaha lain. Tidak hanya mereknya yang dijiplak, desainnya sekalipun juga ikut di tiru. Persis memang. Padahal, apabila si pembajak mengeluarkan produk yang kualitasnya lebih jelek dari yang dimiliki oleh yang dibajak, maka hal ini akan berkonsekwensi buruk pada kepercayaan konsumen terhadap produk-produk pemilik merek yang sah. Karena produk pembajak dianggap oleh konsumen sebagai produk sah pemilik merek.
Oleh karena itulah, maka merek menjadi penting. Di samping itu, dengan suatu pendaftaran hak atas kekayaan intelektual yang kita miliki, maka produk intelektual kita, apapun bentuknya, akan dilindungi oleh undang-undang. Hanya pemegang hak lah yang berhak untuk memakai nama itu, kecuali pemegang hak memberikan kewenangan orang lain untuk turut mengambil hak atas merek maupun ciptaan kita.
Pendaftaran Merek yang Lama
Suatu karya intelektual seyogyanya segera di daftarkan agar sebagai pemegang hak kita dilindungi. Oleh karena itu, apapun karya kita baik itu pemikiran ilmiah, penemuan ilmiah, ciptaan seni, aransemen lagu, karya sastra, merek dagang, maupun penemuan atas suatu teknologi dan rekayasa, semua sudah selayaknya didaftarkan.
Banyak sekali kasus-kasus HAKI di Indonesia, di mana hasil karya budaya anak bangsa didaftarkan oleh pihak-pihak asing di luar negeri. Baik lagu, desain batik, desain ukiran, makanan, alat seni tradisional, maupun tari-tarian, yang semuanya adalah kekayaan milik bangsa Indonesia. Kita seringkali terkaget-kaget dan emosional ketika suatu karya intelektual anak bangsa kemudian dipertontonkan, bahkan diperjual belikan oleh bangsa asing untuk mendapatkan keuntungan.  
Namun pada sisi lain, seringkali kita tidak menyadari pentingnya pendaftaran hak intelektual yang kita punyai. Kita kurang protektif, dan kita menganggap bahwa semua aset seni budaya, termasuk karya ciptaan kita tidak perlu dilindungi sedemikian rupa. Padahal bangsa asing, sudah banyak sekali melihat potensi-potensi kekayaan intelektual dirinya untuk didaftarkan.
Inilah nampaknya yang harus kita tiru dari bangsa asing. Menjadi sadar akan kekayaan intelektual yang dikaruniakan Tuhan kepada kita untuk dihargai dan dilindungi, kekayaan intelektual itu bahkan tidak kalah dengan kekayaan yang bersifat fisikal semata, seperti tanah, mobil, emas dan sebagainya. Intelektual manusia, disitulah letak kekayaan yang sesungguhnya. Mulai dari ide, gagasan, pemikiran lah semua kemajuan dapat dicapai. Tanpa berfikir, tanpa berusaha selalu menemukan ide dan gagasan, mustahil dinamika kehidupan akan tercipta. Semua orang yang sukses pasti meletakkan ide dan gagasannya dalam posisi yang amat penting. Gagasan itu tentu harus diupayakan pelaksanaannya, agar mewujud dalam kenyataan.
Berkaitan dengan hal itu, sosialisasi dan diseminasi tentang pentingnya perlindungan HAKI telah dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, disamping itu di beberapa perguruan tinggi juga telah dibuka pusat-pusat HAKI, bahkan di fakultas hukum mata kuliah HAKI saat ini sudah menjadi mata kuliah penting. Pada bagian lain, konsultan HAKI sudah mulai didayagunakan sebagai sentra konsultasi dan pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan perlindungan HAKI.
Namun, ternyata pengurusan HAKI (termasuk merek) memakan waktu yang amat lama. Kalau menurut undang-undang untuk merek saja hanya memakan waktu 14 bulan. Tetapi dalam kenyataan, sebagaimana pengalaman saya, pengurusan ini memakan waktu 2,5 tahun.
Di samping itu, untuk pembiayaan barangkali akan terasa mahal bagi mereka para pengusahan kecil. Di mana untuk pengurusan hak cipta dikenai biaya Rp. 200,000, jika pengusaha kecil itu adalah pengusaha batik yang sering membuat desain batik, maka tinggal mengalikan saja dengan jumlah desain yang dihasilkan.
Hal lainnya yang juga membuat kesulitan dalam pengurusan HAKI ini adalah kurang optimalnya penggunaan Teknologi Informasi untuk pengurusan dan pemantauan kemajuan suatu aplikasi pendaftaran. Seyogyanya teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, apalagi di era saat ini dipastikan sangat mudah untuk mengakses internet. Diharapkan dengan penggunakan suatu sistem informasi yang baik akan dapat menghubungkan aplikan (pemohon hak) dengan ditjen HAKI dengan lebih lancar.
Perbaikan Layanan
 Dari pengalaman saya mengajukan pendaftaran merek, saya merasa bahwa pelayanan dari Ditjen HAKI perlu diperbaiki. Poin-poin penting yang sebaiknya mendapat perhatian adalah: pertama, mengenai waktu penyelesaian, tentunya semua pemohon berharap agar prosedur operasional standar pelayanan sebagaimana tersebut dalam UU HAKI dapat dilaksanakan. Karena akan sangat tidak baik sebuah departemen hukum tapi selalu tidak patuh pada hukum. Kedua, pemakaian IT sebagai sistem pendaftaran agar diterapkan, karena dengan sistem komunikasi semacam ini diharapkan proses dapat dipantau oleh pemohon dan publik itu sendiri, khususnya untuk hak-hak intelektual yang telah mendapat perlindungan. Ketiga, untuk pembiayaan bagi UKM hendaknya ada perlakuan khusus, misalnya penerapan discount dan insentif tertentu.



Sabtu, 17 Januari 2009

Simpati untuk Palestina, Kutukan untuk Israel



Oleh: M. Afif Hasbullah

    Serangan yang dilakukan oleh Israel sejak 30 Desember lalu sungguh telah menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan. Betapa tidak, bahwa serangan yang dilakukan oleh tentara Israel pada Palestina telah benyak merenggut korban tak berdosa. Anak-anak dan perempuan tak tahu apa-apa, masyarakat sipil tak bersenjata terkena akibat dari serangan militer itu. Kekuatan yang tak berimbang, di mana muslim Pelestina dengan senjata maksimal roket diserang oleh kekuatan militer canggih Israel dengan persenjataan lengkap, mulai tank, helikopter, pesawat tempur, bahkan rudal yang mempunyai daya jelejah lebih unggul dari Palestina ia punya, termasuk kapal perang.
    Agresi militer Israel sungguh merupakan kejahatan perang. Mereka melakukannya dengan tanpa menghiraukan hukum perang sebagaimana tercantum pada Konvensi Jenewa. Akibatnya selain keluarga tidak berdosa menjadi korban, juga fasilitas umum banyak yang menjadi korban. Dengan alasan bahwa aset-aset publik itu menjadi sarang dari pejuang Hamas Palestina, mereka menghalalkan segala cara untuk membombardir Masjid, Madrasah, Pasar maupun fasilitas umum lainnya.
    Hari demi hari korban senantiasa bertambah. Bahkan hari ini sejak agresi Israel akhir Desember lalu sudah lebih seribu korban keganasan pasukan Israel. Muslim Palestina sebagai bangsa yang terjajah berusahan mempertahankan diri dan memperjuangkan tegaknya negara palestina di muka bumi. Namun disamping agresi Isreal yang kerap dilakukan itu, juga blokade bahan makanan dan kebutuhan pokok yang dilakukan oleh Israel terhadap akses keluar masuk barang kebutuhan hidup warga Palestina, menjadikan warga palestina semakin tersiksa, terhimpit dalam kesempitan. Akibatnya, obat-obatan tidak bisa masuk, bantuan sulit untuk ditembus, apalagi persenjataan, sangat lebih sulit untuk didapat oleh muslim Palestina.
    Sungguh merupakan suatu kedloliman yang yang harus dikutuk. Sebagai sesama muslim, tentu kita di seberang lautan ini mempunyai kewajiban penuh untuk membantu saudara-saudara kita di Palestina. Sesama muslim adalah saudara. Tidak ada pembedaan persaudaraan terbatas hanya pada warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, kewarganegaraan maupun agama dan kepercayaan sekalipun. Islam telah mengenalkan ummatnya dengan tiga bentuk persaudaraan, yakni ukhuwwah Islamiyyah, ukhuwwah wathoniyyah, dan ukhuwwah insaniyyah. Masing-masing bentuk persaudaraan itu mendorong agar muslimin dapat bersatu dalam satu barisan, yakni barisan persaudaraan sesama muslim, barisan persaudaraan sesama warga negara, dan barisan persaudaraan sesama manusia.
    Islam adalah agama yang cinta perdamaian, agama yang mengajarkan kasih dan sayang antar sesama manusia. Demikian pula, sebagai orang Indonesia, negara ini sangat cinta damai, lihat saja dalam mukaddimah UUD 1945 di sana tegas disebut Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Oleh karenanya menjadi jelas bagi kita, sebagai ummat Islam harus membantu mereka saudara kita di Palestina. Demikian pula, sebagai orang Indonesia. Dengan tetap nasionalisme Indonesia kita junjung tinggi, bantulah warga palestina untuk merdeka bebas dari penjajahan zionis Israel.
    Lantas apa yang dapat dilakukan untuk membantu saudara kita di Israel. Sebagai suatu pandangan, maka ada beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan:
1. membantu obat-obatan dan alat kesehatan
Membantu obat dan alat kesehatan termasuk mobil ambulance, sangat diperlukan di Palestina. Mengingat mereka sedang ada dalam kondisi luka-luka dan kritis sebagai akibat luka-luka perang yang emergency.
2. membantu bahan pangan
Dengan blokade Israel yang memutus mata rantai jalur pengiriman bahan pangan, tentu makanan pokok menjadi penting dikirim ke Palestina.
3. membantu sarana papan
Bom-bom yang membumi hanguskan fasilitas pribadi dan publik menjadikan mereka ada dalam pengungsian, karena tidak ada tempat berteduh lagi. Oleh karenanya perlu dibantu untuk pembuatan tempat pengungsian yang layak, dan nanti apabila perang sudah usai kita bantu dengan membangun kembali fasilitas publik dan rumah-rumah mereka.
4. membantu sumberdaya dana
Mungkin saja dari bantuan materi tersebut di atas, masih ada yang kurang cocok dengan kebutuhan hari demi hari. Maka ada baiknya pula bantuan itu diserahkan dalam bentuk fresh money, biarlah mereka membelanjakan untuk kepentingan yang mereka tentu lebih tahu.
5. membantu doa dan istighotsah serta qunut nazilah
Doa dan munajat kepada Allah mutlak harus senantiasa dipanjatkan oleh sesama muslim. Baik sudah menyumbang materi atau belum, semua harus berdoa untuk mereka para mujahid dan keluarganya.
    Selain itu, hal-hal yang dapat pula di lakukan, namun tentu sangat beresiko terhadap keselamatan jiwa kita dan proses perdamaian yang sudah seharusnya terus didorong:
1. Mengirim persenjataan
Persenjataan memang dibutuhkan, namun mengirim senjata apabila tidak dapat mengimbangi atau di atas kekuatan persenjataan Israel, justru hanya akan memperlama perang, dan sorban juga akan semakin bertambah. Kalau mau kirim senjata harus lebih tinggi dari Israel. Belum lagi ini akan menghambat proses perdamaian.
2. Mengirim pasukan bala bantuan untuk Palestina
Mengirim pasukan bala bantuan juga buka pilihan terbaik. Bukannya kita takut mati dalam perang. Namun kondisi, situasi medan dan alam di sana jelas sangat berbeda. Belum lagi strategi perang yang diterapkan di sana mungkin cukup berbeda dengan kebiasaan militer kita. Ini tentu juga akan menyulitkan koordinasi di sana , termasuk koordinasi perang antara pasukan Hamas dan bala tentara. Jangan-jangan malah menyulitkan pasukan Hamas sendiri.
    Memang, sudah sebaiknya bukan hanya simpati pada Israel melalui tulisan bahkan demo sekalipun yang kita lakukan. Namun aksi nyata atas apa yang terjadi, dengan tentu berdasarkan catatan hati nurani yang tertulis dalam surat-surat pernyataan kutukan pada Israel maupun simpati pada Palestina. Palestina menunggu aksi nyata, bukan sekedar berkoar lewat tulisan atau unjuk rasa.
    Ada baiknya mengakhiri tulisan ini saya mencuplik surat pernyataan PBNU yang cukup sejuk. Sayangnya aksi pernyataan PBNU itu kurang ditindaklanjuti dengan aksi nyata seperti halnya dalam surat pernyataannya (minimal sepanjang pengamatan saya di lapangan).


Pernyataan dan Sikap PBNU atas Serangan Israel terhadap Palestina

Memperkuat pernyataan bersama NU dan ormas-ormas Islam dalam rangka menyambut Tahun Baru 1430 H, yang di dalamnya terdapat pernyataan tentang agresi Israel terhadap wilayah Palestina pada 30 Desember 2008 lalu. Dan, mengikuti perkembangan terakhir peristiwa ini, PBNU perlu menegaskan kembali sikap tentang hal ini.

Masyarakat dunia sedang menyaksikan kesombongan, keangkuhan dan kebrutalan Israel dengan serangan ke wilayah Gaza, Palestina, sejak sepekan yang lalu.
Serangan udara maupun darat telah menghancurkan wilayah bangsa Palestina dan telah menyebabkan lebih dari 500 orang meninggal dunia dan ribuan lainnya terluka. Banyak di antaranya adalah rakyat biasa, perempuan dan anak-anak yang tidak berdosa.

Jelas-jelas serangan itu, dengan alasan apa pun, adalah tindakan biadab yang jauh dari moralitas bangsa beradab. Serngan juga telah menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, menginjak-injak rasa keadilan, kedaulatan bangsa Palestina serta bangsa-bangsa lain dan masyarakat dunia yang cinta perdamaian.

Mengingat serangan tersebut sampai hari ini masih terus berlanjut dan korban rakyat Palestina terus berjatuhan, sementara Israel tanpa malu terus melakukan serangan ke wilayah Gaza, sedangkan PBB dan bangsa-bangsa lain di dunia belum mengambil tindakan untuk mengentikan serangan Isreal, dengan ini PBNU menegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengutuk tindakan penyerangan tentara Israel ke wilayah Gaza, Palestina, karena hal itu adalah sebuah tindakan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai, menghancurkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa lain, menginjak-injak perikemanusiaan dan tidak menghormati hubungan baik sesama bangsa. Serangan itu betul-betul telah memberikan bukti nyata bahwa Israel telah melakukan kekejaman yang mengakibatkan korban masyarakat sipil, perempuan dan anak-anak yang tidak berdosa. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap konvensi Genewa dan masyarakat dunia harus menganggap serangan Israel itu sebagai tindakan kejahatan perang.

2. Mendesak negara-negara anggota PBB untuk melakukan langkah-langkah guna menghentikan serangan Israel terhadap Palestina, dan mendesak PBB untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Israel, termasuk mengajukan para pemimpin Israel ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di dunia ini. NU sangat menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi penghentian serangan Israel terhadap Gaza, karena adanya penolakan oleh satu negara.

3. Menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat dunia bahwa apa yang telah dilakukan Israel adalah bukti nyata tidak ada kemauan Israel untuk menciptakan perdamaian di Timur Tengah dan sebaliknya, dengan tanpa malu melakukan peninstaan terhadap prinsip-prinsip hubungan antarbangsa yang menjunjung tinggi dan menghormati hak bangsa lain untuk hidup merdeka dan berdaulat.

4. Mendesak PBB dan negara-negara besar untuk mewujudkan perdamaian di Timur Tengah yang adil dan langgeng. Upaya-upaya yang dilakukan itu tentunya tidak hanya ‘lip service’ sebagaimana kesan selama ini, melainkan upaya yang sungguh-sungguh demi terwujudnya perdamaian yang hakiki. Dalam konteks ini, peran obyektif Amerika Serikat, yang selama ini menjadi pendukung setia Israel, sangat diharapkan, karena hal ini akan menentukan terwujudnya perdamaian yang dimaksud.

5. Menyerukan kepada seluruh faksi politik dan kelompok masyarakat Palestina, khususnya para pemimpin Hamas dan Fatah, para alim ulama dan cerdik pandai untuk secara sungguh-sungguh merapatkan barisan, menyatukan pandangan dan bersikap lebih realistis serta bersatu memperjuangan Palestina yang merdeka dan berdaulat.

6. Mendorong pemerintah Indonesia untuk melanjutkan pengiriman bantuan kemanusiaan kepada Palestina dan bahkan untuk mengirim tentara perdamaian di bawah bendera PBB serta melakukan inisiasi dan langkah-langkah diplomasi dalam rangka penghentian serangan dan pemberian sanksi.

7. Menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususny warga NU, untuk menggalang solidaritas membantu rakyat Palestina, melalui penggalangan dana, relawan kemanusiaan, pengiriman obat-obatan dan pakaian, ‘istighosah, qunut nazilah, zikir dan doa bersama untuk keselamatan para pejuang Palestina dan untuk para korban kaum muslimin Palestina yang gugur sebagai syuhada.

8. PBNU melalui International Conference of Islamic Scholars (ICIS) bekerja sama dengan jaringan civil society di dunia yang peduli dengan perdamaian di Timur Tengah akan berusaha menggalang solidaritas dan menyamakan pandangan serta mengambil langkah untuk mendorong terciptanya iklim yang kondusif di Timur Tengah bagi terselenggaranya perundingan damai antara Palestina dan Israel serta mengambil langkah-langkah untuk menggalang bantuan moral maupun materi bagi korban serangan brutal Israel terhadap Palestina.

9. PBNU menginstruksikan kepada Pengurus Cabang Istimewa NU di Timur Tengah dan Afrika, seperti, Arab Saudi, Suriah, Yordania, Irak, Iran, Mesir, Tunisia dan Maroko agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu korban rakyat Palestina akibat serangan Israel.

Jakarta, 5 Januari 2009/6 Muharram 1430

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

H Hasyim Muzadi

Ketua Umum

Dr Endang Turmudi MA

Sekretaris Jenderal

Sabtu, 20 Desember 2008

RUU BHP, akhirnya disahkan juga

Oleh: M. Afif Hasbullah

Setelah melalui sejarah penyusunan yang panjang dan berliku RUU BHP akhirnya disahkan juga. Sejarah panjangnya dapat ditarik dari pengesahan UU Sisdiknas, medio 2003 lalu. Sampai saat ini berarti sudah makan waktu 5 tahunan. Cukup lama juga, bila ditinjau dari perintah pengundangannya dalam UU Sisdiknas, bahwa penyelenggara satuan pendidikan harus berbentuk badan hukum pendidikan.

Dari sudut lika-liku perumusannya melibatkan diskusi panjang, tarik menarik konsep badan hukum pendidikan, termasuk aplikasinya banyak melibatkan energi dan pemikiran birokrat, politisi dan akademisi. Naskah akademik penyusunan RUU ini khabarnya mencapai hamper 40 naskah. Semunya berasal dari berbagai latar belakang konseptor, ada yang dari pemerintah, belum lagi dari kalangan DPR di Senayan, juga yang cukup mewarnai adalah dari kalangan kampus maupun asosiasi-asosiasi lembaga pendidikan dan profesi pendidikan.

Mereka semua dengan segala konsepnya diadu dalam forum pengambilan keputusan di tingkat parlemen Senayan. Mana yang lebih realistis, lebih menampakkan konsep visi misi pendidikan nasional, dan yang lebih murah namun ideal dalam pelaksanaannya. Belum lagi banyaknya seminar-seminar yang diselenggarakan oleh banyak pihak telah mewarnai perumusan dan penggodokan RUU ini. Yang jelas, bahwa RUU BHP ini termasuk salah satu RUU mahal, biaya maupun tenaga dan waktu banyak habis untuk pengesahannya.

Permasalahan yang sering diperdebatkan adalah mengenai konsep-konsep utama sebagai mana tercantum dalam landasan moral penyelenggaraan pendidikan nasional. Yakni, beberapa hal yang menyangkut visi misi pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional, dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara dan masyarakat dalam pendidikan nasional. Misalnya, persoalan apakah suatu lembaga pendidikan harus berbadan hukum atau tidak, kalau berbadan hukum apa alasannya, demikian pula urgensi lembaga pendidikan harus berbadan hukum. Dari persoalan itu muncul lagi pertanyaan lanjutan, ketika berbadan hukum maka dapat diperbolehkan membuat suatu tindakan hukum tersendiri dengan pihak lain, karena otonom maka berarti dapat dimaknai pemutusan pengelolaan yang awalnya diurus dan atau dimiliki negara menjadi privatisasi. Akibatnya kalau sudah privatisasi Negara atau pemerintah tidak perlu tanggung jawab lagi pada urusan pemajuan pendidikan. Demikian pula, kekhawatiran biaya pendidikan (SPP) yang harus ditanggung sang murid dan orang tua jadi lebih mahal. Belum lagi, bahwa dengan status badan hukum itu kemudian dapat diperkenankan untuk membuat kerjasama-kerjasama dengan fihak lain semacam investasi pendidikan. Ini semua seringkali menjadi bahan demonstrasi dan penolakan pada pengesahan RUU ini.

Ada lagi, kalangan yayasan yang masih berpikir konservatif dengan menganggap RUU ini akan memasung dan mencongkel kewenangan mereka pada satuan pendidikan yang didirikannya. Adanya penataan manajemen satuan pendidikan yang moderen, transparan dan akuntabel menjadikan banyak pengurus yayasan yang seolah-olah dibatasi geraknya, sehingga dengan berbagai alasan, termasuk alasan tidak menghormati suatu lembaga yayasan yang sudah mentradisi dan bervisi sosial, mereka menolaknya.

Demikian pula, yang cenderung menolak juga dengan suatu alasan kenapa satuan pendidikan payung badan hukumnya harus disamakan. Menurut di antara penolak adalah, RUU ini tidak demokratis. Yang demokratis misalnya suatu system pendidikan nasional hendaknya dapat memberikan kebebasan tiap satuan pendidikan untuk memilih berbadan hukum mana, atau berbadan hukum dan tidak. Era reformasi, seyogyanya tidak melakukan pengaturan yang bersifat membatasi kebebasan.

Lain yang menolak, lain pula yang mendukung. Mereka yang mendukung biasanya dilandasi oleh alasan untuk perbaikan sistem dan manajemen pendidikan nasional. Sebagaimana banyak dilihat, manajemen pengelolaan pendidikan di Indonesia masih cenderung dilakukan asal-asalan dan yang penting jalan. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan. Di antara era kompetisi dan kompetensi ini semua satuan pendidikan harus diatur, ditata dan diperbaiki tata kelolanya, dan itu melalui peraturan.

Terlepas dari pro kontra yang ada. Bahwa siapapun pasti sepakat dengan upaya perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia. Siapapun juga pasti tahu, bahwa semua tata aturan yang ada dirumuskan dandihasilkan melalui sistem sosial politik yang menaungi. Kekuatan-kekuatan politik dalam pengambilan kebijakan itulah yang membuat suatu konsep rancangan peraturan yang mengikat orang banyak di sahkan atau tidak. Pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat sudah barang tentu adalah pihak-pihak yang berwenang memutuskan suatu RUU jadi UU atau tidak.

Bagi stake holder dan masyarakat pendidikan tinggal bagaimana melakukan advokasi maupun perjuangan dari ide-idenya untuk diusulkan pengaturannya. Bagaimanapun, hukum adalah produk konstelasi sosial politik dalam masyarakat. Demikian juga, masyarakat merupakan pemilik Negara, ia dapat menguji atau mengevaluasi dukungan politik yang diberikan pada suatu pemerintahan eksekutif dan legislative. Ada mekanisme judicial review, dan siklus pemilu. Semua dapat dijadikan ajang perubahan atas segala peraturan yang rakyat tidak setuju padanya.

Akhirnya, yang harus diingat adalah produk hukum adalah produk politik. Suatu produk hukum apapun, termasuk hukum pendidikan mesti dihasilkan oleh kompromi-kompromi berbagai kekuatan. Nah, dari kompromi itu tidak mungkin akan memuaskan semua pihak. Yang jelas, akan lebih baik ada aturan, walaupun aturan itu mempunyai sisi kelemahan, dari pada tata kehidupan yang tanpa aturan.

Selasa, 02 Desember 2008

Bank dan Tanggungjawab Rahasia Bank


Oleh: M. Afif Hasbullah

Senin lalu, 1 Desember 2008. Saya mendapat laporan dari kepala biro AUK Unisda, ia menyampaikan berita sekaligus minta solusi mengenai prin out pada slip transfer pembayaran di salah satu bank mitra Unisda. Print out yang sah menurut ketentuan adalah yang diberi print komputer bank. Namun tempo hari itu, dengan alasan bahwa sistem sedang off line atau listrik mati sehingga tidak dapat mencetak langsung slip itu pada printer bank. Yang menjadi masalah adalah, kenapa solusi yang diberikan oleh pegawai bank itu adalah membuat print out pada kertas tersendiri yang isinya adalah daftar rekaman transfer pada hari itu, plus nilai total dana dalam rekening yang ditransfer akan dengan sendirinya tercetak pada print out itu.
Biro AUK jelas merasa ada kejanggalan. Kenapa bank bisa mengeluarkan print out yang terkait dengan berapa transfer yang terjadi hari itu, termasuk pula jumlah total dana yang dimiliki. Tentu sebagai kepala biro, ia gusar dan kaget. Bagaimana mungkin seorang pentransfer yang bukan pemilik rekening dapat meminta atau diberi suatu print out data sebuah rekening. Ini hal yang tidak lazim terjadi dalam konteks pelayanan perbankan.
Saya ketika itu langsung menjawab, bahwa tindakan pegawai bank itu tidak dapat dibenarkan, karena menyalahi ketentuan tentang rahasia bank. Secara sepintas, siapapun pegawai bank sebenarnya sudah sangat paham terhadap ketentuan mendasar ini. Setiap pegawai bank pasti mendapat pendidikan khusus mengenai prinsip-prinsip dasar kerjanya, etika perbankan, maupun juga peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Hampir sulit untuk memahami bahwa seorang yang bukan pemilik rekening dapat mengakses data rekening yang bukan miliknya.
Bahkan setahu saya, instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan data suatu rekening sekalipun tidak serta merta dapat diberi data rekening orang atau pihak lain tanpa melalui prosedur dan ketentuan sesuai yang diatur dalam undang-undang perbankan. Akhirnya saya minta untuk membuat surat keberatan mengenai apa yang terjadi kepada pimpinan bank yang bersangkutan, segera.
Agar menjadi suatu perhatian bersama terhadap semua pihak, ada baiknya untuk mendiskusikan mengenai apa yang dinamakan dengan rahasia bank dan bagaimana penerapannya menurut aturan yang berlaku. Karena saat ini, buat semua orang urusan perbankan bukan hanya kepentingan orang kaya atau kalangan tertentu saja. Semua memanfaatkan bank dalam rangka untuk melakukan transaksi-transaksi penting sehari-hari, baik penyimpanan dan pengambilan uang, pengiriman uang, peminjaman uang, aktifitas jual beli, bahkan juga aktifitas keuangan antar daerah dan antar negara.
***
Apa yang disebut dengan rahasia bank?, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Pengertian tersebut dapat dijumpai pada pasal 1 ayat 28 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dari pengertian tersebut, biasanya muncul permasalahan mengenai ruang lingkup kerahasiaan yang harus dilakukan suatu bank, apakah terbatas kepada nasabah penyimpan atau juga terhadap keadaan keuangan nasabah debitur? Demikian pula apakah yang dirahasiakan itu meliputi penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Kalau kita mencermati dengan baik rumusan pasal 40 Undang-undang No.10 tahun1998 tentang Perbankan, maka akan ditemui keterangan secara eksplisit yang menyebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, Nasabah Penyimpan disebut lebih dahulu daripada Simpanannya. Pada banyak negara, ruang lingkup dari rahasia bank tidak hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Kemudian siapa yang bertanggungjawab pada pelaksanaan rahasia bank itu? Pasal 47 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa pihak yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank meliputi, Anggota Dewan Komisaris Bank, Anggota Direksi Bank, Pegawai Bank dan Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Di antara pihak-pihak yang wajib menyembunyikan rahasia bank tersebut di atas, ada satu pihak yang biasa ditanyakan, yakni luasan pihak yang terafiliasi lainnya dari bank. Pasal 1 ayat (22) Undang-undang No.10 Tahun 1998, memberikan penjelasan, bahwa yang termasuk pihak terafiliasi itu adalah:
1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Jadi jelaslah, bahwa pihak yang terafiliasi dengan bank mencakup pihak yang bukan orang dalam bank itu sendiri. Karena meliputi juga pihak luar yang berurusan dengan bank, suatu misal notaris, konsultan hukum, akuntan maupun juga pemegang saham dan keluarganya.
Jaminan bank menjadi penting untuk ditaati sebagai suatu prinsip dasar pelayanan perbankan adalah karena bank sebagai institusi publik yang melayani publik dalam bentuk penyimpanan uang atau peminjaman uang harus bisa menjamin kerahasiaan seorang nasabah, mengenai identitasnya, perkembangan lalu lintas rekeningnya maupun informasi privat lainnya. Karena kalau tidak demikian, nasabah akan tidak percaya pada bank, bank dianggap dapat membocorkan rahasia dana seorang pemilik rekening kepada pihak lain yang tidak berwenang. Nah, kalau nasabah tidak percaya maka tidak ada orang yang mau menyimpan dana di bank, yang akhirnya tentu akan mempengaruhi iklim ekonomi pada suatu negara.
Walaupun demikian, karena data seorang nasabah itu dalam kegiatan-kegiatan tertentu sangat diperlukan, maka Undang-undang No.10 Tahun 1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah: pertama, untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41); kedua, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A); ketiga, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42); keempat, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43), kelima, dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44); keenam, atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1); ketujuh, atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2).
Di luar ketentuan tersebut, jikalau rahasia bank dibuka maka dapat disebut sebagai suatu pelanggaran undang-undang perbankan. Konsekwensinya, siapapun mereka yang meminta di luar alasan limitatif itu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk menghindarinya, maka bila pihak bank diminta selain pada posisi yang dikecualikan oleh undang-undang maka harus tidak memperbolehkannya.


Senin, 01 Desember 2008

Menyambut Hari HAM Sedunia: HAMku, HAMmu, HAMkita

Oleh: M. Afif Hasbullah

10 Desember ke depan kita memperingati hari HAM sedunia. Hari HAM itu persis diletakkan pada tanggal deklarasi HAM PBB, yakni 10 Desember 1948. Pendeklarasian The Universal Declaration of Human Rights itu dilakukangan untuk memberikan peringatan kepada seluruh umat manusia atas jaminan hak asasi manusia. Selain itu dimaksudkan sebagai upaya bersama semua warga dunia untuk senantiasa mengormati hak asasi manusia satu dengan lainnya. Aplikasi dari penghormatan itu adalah dihentikannya peperangan dan invasi yang disertai kekerasan yang selama ini dilakukan oleh negara-negara adidaya dan kolonialis.
Namun demikian, apa sesungguhnya makna HAM itu sendiri?. HAM merupakan hak-hak dasar yang diberikan oleh Dzat Yang Maha Tinggi kepada setiap individu untuk mewujudkan watak kemanusiaannya dengan tidak ada pihak lain yang dapat mencabutnya tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum positif. HAM itu melekat pada setiap pribadi yang didalam pelaksanaannya diatur oleh seperangkat hukum positif untuk menjamin tidak terjadinya tabrakan pelaksanaan hak asasi seseorang dengan orang lain.
Oleh karenanya, sejak awal dirumuskannya HAM tidaklah dimaksudkan sebagai upaya seluas-luasnya seseorang untuk mengekspresikan hak yang dipunyai atau menjalankan hak itu dengan sebebas-bebasnya tanpa norma yang mengatur. Karena kalau model pemahaman HAM yang demikian, pasti yang terjadi adalah anarki antar individu maupun antar kelompok. Justru perumusan HAM yang dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi harkat dan martabat tiap individu dengan sendirinya akan hilang, karena setiap orang beralasan bahwa ia sedang melakukan haknya tanpa peduli sedikitpun dengan orang lain.
HAM seyogyanya dapat dipahami dan diaplikasikan dalam kerangka kepentingan banyak pihak. Adanya hak asasi pada seseorang sangat menunjukkan bahwa ada hak asasi yang sama luas pada pihak lain. Oleh karena itu, implementasi pelaksanaan hak harus diatur dalam suatu peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk itu dalam rangka menjamin stabilitas dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat. Apa artinya suatu penegakan HAM yang hanya berorientasi pada individu-individu atau kelompok-kelompok, kalau HAM itu sendiri hanya akan kontra produktif terhadap harkat kemanusiaan.
Maka, didalam posisi yang demikian sangat nampak adanya keharusan menghormati hak orang lain. Karena semua orang pada hakikatnya mempunyai hak dan kebebasan yang sama maka yang harus dilakukan adalah pembatasan aplikasi hak tiap individu dan kelompok. Semua pelaksanaan hak tidaklah boleh dilakukan apabila berpotensi mengganggu pelaksanaan hak orang lain, apalagi menghambat dan menghilangkan hak asasi orang lain.
Saat ini kerap terjadi, dalam iklim kebebasan yang seolah berdalih untuk demokrasi dan HAM kemudian dengan seenaknya melakukan pemikiran yang bebas, pengorganisasian yang bebas dan juga tindakan penyampaian yang sedemikian bebas pula. Suatu misal, unjuk rasa oleh buruh dilakukan tanpa pernah mengkomunikasikan tuntutan dan permasalahannya ke tingkat manajemen perusahaan, artinya tidak pernah dilakukan dialogis komunikatif antara pihak buruh dan pengusaha. Buru-buru melakukan suatu unjuk rasa yang diserta kekerasan yang kemudian mengambil tempat di jalan protokol dengan tujuan agar menarik perhatian umum. Akibatnya, jalanan macet, laju ekonomi terhenti. Mereka pengunjuk rasa sama sekali tidak mengindahkan penghormatan kepada hak pengguna jalan lainnya. Sekali lagi, atas dasar demokrasi dan HAM mereka mendalilkan keabsahan tindakannya.
Contoh yang demikian kerap terjadi di banyak segi, tidak hanya yang kaitannya dengan ketenagakerjaan, namun juga bidang lain. Bahkan yang lebih ironis suatu unjuk rasa yang bermodel demikian kerap tidak dapat dihilangkan dari aroma penunggangan, pesanan sponsor dan sebagai alat semata dari pihak-pihak yang ingin mendapat untung dari adanya situasi panas tersebut.
Akhirnya menjadi tidak aneh, kalau belakangan ini demonstrasi dan unjuk rasa mulai kehilangan greget atau bobot kewibawaannya. Semua karena aplikasi demonstrasi yang tidak dilakukan menurut koridor hukum. Selain itu, kerap terjadi pelaksanaan demonstrasi secara materiil banyak tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak argumentatif ilmiah dan kadang kala tidak mempunyai data-data yang valid. Beberapa tayangan televisi pernah menyorot pengunjukrasa bayaran. Sungguh memalukan.
Demokrasi jelas harus didukung, HAM tentu harus ditegakkan. Namun koridor hukum prosedural yang bermaksud mengatur mekanisme berdemokrasi harus ditaati. Gunakan jalur demokrasi yang benar sehingga hak semua orang dapat terpenuhi. Pelaksanaan hak memang seharusnya tidak mengganggu hak orang lain, bahkan juga tidak semestinya merugikan diri sendiri. Jangan heran bila suatu ketika pelaksanaan hak yang tidak prosedural kemudian mengakibatkan terkena sanksi hukum akibat tidak tahu cara mengaplikasikan haknya.

Sabtu, 22 November 2008

Polluters must Pay, Kaidah Hukum untuk Kasus Lapindo

Oleh: M. Afif Hasbullah
Lumpur panas yang menyembur di kawasan pengeboran Migas Lapindo sampai saat ini belum dapat diatasi. Semburan tersebut bahkan sampai saat ini telah memakan banyak korban yang tidak bersalah, misalnya lebih dari 6000 penduduk yang mengungsi, puluhan pabrik yang tidak dapat beroperasi, ribuan pekerja telah kehilangan tempat untuk bekerja, lingkungan yang ekosistemnya rusak, ratusan hektar sawah dan lahan pertambakan yang tidak dapat dimanfaaatkan lagi, belum lagi biaya sosial lain yang sangat terganggu seperti halnya kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan warga, kegiatan transportasi dan lain sebagainya.
Dari kasus tersebut betapa kita menyadari bahwa mana kala manusia melakukan kegiatan eksploitatif yang cenderung mengabaikan keseimbangan alam, bahkan memperkosanya maka alam pasti melakukan reaksi yang ujung-ujungnya pasti akan mengakibatkan kesengsaraan pada manusia secara umum, tanpa memandang apakah manusia tersebut bersalah secara langsung atau tidak.
***
Dalam tinjauan hukum, persoalan Lapindo dapat dianalisis dari beberapa aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak yang terkait, peraturan-perundangan dimaksud adalah mulai UUD 1945, Undang-undang, maupun peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan dari sudut pelaku atau pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini secara hukum adalah pemerintah dan perusahaan pengeboran PT. Lapindo Brantas Inc. Pertanggungjawaban pemerintah atau Negara didasarkan pada fungsi Negara sebagai pihak yang menentukan regulasi dibidang migas dan penentu kebijakan perijinan di suatu Negara. Pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk menilai apakah suatu kegiatan eksplorasi akan membahayakan atau tidak kepada kelestarian lingkungan hidup, keseimbangan alam maupun terhadap dampak sosial yang lainnya. Pemerintah pun sesungguhnya telah dilengkapi dengan seperangkat mekanisme Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam rangka menjalankan fungsi penegakan hukum lingkungan dan sumberdaya alam, namun keberadaan AMDAL tersebut seolah-olah tidak begitu diperhatikan penegakannya,a akibatnya rakyat juga yang menuai getah dan kesengsaraan. Lapindo hanya salah satu saja kejadian perusakan lingkungan sebagai akibat tidak adanya penilaian terhadap AMDAL, kita dapat melihat kasus-kasus lain yang terjadi sebelumnya dan bahkan sampai sekarang masih berlanjut, misalnya penebangan oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) illegal di hutan-hutan Kalimantan dan Sumatera, penambangan Freeport, penambangan New Mont dan lain sebagainya yang kesemuanya ternyata menyengsarakan rakyat.
Begitu pula sisi pertanggungjawaban PT. Lapindo terhadap seluruh kerugian yang dialami akibat kecerobohan yang dilakukan telah jelas secara hukum, karena sebagaimana telah dikemukaan dalam kaidah hukum positif Polluters Must Pay atau pencemar harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Bahkan Pasal 34 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah jelas menyatakan: “setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup mewajibkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.
Seolah melengkapi pelanggaran hukum yang telah dilakukan Lapindo Brantas, PT. Lapindo tidak hanya melanggar UU Lingkungan Hidup dan AMDAL saja tetapi menurut analsis hokum, Lapindo juga melanggar banyak Undang-undang lain, sebut saja UU Jalan Raya, UU Migas, UU Kesehatan, UU Pertambangan, dan bahkan kalau kita mengkaji dari sudut peraturan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata kasus Lapindo mempunyai aspek pelanggaran HAM.
Aspek pelanggaran HAM yang dimaksud dalam Kasus Lapindo ini dapat mengacu pada pasal 28-H ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan: “setiap warga Negara Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karenanya sangat dapat dipahami dalam keseluruhan tuntutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang di rugikan, terutama masyarakat baik melalui unjuk rasa maupun pressure-pressure terhadap pemerintah maupun PT. Lapindo Brantas, mengingat tuntutan yang dilakukan adalah untuk memulihkan hak-hak mereka yang sampai saat ini masih diabaikan dan diinjak.
Pengabaian HAM masyarakat sekitar semburan tersebut dapat kita lihat dari kenyataan masih belum totalnya upaya penghentian semburan Lumpur, pemberian ganti rugi yang layak maupun jaminan sosial lain akibat semburan dimaksud. Pada sisi lain bahkan pemerintah pun tidak ada koordinasi yang jelas, bahkan kebijakan antar kementerian tidak sinkron misalnya antara Depatemen Pertambangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kebijakan pusat dan daerah belum tampak adanya kesesuaian, semuanya berjalan sendiri-sendiri.
Nah, untuk menyikapi kasus tersebut diatas beserta segala akibat yang ditimbulkan, maka dalam tinjauan yuridis pihak-pihak yang bertanggung jawab (pemerintah dan Lapindo) harus segera melakukan beberapa langkah berikut: pertama, lebih dioptimalkan lagi upaya investigasi terhadap pelaku dan penanggungjawab kegiatan eksplorasi tersebut, bahkan semuanya segera diperiksa secara intensif, bahkan bila perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun; kedua, bersamaan dengan upaya investigasi tersebut juga secara terus menerus dilakukan upaya penghentian semburan dan penanggulangan bahaya dengan memilih langkah positif yang tidak berakibat semakin merusak lingkungan, misalnya membuang Lumpur atau airnya ke sungai porong atau selat madura; ketiga, segera seret ke meja hijau pihak-pihak terkait, baik pemerintah maupun perusahaan yang terlibat untuk kemudian dimintai pertanggungjawabannya baik secara hukum pidana (kurungan dan denda) maupun perdata (ganti rugi), hal ini sesuai dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan semua pihak dihadapan hukum; keempat, semua pihak terkait harus memperlakukan masyarakat secara manusiawi dan beradab, termasuk memperhatikan sandang, pangan maupun papannya; keempat, di dalam kondisi yang sedemikian runyam, mestinya semua pihak harus menunjukkan perilaku yang jujur dan bertanggung jawab, jangan sampai kebijakan-kebijakan penanggulangan yang diambil adalah kebijakan yang menipu masyarakat, seperti halnya penandatanganan kontrak beberapa waktu yang mengandung unsur penipuan dan pemaksaan kepada masyarakat.
The last but not least, kita dapat mengambil pelajaran dari kasus Lapindo ini: pertama, kejadian yang ditimbulkan merupakan akibat dari pelanggaran aturan yang berlaku, baik hukum positif maupun sunnatullah (hukum alam); kedua, akibat yang terjadi secara langsung atau tidak adalah sebagai implikasi dari pelaksanaan proyek yang masih cenderung kolutif, koruptif dan nepotis yang ketiga hal tersebut adalah pelanggaran hukum; ketiga, kesalahan fatal dalam kegiatan industri merupakan sebuah kejahatan, oleh karena itu perlu penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sehingga dikemudian hari para pelaku akan jera; dan keempat, momentum kasus Lapindo hendaknya menjadi starting point bagi pemerintah atau Negara untuk mengkaji ulang mekanisme dan politik eksplorasi di Indonesia agar supaya bangsa Indonesia tidak semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan dan kehancuran akibat “penjajahan ekonomi” pihak asing maupun para kapitalis.
(ditulis tahun 2006, dari berbagai sumber)

Senin, 16 Juni 2008

Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Kebangkitan Nasional


Oleh: M. Afif Hasbullah

Pada bulan Mei setidaknya terdapat 2 hari bersejarah yang diperingati secara nasional oleh bangsa Indonesia, yakni 2 Mei Hari Pendidikan Nasional (Harpenas) dan 20 Mei Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Memang, selain dua hari itu ada hari lain yang juga diperingati pada bulan Mei, yakni Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei Biasanya pada hari itu para buruh libur dan mengisi kegiatannya dengan pengungkapan aspirasi buruh, bisa berupa diskusi dan seminar sampai pada penyampaian aspirasi di tengah jalan (demonstrasi). Pada bulan Mei pula merupakan hari terakhir berkuasanya Soeharto sebagai presiden RI selama kurun waktu 32 tahun,yakni ketika Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998.[1]
Harpenas yang diperingati tiap tanggal 2 Mei itu mempunyai sejarah yang dikaitkan dengan sang pejuang pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara. Beliau dilahirkan pada tanggal 2 Mei 1889 di Yogyakarta. Untuk menghargai dan mengambil pangkal tolak dari sang pejuang pencerdasan bangsa itulah, maka tanggal kelahiran sang pejuang di tetapkan sebagai hari pendidikan nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia.
Sedangkan Harkitnas yang jatuh pada tanggal 20 Mei itu mempunyai konsteks historis yang tidak lepas dari berdirinya Boedi Oetomo sebagai salah satu organisasi pergerakan yang memperjuangkan hak-hak pribumi untuk mendapatkan kesejahteraan umum.
Dalam konteks sejarah memang masih ada juga yang berbeda pendapat mengenai penentuan tanggal jatuhnya peringatan Harkitnas itu, ada yang mengatakan bahwa Harkitnas ditentukan pada tanggal 20 Mei itu melihat momentum berdirinya Boedi Oetomo, juga bahwa pergerakan Boedi Oetomo bersifat nasionalis dengan pemahaman bahwa organisasi itu didirikan tidak dilatar belakangi oleh agama dan keyakinan tertentu. Ada pula yang berpendapat bahwa Harkitnas mestinya diperingati dengan mengambil momentum lahirnya Sarekat Dagang Islam (SDI) pada tanggal 16 Oktober 1905, mereka yang berpendapat demikian dilatar belakangi pemahaman bahwa SDI berdiri lebih dahulu dari pada Boedi Oetomo. Juga mereka mempunyai argumentasi keberadaan SDI yang dianggotai oleh wakil-wakil dari daerah-daerah di luar Jawa.
Unsur perwakilan luar Jawa seperti itu memang tidak ada dalam Boedi Oetomo, karena Boedi Oetomo terdiri dari mahasiswa asal Jawa dan kebanyakan diantara mereka adalah kaum ningrat. Memang ada yang memperdebatkan ini dalam konteks, SDI yang berideologikan Islam namun berskala nasional dan dari awal anti penjajahan. Sedangkan pada sisi lain, walaupun Boedi Oetomo didirikan dengan skala Jawa Madura dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan tetap berusaha kooperatif dengan pemerintah kolonial, namun ia bersifat nasionalis.
Ya, kalau kita hanya terjebak pada tanggal mana dan argumentasinya seperti apa, nampaknya akan menjadi panjang ceritanya. Yang lebih penting menurut penulis adalah mengambil makna dari Harkitnas dan Hardiknas buat kepentingan jangka ke depannya. Juga perlu untuk merefleksikan sejauhmana potret kemajuan kebangkitan bangsa dan keterdidikan bangsa ini.
Tahun 2008 ini, peringatan Hardiknas memang dikaitkan dengan Harkitnas. Sehingga menjadi relevan pula di sini untuk dapat mendiskusikan bersama-sama keberadaan kedua peringatan itu dengan kondisi faktuil yang dialami bangsa Indonesia hari ini dan harapan proyeksinya ke depan. Seyogyanya pula, semua hari-hari besar tidak hanya dipahami kesendiriannya masing-masing, peringatan HUT RI sendiri, peringatan hari Ibu sendiri, peringatan Isra’ Mi’raj sendiri, Tahun Baru sendiri, dan sebagainya. Alangkah menariknya manakala masing-masing peringatan itu sekali waktu di kaitkan benang merahnya, misalkan Hardiknas dan Harkitnas itu. Juga tidak jelek untuk mengkaitkan peringatan hari besar agama dengan hari besar nasional. Penulis yakin, dengan seringkali mengkaitkan pemaknaan hari besar yang ada akan semakin memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu saja dengan demikian diharapkan tumbuh dan menguatnya nasionalisme yang berakar kuat pada budaya dan moralitas agama pada keluarga besar NKRI itu sendiri. Diharapkan juga ikatan antar suku, agama dan ras menjadi semakin kuat, karena perbedaan yang merupakan kodrati kehidupan tidak dilihat sebagai faktor pembeda, bahkan perlu dicari kesamaan-kesamaan di antara sesama. Sehingga yang muncul adalah suasana persaudaraan dan kekeluargaan (integralistik) di antara warga bangsa.
Lantas apa yang dapat diambil refleksi dari peringatan Hardiknas dan Harkitnas ini?, Tentu melalui Hardiknas kita diingatkan kembali mengenai filosofi luhur pendidikan nasional dan keberadaannya di dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, bermoral, berbudaya dan bermartabat. Kita juga senantiasa diingatkan pada ajaran-ajaran para tokoh dan pembaharu pendidikan di Indonesia, misalnya Ki Hadjar Dewantara: Ing Ngarso sung tulodho, Ing madyo mangunkarso, Tut wuri handayani.
Melalui Harkitnas, bangsa Indonesia juga diharapkan untuk senantiasa bangkit dan bangkit untuk memperbaiki kesejahteraan warga bangsa. Kebangkitan nasional yang dulu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengakhiri kolonialisme, namun ketika kolonialisme sudah enyah dari Bumi Pertiwi, tentu yang harus dilawan hari ini dan ke depannya adalah untuk bangkit dari kebodohan, bangkit dari kemiskinan, bangkit dari pengangguran, bangkit dari wabah penyakit,bangkit dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tentu saja bangkit dari penjajahan ekonomi yang kapitalistik.
Semua bisa dimaknai sebagai keterjajahan bentuk baru, yakni berbeda dengan penjajahan lama oleh pihak asing yang bersikap agresi dan pengkolonian suatu wilayah. Penjajahan bentuk baru, dapat pula dimotori dan dilakukan oleh bangsa sendiri dan diri sendiri. Bangsa sendiri dapat menjadi motor penjajahan sudah tidak asing lagi, yakni mereka-mereka yang suka menjual aset dan kehormatan bangsa pada pihak asing, menggantungkan masa depan negara pada pihak asing untuk kepentingan diri pribadi dan kelompoknya, walau acapkali mereka menyatakan ini untuk kepentingan negara. Namun pada kenyataannya semua bohong, walau semua upaya dilandaskan pada hukumyang dibuat untuk mendukung itu, tapi semua hanyalah bermuara pada kerugian negara, baik aset maupun kehormatan. Kita dapat belajar mengenai hal ini pada sejarah, ingat proyek nasional mobil Timor, kebijakan BLBI, kontrak dengan IMF, perjanjian-perjanjian dengan perusahaan asing yang tidak adil, penjualan aset penting negara baik perusahaan maupun barang.
Beberapa fakta sejarah di atas, merupakan contoh semata bahwa di antara banyaknya rakyat yang menderita, miskin, bodoh, dan sakit-sakitan kebijakan-kebijakan yang cenderung merugikan rakyat itu diambil oleh sementara ”elit penguasa”. Sekali lagi dengan dalih kepentingan rakyat, walaupun pada kenyataannya rakyat tetap melarat.
APBN pun menjadi berat, karena uang negara yang raib dikemplang tak kunjung kembali, belum lagi pembayaran utang negara yang wajib dibayar,ditambah pula dengan kenaikan harga minyak dunia yang memicu naiknya harga-harga. Keadaan menjadi semakin sulit. Mau tidak mau, suka tidak suka, akhirnya pemerintah SBY akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendukung APBN. Sampai di sini rakyat ikut menanggung akibatnya. Walaupun ada kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT), tapi ini justru akan membuat warga bangsa menjadi pemalas, memang cukup membantu daya beli, tetapi tidak memacu produktifitas. Kenapa tidak melakukan padat karya misalnya?
100 tahun kebangkitan nasional belum menunjukkan kebangkitan yang sesungguhnya. Artinya sampai saat ini bangsa Indonesia belum mempunyai posisi tawar yang disegani dalam percaturan dunia internasional. Karena banyak kebijakan dan policy negara masih tergantung pada suatu kekuatan asing. Dulu, tahun 1990 an Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu Macan Asia, ada juga sebutan lain New Emerging Force, yakni Indonesia disebut sebagai negara yang tumbuh pesat perkapitanya sebagaimana negara Korea Selatan.
Namun itu semua pada akhirnya hanya menjadi sebutan belaka atau tidak menjadi kenyataan. Karena tidak lama kemudian, ”pertahanan” dan ”kewibawaan” bangsa ini sempat tersenggol oleh badai krisis moneter atau krisis ekonomi. Sehingga rupiah pada waktu itu sampai hanya bernilai Rp. 16.000/US Dolar. Memang, banyak analis menyatakan ini disebabkan ulah George Soros, seorang profesional valas yang dapat membuat ekonomi Asia terguncang.Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa proses recovery Korea Selatan, Malaysia dan Thailand dapat lebih cepat dari Indonesia?.
Dalam bidang pendidikan pun, keberadaan Indonesia masih belum terlalu memuaskan. Dari sudut penganggaran pendidikan, Indonesia masih kalah dengan negara maju lainnya, anggaran pendidikan Indonesia saat ini teregulasikan dalam UUD 1945 sebesar 20% dari APBN namun realita UU APBN 2008 hanya sekitar 12% dari APBN. Pada saat yang lebih dulu Malaysia 25%, Singapura 30%. Ini menunjukkan bahwa komitmen konstutusional kita untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang baik masih dapat dipertanyakan.
Dari sudut perguruan tinggi yang masuk top world university, Indonesia masih kalah dengan negara-negara terdekat, seperti Singapura, Malaysia, Australia, apalagi Jepang. Dari sudut kejuaraan dan penelitian, Indonesia juga masih kalah kompetitif dengan negara-negara yang tersebut di atas.
Belum lagi, upaya perbaikan kualitas pendidikan nasional yang seyogyanya direncanakan sebagai pintu utama perbaikan kualitas bangsa secara umum, sebagai suatu negara yang adil, makmur dan sejahtera ternyata belum dibarengi pula oleh kondisi SDM yang mendukung. SDM pendidikan di Indonesia, masih ”banyak” yang dihasilkan oleh gelar sarjana yang tidak diperoleh secara tidak sah atau minimal penuh dengan cara-cara kolutif. Misalnya seseorang yang kuliah kelas jauh, tidak ikut kuliah tapi dapat ijasah, atau bahkan jual beli ijasah.Dalam momentum hardiknas sebagai bagian dari harkitnas ini, sudah seyogyanya semua elemen dan komponen bangsa menyatukan langkah untuk memperbaiki kesejahteraan bangsa di masa yang akan datang.
[1] Selain tanggal-tanggal tersebut, ada juga beberapa hari bersejarah yang jatuh pada bulan Mei. 1 Mei hari pembebasan Irian Barat, 4 Mei hari bangkit pelajar IslamIndonesia, 31 Mei hari anti tembakau.

Selasa, 06 Mei 2008

Transparansi, Akuntabilitas dan Pemberantasan Korupsi



Oleh: M. Afif Hasbullah

Kemarin, Senin 5 Mei 2008 saya diundang mengikuti Dialog Publik dengan Ketua BPK RI dan Ketua Umum PBNU di Hotel Shangri La Surabaya. Bersama para rektor, pimpinan pesantren, tokoh masyarakat dan para pejabat daerah baik eksekutif maupun legislatif, termasuk para bupati dan wali kota, tidak ketinggalan pula gubernur dan ketua DPRD propinsi maupun kabupaten kota.
Tema yang diangkat cukup aktual dan memang masih menjadi persoalan negeri ini. Seputar judul tulisan ini dan pengkaitannya dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Seperti kita ketahui bahwa korupsi merupakan masalah yang amat kronis di Indonesia, bayangkan menurut data PERC
[1] tahun 2008 telah menempatkan peringkat Indonesia sebagai negara terkorup nomor tiga se Asia, secara berurutan sebagai berikut:[2]
01. Filipina 9,00
02. Thailand 8,03
03. Indonesia 7,98
04. China 7,98
05. Vietnam 7,75
06. India 7,25
07. Taiwan 6,55
08. Malaysia 6,37
09. Korea Selatan 5,65
10. Macau 3,30
11. Jepang 2,25
12. Hongkong 1,80
13. Singapura 1,13
Sedangkan menurut Transparansi Internasional, Indonesia pada tahun 2004 tercatat sebagai negara kelima terkorup di dunia dari 146 negara.
[3] Dalam skala 1-10 (makin kecil makin buruk), pada tahun 2006, IPK Indonesia naik sedikit dari 2,2 pada 2005 menjadi 2,4 pada 2006. Dengan IPK 2,4, Indonesia berada pada rangking 130 dari 163 negara yang disurvei. Pada tahun 2005, dengan IPK 2,2 Indonesia berada di rangking 133 dari 146 negara.
Walaupun ada peningkatan IPK, kita masih tetap prihatin, karena posisi IPK yang dicapai masih jauh di bawah negara-negara Asia, seperti Singapura (9,4), Hong Kong (8,3), Jepang (7,6), Taiwan (5,9), Korea Selatan (5,1), Malaysia (5,0), Thailand (3,6), China (3,3), India (3,3), Sri Lanka (3,1), dan Filipina (2,5) sebagaimana data PERC. Tahun-tahun sebelumnya Indonesia hanya lebih baik dari Angola, Azerbaijan, Kamerun, Georgia, Tajikistan, Myanmar, Paraguay, Haiti, Nigeria, dan Bangladesh.
Potret ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia sudah sedemikian parahnya. Akibatnya tentu saja kepada rakyat, rakyat terkena imbas budaya korupsi yang tidak juga berlalu dari kebisaaan penyelenggara negeri ini. Kemiskinan, kemelaratan, kebodohan, wabah penyakit, kurang gizi, daya beli rendah, pekerjaan susah dan lain-lain yang sebangsanya adalah akibat dari pengelolaan distribusi keuangan yang tidak akuntable dan transparan. Banyak proyek-proyek dilakukan dengan mark up, tanpa tender, tender yang penuh dengan permainan, dan upaya potong sana potong sini. Sehingga dana-dana APBN maupun APBD yang riil dimanfaatkan oleh rakyat hanya sedikit sekali.
Boro-boro mau merencanakan pengentasan kemiskinan dapat berhasil, kalau dana negara malah diberikan pada para pengusaha kaya yang korup dan tidak bertanggung jawab melarikan uang negara. Orang kecil saja tidak dipercaya untuk mendapat kredit, karena pertanyaan pertama dari pihak bank pasti adalah, apakah calon kreditur punya asset yang dapat dijaminkan?. Lha boro-boro punya jaminan, untuk mulai usaha aja gak ada modal. Nah, mestinya di sini rakyat pinggiran mesti harus diberdayakan, dipintarkan, dididik untuk dapat berusaha dengan keringatnya dan tentu dibantu dananya oleh pemerintah.
Kalau hendak dibandingkan, para pengusaha yang kredit tidak ditanya bertele-tele, kadang-kadang sudah modal kepercayaan dan katabelece dari elit penguasa tertentu, bisa keluar dananya. Tapi kalau rakyat kecil, siapa yang mau percaya dan siapa pula yang memberikan referensi dan jaminan?.
Demikian pula masalah pendidikan, ini persoalan penting yang harus ditangani oleh pemerintah jika Indonesia ke depan ingin lebih maju sumberdaya manusianya. Sudah terbukti bahwa negara-negara yang lebih maju telah unggul lebih dahulu di bidang kualitas SDM nya. Jepang, Amerika, Malaysia dan lain-lain merupakan contoh negara yang maju dan tumbuh berkembang dan disertai dengan pembangunan SDM. Nah, pendidikan adalah jalan satu-satunya untuk membentuk SDM unggul itu. Namun kenyataannya, di Indonesia dana APBN 20% untuk pendidikan seperti diamanatkan dalam UUD 1945 sampai saat ini belum kunjung terealisasi. Akibatnya, akselerasi pemajuan pendidikan yang diinginkan bersama berjalan lambat, reformasi yang sudah sepuluh tahun masih juga menyisakan fakta banyaknya sekolah yang tidak terawatt, sekolah baru dibangun yang ambruk, bos yang di korupsi, para guru yang kesulitan memenuhi kebutuhan minimum hidupnya dan sebagainya masih ada di sekitar kita.
Kesehatan masyarakat juga mempunyai kondisi yang kurang lebih sama. Masih banyak kita lihat di sekeliling kita orang miskin yang sakit, dengan alasan tiadak adanya biaya sakitnya menjadi lebih parah. Juga masih ditemui, adanya penyakit kronis yang dibiarkan demikian saja oleh pemerintah, ditolak rumah sakit karena tidak punya biaya, sehingga penyakitnya menjadi semakin parah. Uniknya, baru diperhatikan kalau sudah dimuat di koran.
Belum lagi, lapangan pekerjaan yang sulit. Dengan banyaknya pengangguran disekeliling kita, maka daya beli juga rendah, akibatnya kemiskinan dan kebodohan semakin banyak. Kata Nabi SAW, Kaadal fakru ayyakuna kufron.
Dengan kondisi masyarakat yang semacam ini menjadikan masyarakat kita rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif. Misalnya menghalalkan segala cara untuk dapat hidup, mencuri, merampok, mengemis dan sebagainya. Ya, kalau dibandingkan dengan para pejabat yang suka korupsi, memang apa yang dilakukan wong cilik miskin itu belum apa-apa, dan masih dapat dimaklumi. Akibat lebih jauhnya ternyata untuk menjamin kelangsungan hidupnya, orang Indonesia ada juga yang berani menjual pikirannya, nuraninya, keyakinannya untuk mendapat sesuap nasi. Betul apa yang disampaikan oleh Nabi SAW di atas, dan terbukti.
Tidak sampai di situ, praktek demokrasi sebagai mana harapan reformasi sekalipun belum dapat kita rasakan manfaatnya. Memang dari sudut pemilihannya langsung, one man one vote. Tapi apa di balik itu semua?, uang. Ya, uang telah menjadi segalanya dalam praktek demokrasi kita. Tidak hanya Pemilu, tapi juga penempatan pos-pos jabatan banyak di antaranya pakai uang. Rakyat pun, ternyata kalau ditanya pilih demokrasi atau makan. Kebanyakan di antara mereka memilih makan. Dengan kondisi demikian dapat kita pahami, bahwa ada elemen rakyat kecil yang mengidolakan Orde Baru dengan murahnya sandang pangan itu. Dapat pula kita fahami, bahwa Soekarno dulu mencanangkan demokrasi terpimpin, dengan maksud biar rakyat dapat makan yang enek dan hidup sejahtera, Soekarno menyatakan apakah dengan demokrasi liberal itu dapat mengantar rakyat sejahtera? Memang bisa, tapi rakyat lebih butuh makan.
Semua masalah-masalah itu berujung pada kejujuran semua komponen bangsa dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Jujur dalam menerima dan memegang amanat, serta mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakannya pada orang banyak. Baik itu pejabat, pengusaha, karyawan dan rakyat pada umumnya. Kalau pejabatnya saja sudah tidak jujur, maka bagaimana dengan pengusahanya, karyawannya dan seterusnya. Pemilihan dan penentuan jabatan banyak yang diprasyarati dengan sejumlah uang. Kalau untuk menjabat saja butuh uang, maka nanti ketika menjabat pasti akan korupsi.
Inilah pentingnya menggalakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Bertindak dan berprilaku yang transparan dan akuntabel akan mengantarkan bangsa ini menuju kemakmuran. Reformasi sekali lagi, sudah berumur sepuluh tahun, namun kondisi rakyat masih terbelenggu dalam kemiskinan. Dana yang bermilyar-milyar dihamburkan untuk kepentingan Pemilu, Pilpres, Pilkada dan sebagainya. Ini semua di sebabkan oleh tidak transparannya bangsa ini dalam membangun. Tidak jujur, tidak apa adanya. Belum nampak seorang pemimpin dipilih memang karena profesionalitasnya, program-programnya dan kepemimpinannya yang teruji. Masih banyak di antara pemimpinan dipilih dengan mengagungkan uangnya.
Data BPK RI menunjukkan masih banyaknya audit di tingkat pemerintah kabupaten kota yang masih diberikan disclaimer. Artinya masih banyak ditemukan data-data keuangan yang tidak valid atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan kata lain, ada kerugian negara di sana.
Namun, dengan semangat semua pihak, dan upaya terus menerus dalam meningkatkan check and balancies di antara para penyelenggara negara serta kontrol penuh berupa partisipasi masyarakat dalam mengawal program pembangunan, diharapkan perilaku negatif-koruptif itu dapat di kurangi lagi. Contoh yang amat disayangkan adalah tidak diperkenankannya BPK RI untuk mengaudit MA RI, ini merupakan permisalan buruk bagi upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara. Lha, kalau MA saja tidak mau di audit bagaimana dengan lembaga lain?, swasta misalnya.
Budaya transparan dan akuntabilitas penyelenggaraan negara memang tidak hanya sekedar jargon dan bahan seminar, tapi lebih penting daripada itu adalah kesiapan para elit negara untuk membuat contoh perilaku yang bertanggungjawab. Insyaallah kalau para elit sudah banyak mempraktikkan rakyat akan ikut, dan korupsi itu sendiri akan berkurang dan berkurang. Pertanyaannya siapkah kita untuk jujur dan amanah? Jawabnya Siap, mulai sekarang!!.
[1] PERC (Political and Economic Risk Consultancy) yang bermarkas di Hongkong melansir peringkat korupsi pada 13 negara di Asia, melalui survei yang dilakukan pada Januari - Pebruari 2008 atas 1.400 warga asing pelaku bisnis. PERC tidak memasukan Myanmar dan Banglades yang dikenal sangat korup.
[2] Catatan : Angka 10 Tertinggi. PERC menyatakan Filipina adalah negara yang paling korup dengan skor 9,00 ; sementara posisi Indonesia membaik dibandingkan skor PERC tahun 2007 lalu 8,03 kini negara kita menjadi 7,98. ” Komitmen Indonesia lebih baik, sedangkan Thailand masih terganjal peralihan dari junta militer ke pemerintahan sipil hasil pemilu. Pemerintah Filipina masih jalan di tempat, ” Demikian komentar PERC.
[3] Peringkat ini menunjukkan bahwa Indonesia naik satu tingkat dari peringkat tahun 2003 yang berada di posisi keenam.