Tampilkan postingan dengan label politika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politika. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Februari 2009

Wajah-wajah Demokrasi


Oleh: M. Afif Hasbullah

Demokrasi adalah merupakan sistem penyelenggaraan negara yang paling banyak digunakan sebagai model tata pemerintahan dewasa ini. Demokrasi merupakan salah satu sarana untuk pencapaian tujuan rakyat dalam suatu negara. Oleh karenanya demokrasi sesungguhnya hanyalah merupakan suatu alat dalam praktik untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, kedamaian, keamanan, dan tentu keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Sebagai suatu alat, demokrasi juga berdampingan dengan model sistem penyelenggaraan negara yang lainnya, baik monarki, totaliter, revolusioner dan lain-lain. Sebagai suatu alat, maka rakyat suatu negara atas dasar konteks historis dan geografis serta politisnya adalah yang paling absah untuk menentukan atau menyukai suatu bentuk sistem politik.
Ada suatu bangsa yang merasa pas kalau sistemnya revolusioner, ada yang lebih sepakat dengan demokrasi, atau bahkan tidak jarang yang merasa puas dengan sistem monarki. Puas atau tidaknya rakyat suatu bangsa sangat tergantung dari kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati oleh mereka. Oleh karenanya, tidak heran dalam upaya pencapaian suatu kondisi yang layak dan memuaskan, sejarah suatu bangsa akan melalui proses panjang untuk pencarian jatidirinya. Ideologi apa yang di pakai, sistem ekonomi seperti apa yang hendak dianut, bahkan juga model tata pemerintahan bagaimana yang hendak diaplikasikan.
Amerika Serikat dalam keadaannya saat ini telah menempuh perjalanan panjang demokrasi, mungkin hingga 200 tahunan. Ada juga suatu negara yang dapat mendampingkan demokrasi dengan monarki yang masih dipegang kuat, misalnya Inggris dan Australia. Ada juga suatu negara di Afrika yang asalnya sistem monarki kemudian ada kudeta yang ingin mendudukkan pemerintahan demokratis, namun beberapa tahun kemudian kembali sebagai monarki. Semua itu tidak lain adalah kehendak rakyat yang menginginkan sistem dan pola apa yang akan dipakai.
Namun demikian, hingga kini memang sistem demokrasilah yang paling banyak diminati. Karena demokrasi lebih banyak memberikan peluang besar untuk tiap warga negara ikut bersuara dan berserikat. Termasuk pula membuka ruang luas kepada siapapun warganya untuk ikut ambil bagian dalam proses penyelenggaraan negara, memilih dan dipilih.
Walaupun sistem demokrasi telah menjadi yang paling banyak dipakai di dunia, namun ternyata aplikasi dari demokrasi sendiri sangat variatif. Varian aplikasi demokrasi itu tidak lain juga merupakan upaya untuk mengkontekskan demokrasi dengan keadaan yang ada di masing-masing negara. Kontrak sosial di antara warga, termasuk pula negosiasi politik sebagai suatu bentuk kesepakatan, baik itu antar elit-elit, maupun elit dengan warga akan menjadi pertimbangan utama dalam rangka perumusan konsep demokrasi di masing-masing negara.
Demokrasi di Amerika tentu berbeda dengan demokrasi di Korea Utara. Demokrasi di Jerman Timur tentu berbeda dengan yang berlaku di India. Inilah nampaknya, demokrasi sering dijadikan jargon dalam rangka untuk mengukuhkan suatu pemaknaan demokrasi yang idealitasnya adalah suara rakyat dan keinginan rakyat.
Tidak hanya di negara-negara asing tersebut, di Indonesia pemaknaan demokrasi ternyata juga sangat bervarian. Era kemerdekaan, hingga tahun 1959 Indonesia memakai sistem demokrasi liberal. Ketika itu partai-partai dengan sedemikian banyaknya. Saking bebasnya berpolitik ketika itu, partai-partai saling bersaing dengan idenya dan saling kritik satu sama lain. Walaupun mereka menginginkan kebaikan untuk negara baru Indonesia, namun sebagai akibat dari sistem yang belum tertata dengan baik, kabinet parlementer saat itu sangat sering berganti-ganti. Sehingga mengakibatkan, kondisi negara tidak kunjung stabil, karena energi banyak tercurah ke soal-soal politik.
Demikian pula, ketika era Orde Lama di mana kebebasan terpasung, hak-hak berpolitik dari rakyat dibatasi, termasuk pula banyaknya pembubaran partai politik yang mana mengakibatkan pola kekuasaan tersentralisasi ke struktur presiden. Era ini pun menurut penggagasnya yakni Presiden Soekarno juga disebut dengan demokrasi, yakni demokrasi terpimpin. Soekarno ingin rakyat solid dulu di bawah kepemimpinannya, mengkonsolidasikan kekuatan untuk beberapa agenda perjuangan yang harus diatasi. Misalnya penguatan ekonomi, pemertahanan NKRI dan termasuk pula sebagai suatu strategi konsolidasi antar kekuatan-kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman luar. Bahkan kata Soekarno ketika itu, buat apa berdemokrasi, atau berperilaku liberal kalau rakyat kelaparan.
Ketika era Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, demokrasi lagi-lagi masih merupakan pilihan sistem penyelenggaraan negara Indonesia. Dengan suatu upaya untuk mengawinkan dan membuat sinergis antara demokrasi dengan konteks ke indonesiaan, ketika itu diaplikasikan yang namanya Demokrasi Pancasila. Namun, dalam perjalanannya yang terjadi adalah demokrasi semu yang formalistis. Yakni prosedur-prosedur demokrasi dipenuhi dan diberikan landasan hukum. Walaupun prosedur-prosedur itu telah diatur sedemikian rupa dengan suatu hegemoni kekuasaan dari sekelompok pihak yang berkuasa ketika itu. Partai diadakan, namun disederhanakan menjadi tiga. Pemilu diselenggarakan rutin, namun penuh kecurangan dan rekayasa. Struktur pemerintahan sebagai suatu unsur pembagian kekuasaan ada, namun semuanya secara hegemonik tunduk pada kuasa presiden. Tiada check and balancies dalam penyelenggaraan negara. DPR, MPR, BPK, dan MA semua seolah manut pada Presiden.
Di era reformasi ini, yang juga dikatakan era demokrasi. Nampak sekali tidak sama penerapannya dengan penyebutan demokrasi pada era-era sebelumnya. Di era ini, kita tidak pernah lagi menyebut demokrasi Pancasila, sebutan demokrasi liberal pun tidak pernah terdengar. Nampaknya, di era sekarang sudah tidak diperlukan lagi kata sifat yang mungkin justru membingungkan.
Sekarang kebebasan dalam politik luar biasa sekali. Check and Balancies sudah mulai diterapkan dengan baik dalam lembaga-lembaga negara. Parpol bebas berdiri, suara rakyatpun dihargai one man one vote. Caleg sudah tidak memakai nomor urut. Otonomi daerah sudah lebih luas diberikan. Ada pembagian dana yang jelas antara pusat dan daerah dan sebagainya.
Semangat ini harus diapresiasi sebagai suatu upaya dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia yang paling dirasa pas dan memenuhi harapan orang banyak. Suatu dinamika ide yang senantiasa memperbarui yang lama yang kurang baik dan mencari sesuatu yang baru yang lebih menjanjikan. Walaupun tetap harus senantiasa berakar pada jati diri bangsa. Sejarah telah membuktikan itu semua, oleh karenanya demokrasi Indonesia sudah seharusnyalah dibangun oleh orang Indonesia sendiri dan tidak menjiplak negara lain. Untuk itu mari kita iringi mau kemana demokrasi kita ini. 




Senin, 12 Januari 2009

Perguruan Tinggi Harus Steril dari Politik Praktis

Oleh: M. Afif Hasbullah
    Politik praktis dapat dipahami sebagai suatu kegiatan atau peril
aku yang dilakukan oleh warga negara atau kelompok masyarakat termasuk partai dalam rangka untuk melaksanakan hak-hak politiknya sebagai warga negara. Politik praktis biasa muncul dalam aktifitas pemilu, warga negara ketika itu melaksanakan hak-hak politiknya, menyuarakan pendapatnya dan juga menjadi bagian dari partai politik baik dalam bentuk keanggotaan parpol, simpatisan, atau juga pemilih parpol tersebut. Penyuaraan hak-hak politik warga negara tentu tidak hanya melalui pemilu. Warga negara bisa juga menyatakan aspirasinya dalam forum-forum lain untuk melakukan fungsinya sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
    Demikian pula golput atau mereka yang tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilu juga sedang berpolitik pada dasarnya. Sepanjang mereka yang golput itu mempunyai alasan-alasan yang rasional, misalnya diantara para caleg tidak ada yang pas untuk dipilih, diantara calon presiden tidak ada yang cocok untuk dipilih, demikian pula partai-partai yang tidak menarik bagi warga yang golput tersebut. Mereka seyogyanya sudah melakukan politik praktis dalam bentuk tidak memilih. Terkecuali, mereka tidak dapat dikatakan golput manakala atas dasar daftar pemilih yang tidak tepat, sehingga tidak mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
     Politik praktis berarti merupakan sikap dan pilihan sadar untuk ikut ambil bagian dalam proses dukung-mendukung dan pilih-memilih dalam ranah kekuasaan. Tidak jarang pula, dalam politik praktis disertai tawar menawar atau kontrak politik antara mereka para kontestan pemilu dengan para calon pemilih atau kelompok calon pemilih.
    Politik praktis oleh karenanya sangat rentan dengan kepentingan, apakah itu kepentingan pribadi ataupun kelompok. Apalagi ranah perebutan kekuasaan adalah bagian terpenting dari politik praktis, maka tentu sangat rentan dengan pembelahan-pembelahan aspirasi di tengah-tengah masyarakat. Karena akan sangat mustahil dalam perebutan kekuasaan – apalagi di era demokratisasi semacam ini – suara masyarakat menjadi tunggal. Pasti, dalam perebutan kekuasaan muncul faksi-faksi yang berkepentingan untuk meraih dukungan dari rakyat.
Politik dan Resiko Kepentingan di dalamnya
    Seluruh elemen masyarakat sudah seharusnya menjadi bagian dalam proses politik. Salah satunya adalah penggunaan hak politik dalam menentukan nasib bangsa melalui pemilihan eksekutif ataupun legislatif lewat sarana pemilu. Karena rakyat yang baik adalah rakyat yang ikut aktif dalam proses pengambilan keputusan penting di negaranya. Justru manakala rakyat suatu negeri tidak tertarik pada persoalan dan problem bangsanya bukanlah merupakan profil pemegang kedaulatan yang baik. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju It’s Our Country. Oleh karenanya, respon dalam turut ambil bagian dalam proses politik baik yang sifatnya positif (dukungan) maupun yang negatif (kritik) adalah merupakan sikap yang harus dihormati dalam berdemokrasi.
    Persoalannya adalah, seringkali munculnya dukungan maupun kritikan tidaklah mesti didasari oleh suatu tekad yang tulus ikhlas untuk kebaikan bersama dan kemakmuran seluruh rakyat. Kerap terjadi bentuk aktifitas politik itu dilatari oleh kepentingan kelompok, golongan, bahkan tendensi kepentingan pribadi. Dalam proses politik semua kepentingan yang tersembunyi itu kemudian dibungkus dalam wadah yang cantik dan menarik, yakni demi kepentingan rakyat. Padahal semuanya hanya bungkus alias bohong belaka.
    Sering kita jumpai adanya caleg atau cabup yang menjanjikan ini itu. Menjanjikan kemakmuran, menjanjikan kesejahteraan, menjanjikan biaya sekolah gratis, menjanjikan biaya berobat gratis, sampai janji untuk mengaspal jalan dan mengentas pengangguran. Namun apa yang terjadi kemudian ketika si calon terpilih?, acap dijumpai mereka ingkar janji terhadap materi kampanye mereka. Mereka seakan lupa atau pura-pura lupa bahwa janji itu hutang dan tanggung jawab yang harus di tunaikan.
    Di dalam posisi inilah kemudian, politik praktis seringkali tidak menampakkan kesan positif di tengah-tengah rakyat atau para pemilih. Ada gurat kekecawaan yang terpendam atau bahkan terlampiaskan manakala si calon yang sudah jadi itu ingkar janji bahkan menipu rakyat. Demontrasi, unjuk rasa dan cacian serta makian kerap muncul manakala masyarakat sudah terkecewakan. Bahkan yang lebih ironis, masyarakat akan menjadi cuek dan apatis terhadap proses politik yang sedang berjalan. Karena rakyat merasa sering ditipu atau dibohongi, maka ketika event-event pemilu atau pilkada dikemudian hari mereka menjadi malas untuk memilih. Mungkin di antara mereka akan berkata, ”kenapa saya harus ikut milih, lha wong kehidupan saya sama saja, tidak kunjung sejahtera dan harga-harga tetap semakin naik.” Mungkin juga orang yang berbeda akan bilang, ”saya tidak usah milih, lha wong dibujuki thok rakyat iki. Mendingan ke sawah dapat hasil”. Ucapan semacam ini menjadi berbahaya terhadap proses demokratisasi yang sedang berjalan. Karena dengan pola pikir apriori semacam itu, proses politik yang sedang berjalan hasilnya nanti akan kurang kredibel. Misalnya dengan golput lebih 50 persen pasti tidak salah bila ada sementara orang menganggap bahwa proses pemilu kurang baik kualitas.
Perguruan Tinggi dan Politik Praktis
    Persoalan sebagaimana tersebut di atas itulah yang kemudian menjadikan perguruan tinggi harus disterilkan dari politik praktis. Adanya
pembelahan masyarakat sesuai kepentingan yang diusung serta adanya cedera janji dan politik yang bernuansa partisan menjadikan institusi penting dalam kehidupan bangsa ini harus dilindungi.
    Perguruan tinggi dalam kedudukannya seharusnya lebih mengutamakan aktivitas tri dharmanya, yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Di dalam pelaksanaan tri dharma itu perguruan tinggi harus melakukan aksi-aksi ilmiah, kerja-kerja akademik, dan juga hasil-hasil pemikiran yang dapat digunakan serta dinikmati oleh rakyat. Pandangan-pandangan moral dan arahan untuk kebaikan penyelenggaraan negara dan kesejahteraan rakyatlah yang justru ditunggu oleh mereka. Bukan aksi dukung mendukung seperti dalam politik praktis itu.
    Arahan perguruan tinggi tetap dibutuhkan. Pemikiran obyektif untuk bangsa dan proses politik yang sedang berjalan juga senantiasa ditunggu. Inilah sesungguhnya gerakan politik ala kampus. Bukan politik praktis, namun politik ilmiah dan politik moral kebangsaan.
    Perguruan tinggi saat ini masih relatif dianggap sebagai institusi dalam negara yang mempunyai kewibawaan. Masih dianggap obyektif. Kerap pula dihormati, karena di dalamnya banyak tokoh-tokoh ilmuwan yang negarawan. Wajar, bila dalam lowongan untuk jabatan-jabatan penting dalam lembaga negara, ada tempat atau porsi khusus untuk ditempati kalangan akademisi kampus.
    Sehingga apabila perguruan tinggi terlalu masuk dalam politik praktis, dikhawatirkan independensinya terganggu, kepercayaan masyarakat berkurang, serta kredibilitas perguruan tinggi akan dipertaruhkan. Apalagi bila yang didukung perguruan tinggi itu kemudian melakukan tindakan tercela, semisal korupsi, ingkar janji, dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya.
Akademisi Kampus yang Tergoda Politik Praktis
    Kampus adalah lembaga yang di dalamnya terdiri dari sivitas akademika, baik mahasiswa, maupun dosen dan karyawan. Semua insan akademik sebagai warga negara mempunyai hak politik masing-masing. Artinya semua orang kampus itu juga berhak dan noleh untuk ikut dalam proses politik praktis, karena itu haknya. Namun, manakala mereka dalam menggunakan hak-haknya itu di dalam kampus atau dengan embel-embel kampus (kampusnya di bawa-bawa) maka sama saja dengan kampusnya akan terseret dalam potret politik praktis. Termasuk mengerahkan massa untuk kampanye dikampus, penempelan poster calon di kampus, bahkan memasukkan atribut kampus dalam kegiatan partai (kampus di bawa keluar) adalah suatu aktifitas yang sudah tidak selayaknya dilakukan oleh akademisi.
    Belakangan ini memang sering dijumpai orang kampus yang tergoda masuk menjadi calon legislatif. Mereka bisa mahasiswa atau bahkan dosennya. Mereka yang dosen, ada yang dosen biasa dan ada yang merangkap pejabat. Beberapa perguruan tinggi mengambil sikap, mereka yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya. Namun ada juga perguruan tinggi lain yang cukup cuti. Ini memang harus disikapi dengan arif. Tidak kemudian asal main pecat, namun harus dikomunikasikan dan diatur dengan kode etik dosen ataupun masuk ketentuan dalam statuta kampus. Yang penting, kampus harus netral dan terjaga dari kepentingan-kepentingan sesaat parpol atau caleg.
   Bagaimana dengan mereka akademisi yang ingin berpolitik praktis?, berpolitiklah, namun harus di luar kampus dan tidak mengatasnamakan kampus untuk kepentingan kampanyenya. Baik membawa jabatan maupun membawa identitas atau simbol kampus dalam kegiatan kampanye, misalnya membawa logo, jaket almamater, bahkan toga kampus.
Peran Perguruan Tinggi dalam Demokratisasi
    Walaupun kampus harus steril dari politik praktis, namun kampus tetap punya tanggungjawab juga untuk pendidikan politik rakyat (civic education). Kampus justru harus menjadi bagian terdepan dalam mendidik masyarakat melek politik, selain itu kampus juga harus menjadi pengawal jalannya demokratisasi agar supaya tidak melenceng dari tujuannya yang hakiki yang mewujudkan kedaulatan rakyat sepenuhnya untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial seluas-luasnya. Lebih daripada itu, kampus bahkan harus mengawal teknik prosedural demokratisasi ini, misalnya dengan melakukan pemantauan pemilu melalui forum rektor.
    Insan kampus sudah seharusnya menjadi teladan berdemokrasi. Insan kampus hendaknya menjadi contoh ideal bagaimana beretika dalam event politik. Demikian pula, bagi mereka akademisi yang mencalonkan diri, sejak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anda sudah mulai disoroti masyarakat. Maka hati-hatilah bertindak dan bersikap, jangan bawa kampus untuk kepentingan praktis semata. Wallahu a’lam.

Kamis, 08 Januari 2009

Menyoal Gambar Caleg yang Mengganggu dan Meresahkan


Oleh: M. Afif Hasbullah
    Belakangan ini, gambar calon anggota legislative yang akan bertarung pada pemilu April 2009 nanti semakin bertebaran. Di jalan protokol, pertigaan, perempatan, maupun di tempat-tempat strategis layaknya terminal, pasar, dan pusat keramaian lainnya tak luput dari pemasangan gambar caleg. Luar biasa!, partainya saja ada 38, itu belum lagi jumlah calonnya yang terbagi ke dalam tiga tingkat pemilihan yakni pemilihan tingkat kabupaten/kota, pemilihan tingkat propinsi dan pemilihan tingkat nasional. Kalau saja tiap partai dalam satu tingkat pemilihan rata-rata calonnya 5 berarti untuk keseluruhan calon dalam satu daerah pemilihan tingkat kabupaten akan ada sejumlah 190 gambar calon. Ini tentu dengan estimasi mereka semua pasang gambar.
    Itu belum cukup ramai, karena masih ada kontestan lain yang bertarung dalam pemilihan anggota DPD RI, di Jawa Timur saja ada 31 calon DPD yang akan bertarung memperebutkan suara penduduk Jawa Timur. Memang tidak terlalu banyak, namun bila semua bersaing dengan memasang gambar seenaknya tanpa melihat keindahan tata kota, mengganggu pemandangan bahkan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Seringkali pula mereka yang pasang gambar seenaknya itu ternyata tidak tunduk pada aturan hukum mengenai pemasangan reklame maupun aturan kampanye KPU. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk pada masyarakat, karena mereka yang pasang gambar iklan politik itu nota bene tidak mencerminkan sosok yang dapat di contoh buat masyarakat, padahal mereka mestinya harus menjadi contoh karena mereka adalah tokoh masyarakat atau mengatakan dirinya tokoh masyarakat.
    Di samping para caleg sendiri kurang memperhatikan aturan dan nilai-nilai estetika, pihak yang berwenang yakni Panwaslu maupun Satpol PP seolah tidak berani untuk melakukan penertiban. Padahal penertiban itu merupakan kewenangan mereka. Panwaslu menertibkan dengan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Di sisi lain, Satpol PP menertibkan mungkin dengan berdasarkan Perda tentang Pemasangan Reklame yang pasti ada di setiap daerah kabupaten atau kota. Saya juga heran kenapa mereka tidak bisa tegas untuk menertibkan reklame kampanye itu?. Saya terkadang curiga bahwa mereka tidak berani tegas karena takut sama parpol. Atau juga barangkali sudah ada ”tawar menawar” tertentu antara parpol dengan petugas penertiban.
    Bila dibandingkan dengan pengalaman saya memasang iklan baik berbentuk spanduk maupun baliho, semua pasti kami (Unisda) usulkan dengan ijin terlebih dahulu. Semua instansi pemerintah kami kirimi surat, mulai Kepala Daerah sampai dinas-dinas terkait. Bahkan kalaupun bayar, pasti akan kami bayar. Biasanya kami memasang iklan itu adalah dengan tujuan-tujuan sosial dan pesan-pesan pendidikan, seperti Penerimaan Mahasiswa Baru, Kegiatan Seminar, Workshop, Pelatihan Lomba-lomba dan sebagainya. Itu pun menurut pengalaman saya, spanduk-spanduk itu banyak yang hilang. Biasanya yang paling cepat hilang itu di kawasan kota. Kalau di luar kota, masuk desa misalnya, biasanya lebih cenderung awet.
    Dengan model pelayanan dan penegakan hukum yang demikian. Di mana spanduk yang sudah berijin mudah hilang. Artinya, minimal tidak ada pengawasan dari pihak yang berwenang menertibkan. Sedangkan pada sisi lain spanduk maupun baliho caleg yang semrawut tidak ada penertiban, menurut hemat saya adalah merupakan potret penegakan hukum yang timpang dan tidak adil. Kepada satu kelompok masyarakat biasa tegas, sedangkan pada kelompok masyarakat lainnya tidak bisa tegas sama sekali.
    Saya juga sempat membaca di beberapa media ada warning dari yang berwenang (Panwas dan satpol PP) untuk menertibkan sendiri-sendiri (mandiri) bagi mereka yang memasang gambar tidak sesuai aturan yang ada. Namun, saya membaca bahwa warning itu kemudian tidak diikuti dengan tindakan nyata yakni penertiban oleh pihak berwenang. Padahal, mereka yang memasang gambar calon itu sama sekali tidak menggubris sampai tanggal yang ditentukan.
Keindahan Kota dan Keamanan Pengguna Jalan
    Saya berusaha mengamati ternyata pemasangan gambar reklame caleg itu dipasang tanpa memenuhi etika pemasangan, misalnya:
1. Gambar dipasang di lokasi yang tidak boleh dipasang, misalnya ada jalan protokol yang tidak boleh dipasang spanduk. Misalnya kalau di Lamongan di Jalan Lamongrejo. Namun sangat disayangkan di jalan itupun masih banyak spanduk yang berkeliaran tanpa mematuhi aturan.
2. Gambar dipasang di depan rumah orang dan fasiltas publik. Masih kerap di jumpai bahwa gambar-gambar caleg itu mengganggu pemandangan sebuah kantor, sekolahan, rumah sakit dan seterusnya.
3. Gambar dipasang dengan tanpa memperhatikan keindahan taman kota. Kerap juga ditemui baliho-baliho dipasang menutupi hijaunya pohon, memaku baliho di pepohonan kota, mengikatkan gambar pada tanaman. Akibatnya adalah, di samping keindahan taman kota menjadi tidak dapat dinikmati, juga tanaman itu cenderung tersiksa dan mungkin akan mati.
4. Gambar dibuat dengan ukuran yang tidak seragam. Akhirnya ketika dilihat kelihatan tidak estetik sama sekali. Bagi caleg yang minim dana mungkin ukurannya hanya 1X1.5 Meter, caleg yang cukup uang mungkin berukuran 2X3 Meter, bahkan yang kesannya jor-joran bisa berukuran lebiha besar dari itu, misalnya 4X6.
5. Gambar dipasang tidak dengan konstruksi standar. Mestinya standar keamanan pemasangan baliho sudah ada. Aturan itu di buat tentu untuk keamanan dan life time dari baliho itu sendiri. Masak sebuah baliho ukuran 4X 6 atau 3X4 hanya dengan rangka bambu. Ini menghawatirkan ambruk. Saya melihat di musim hujan ini, dengan angin yang sedemikian kencang banyak baliho caleg ambruk. Ini tentu membahayakan pengguna Jalan.
6. Gambar dipasang dengan tutup menutupi yang lain. Ada beberapa baliho yang saya amati (misalnya di pertigaan rel kereta masuk Unisda), saya lihat ada beberapa baliho yang saling tutup menutupi. Biasanya yang baru menutupi yang lama. Ini tentu terkesan persaingan tidak sehat.
7. Gambar dipasang menutupi pandangan. Biasanya ini terjadi di pertigaan atau perempatan. Di mana gambar di pasang pada sudut yang ketika pengguna jalan mau berbelok akan terhalang pandangannya untuk melihat kendaraan dari arah sebaliknya. Juga, gambar yang dipasang di perlintasan kereta, apalagi dalam jumlah banyak akan sangat mengganggu pandangan kereta api di rel yang tanpa palang pintu. Padahal di rel penyeberangan mestinya tidak boleh terlalu banyak gambar yang mengalihkan pandangan dari kewaspadaan pengguna jalan yang menyeberang terhadap datangnya kereta. Setahu saya, biasanya di perlintasan itu hanya rambu-rambu yang mengingatkan pengendara untuk waspada terhadap kereta yang lewat.
    Mungkin, selain dari beberapa keluhan tersebut di atas, masih banyak lagi etika dan pelanggaran norma hukum reklame yang dilibas oleh para calon wakil rakyat yang terhormat itu.
   Dalam kaitan ini, ada baiknya bagi para caleg agar introspeksi bahwa dirinya adalah calon wakil rakyat yang menyandang gelar terhormat untuk tidak membuat contoh buruk buat masyarakat. Belum jada saja sudah seenanknya apalagi nanti kalu sudah jadi, demikian yang sering saya dengar di masyarakat.
   Buat para pemegang otoritas, supaya bertindak tegas. Gunakanlah aturan yang ada untuk menegakkan aturan seadil-adilnya. Jadilah juga contoh birokrat yang mengabdi kebenaran berdasarkan aturan. Mengenai ini, saya punya pengalaman ketika mengirim keluhan yang ditujukan ke Panwaskab dan dengan tembusan ke KPU dan Satpol PP. Ternyata, sampai seminggu sekalipun tidak ada tanggapan. Padahal mereka seringkali berkilah, untuk menertibkan menunggu laporan keberatan dulu dari masyarakat.
    Akhirnya, mungkin saya hanya bisa mengusulkan agar diatur lagi beberapa komponen yang belum diatur, misalnya ukuran baliho, rangka konstruksi dan yang semacamnya dalam suatu aturan yang mengikat. Agar supaya terjadi persaingan yang fair dan pemandangan pun indah dilihat.

Selasa, 28 Oktober 2008

Memaknai Sumpah Pemuda dalam Lokalitas

Oleh: M. Afif Hasbullah

Pada tanggal 16-18 Oktober lalu, di Unisda Lamongan diselenggarakan kegiatan temu Badan Eksekuif Mahasiswa (BEM) se Jawa Bali. Para mahasiswa itu mengusung tema Seabad Kebangkitan Nasional. Tema utama itu kemudian di pecah ke dalam sub-sub tema, yakni Kebijakan sector pertanian dan peningkatan ekonomi petani, Menghindari kutukan sumber daya Alam, Seabad kebangkitan Nasional; dari dari Nasionalisme Boedi Oetomo sampai Susilo Bambang Yudoyono, serta Peran Politik Mahasiwa dalam Kontestasi Politik kekinian.
Menariknya, pertemuan yang bertemakan nasional itu ternyata juga tidak luput dari diskusi yang mengkaitkan dengan konteks local sebuah gerakan kemajhasiswaan. Masalah-masalah yang diangkat oleh peserta pun sedapat mungkin mencermati terhadap persoalan-persoalan yang terjadi pada ranah local masing-masing.
Makna Sumpah Pemuda 1928 (SP) yang berisikan tiga hal penting yakni satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa tidak hanya penting sebagai pendobrak menuju terwujudnya negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) semata, namun juga senantiasa relevan terhadap perjalanan cita-cita NKRI di era global. Sehingga gelar peringatan SP setiap tahun tidaklah sekedar seremonial untuk pengenangan sejarah para pemuda jaman dahulu yang sedemikian heroic dan patriotic untuk mewujudkan Indonesia merdeka.
Sejarah memang mutlak harus diingat. Ada ungkapan Bung Karno Jas Merah atau jangan sekali-kali melupakan sejarah. Bung Karno mengatakan demikian tentu dengan maksud bahwa semangat perjuangan masa lalu (zetgeist) harus senantiasa dilestarikan, walaupun tentu antara masa lalu dan sekarang ragam persoalan akan cukup berbeda, baik terkait bentuk, karakter, dan variabel masalah serta solusinya.
Dalam era kekinian, tantangan perjuangan tidak semata untuk mengusir penjajahan fisik. Bangsa ini sekarang ada dalam tuntutan untuk terbebas dari kemiskinan, kebodohan, maupun keterjajahan secara poltiis dari bangsa lain. Misi ini, tentu secara berkelanjutan harus dilanjutkan oleh para pemuda, baik mereka yang ada di dalam kampus melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) mapaun mereka yang ada diluar kampus yang erat dengan gerakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena bagaimanapun mahasiswa merupakan komunitas terdidik.
Dalam kaitan dengan gerakan mahasiswa itu, selama ini mahasiswa telah memerankan aksinya dalam beberapa ranah, yakni: ranah sosial, ranah moral, ranah intelektual dan ranah politis. Majhasiswa menyadari betul bahwa eksistensinya tidak dapat dipiosahkan dari lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, mahasiswa sudah seyogyanya menjadi bagian masyarakat dengan beragam problematikanya. Mahasiswa bukan menara gading yang terpisah dari lingkungan sosialnya.
Namun demikian, 10 tahun setelah gerakan reformasi 1998 yang dimotpri mahasiswa. Ada kesan bahwa gerakan kemahasiswaan mengalami situasi lemah dan kurang solid sehingga menyebabkan gerakan yang dilakukan kurang efektif. Bahkan peran gerakan itu banyak dihandel oleh aktivis pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mahasiswa harus menjadi bagian dari masyarakatnya. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa mestinya tidak terjebak dalam tema-tema nasional semata. Persoalan-persoalan lokal yang perlu dikritisi dan ditangani ternyata tidak kurang banyaknya. Kemiskinan, ketidakadilan, kurangnya perhatian pemerintah dan sebagainya.
Penulis cukup kecewa, manakala melihat ada anak-anak muda dari daerah kemudian kuliah di tempat jauh, namun pada saat lulus tidak mau kembali mengabdi untuk daerahnya. Padahal yang bersangkutan telah selesai menempuh S2 bahkan S3. Pembangunan daerah dalam banyak hal lebih membutuhkan sentuhan orang pintar atau kalangan terpelajar, karena kalau bukan anak daerah sendiri siapa lagi yang akan berupaya membangun daerah tersebut.
Gerakan kemahasiswaan pun juga harus dilakukan dengan cara yang sistematis-ilmiah. Karena sebagai kalangan terdidik, sudah seharusnya argumentasi yang diaplikasikan dalam kritik terbangun dalam metodologi pemikiran yang tepat. Artinya, demo mungkin tetap diperlukan sebagai sarana penyampaian pendapat. Namun demo atau unjuk rasa itu harus merupakan upaya puncak untuk menghentikan berbagai macam ketidak adilan dan kesewenang-wenangan.
Belum lagi, berbagai model unjuk rasa yang anarkis juga merupakan contoh yang kurang baik bagi proses demokratisasi di daerah. Mengingat kekisruhan yang mungkin timbul dari unjuk rasa model anarkis itu justru dikhawatirkan membuat citra gerakan mahasiswa dan demokratisasi yang sedang berlangsung di negeri ini menjadi kurang baik. Pada akhirnya, akan muncul mimpi-mimpi ketenangan dan ketentraman di pikiran masyarakat kita. Bahwa di era lalu lebih tenang, lebih tertib, dan lebih damai dari pada era sekarang. Karena mereka menganggap bahwa era sekarang banyak muncul gangguan-gangguan terhadap hak masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok unsur yang menyatakan bahwa tindakannya adalah konsekwensi dari demokrasi.
Pada akhirnya, peran mahasiswa dalam konteks lokal seharusnya dapat diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang menyentuh langsung jantung persoalan yang dialami masyarakat. Kegiatan itu harus terkonsep, ilmiah, membumi, manusiawi, dan dilakukan dengan cara yang santun dan bermartabat.

Selasa, 17 Juni 2008

Pilkada dan Peran Serta Perguruan Tinggi


Oleh: M. Afif Hasbullah[1]

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sebagai konsekwensi dari anutan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan kepemimpinan nasional maupun daerah. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur dan menentukan proses dan mekanisme untuk terselenggaranya suatu pesta politik akbar yang berwujud pemilu.
Pemilu dan pilkada dengan demikian merupakan bagian dari politik demokrasi nasional yang merupakan pengejawantahan aspirasi rakyat melalui gerakan reformasi, sekaligus merupakan politik hukum pemilu yang dikeluarkan oleh para penyelenggara negara yang berwenang untuk memutuskannya.
Sebagai bagian dari pilar sistem demokrasi, maka keberadaan pemilu seyogyanya dapat mengantarkan tujuan yang di emban oleh demokrasi, yakni kesetaraan, keadilan, kemerataan, dan kesejahteraan rakyat yang senantiasa didasari atas penghargaan suara rakyat sebagai penentu kebijakan penyelanggaraan negara.
Tentu kedudukan sentral pemilu dalam demokrasi sebagaimana tersebut, sudah sewajarnya bukan hanya monopoli dan tanggung jawab pemerintah ansich. Karena terlalu beratnya tugas tersebut, pemerintah harus senantiasa menggandeng masyarakat sebagai subyek demokrasi untuk mendukung kerja pemerintah dalam pemilu. Oleh karena itu pula, masyarakat sudah sewajarnya dapat mengambil peran dalam posisi sebagai pemilik dari demokrasi itu sendiri. Bukan malah memposisikan dirinya sebagai penonton atau bahkan pencemooh terhadap proses demokrasi. Sehingga sikap apatis, tidak mau tahu, cuek, maupun apriori terhadap proses yang sedang berjalan, nampaknya bukan tindakan yang “terpuji”.
***
Mengingat cukup mendasarnya dunia pemilu bagi penentuan nasib bangsa dan pemerintahan kita ke depan, maka menjadi penting untuk diketahui dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat mengenai demokrasi, pemilu, pilkada, partai politik, bidang-bidang tugas penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga diharapkan publik menjadi semakin paham dan melek terhadap proses politik yang sedang berlangsung. Diharapkan mereka menjadi sadar dan tahu tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga bangsa untuk ikut memilih, mengontrol, dan melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur negara yang telah terproses melalui proses politik.
Sosialisasi dengan demikian menjadi kata kunci dalam agenda besar demokrasi kita. Tentu, proses sosialisasi bukanlah hanya dimaknai sebagai penyebaran brosur, pemasangan iklan, pendirian baliho dan bahkan seminar maupun diskusi publik. Namun proses sosialisasi hendaklah tidak sekedar kata-kata yang seringkali indah namun di belakang hari kerap menuai kecewa. Artinya, proses sosialisasi sudah seharusnya juga kerap diisi dengan muatan contoh perilaku yang ideal oleh para elit maupun aparatur pemerintah dalam kaitan bagaimana mengimplementasikan demokrasi yang dianggap sementara ini sebagai sistem yang paling terpuji.
Melalui sosialisasi diharapkan terjadi internalisasi dan penyadaran yang kemudian menimbulkan sikap baru proaktif atau penguatan sikap terhadap keharusan keikutsertaan warga dalam proses politik yang sedang atau akan berjalan. Karena sosialisasi menjadi kurang makna manakala hanya merupakan transfer of knowledge, transfer of information, atau transfer of election procedure tanpa diimbangi dengan misi penyadaran sebagaimana di atas.
Lebih mendasar lagi, melalui sosialisasi diharapkan event pemilu dapat menjadi kegiatan semua orang, atau semua orang merasa bahwa pemilu adalah kegiatannya, kepentingannya, dan kebutuhannya. Artinya, kegiatan pemilu maupun pilkada adalah amat sangat sosial bagi setiap individu dan masyarakat. Bukan sesuatu yang asing, tidak dikenal, dan tidak dianggap penting.
Kita harus mulai mencermati mengenai trend partisipasi dalam pemilu/pilkada yang tidak cenderung menurun di beberapa tempat. Sebagai contoh, pemilu 1999 keikutsertaan dan pemilu mencapai kisaran 92%, pemilu legisatif 2004 pada kisaran 84% serta pemilu presiden dan wakil presiden pada kisaran 78% pada tahap pertama, dan 77% pada tahap kedua.
Harus pula menjadi telaah bersama fakta yang menunjukkan bahwa dibeberapa daerah angka golput yang cukup signifikan, misalnya: Kota Medan 45.32%, Provinsi. Sumbar 36.28%, Bengkulu 30.27%, Kota Depok 40.23%, Kota Pekalongan 36.49%, Blitar 46, 34 %, Kota Surabaya 48.59%, Kota Makasar 46,45 %, Provinsi Sumut 48, 42%, dan Provinsi Jabar 32, 7%
***
Melihat urgensi sosialisasi itu, maka sudah barang tentu proses sosialisasi harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan. Tidak hanya mengambil momentum menjelang pemilu atau pilkada saja. Karena seluruh bangunan sosialisasi demokrasi adalah berkesinambungan. Mulai proses penentuan mereka yang punya hak pilih, penentuan calon, pemilihan calon, penghituangan suara, penentuan pemenang, pelantikan pemenang, serta proses pengawalan hasil pemilu atau pilkada selama lima tahun berjalan, sampai pemilu selanjutnya. Dan demikian seterusnya.
Betulkah proses-proses yang sedang berjalan itu telah mengikuti norma-norma hukum yang berlaku, terhindar dari KKN. Benarkah proses tersebut dilalui dengan jalan luber dan jurdil. Ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sudah semestinya disosialisasikan pada seluruh warga bangsa untuk mengawal proses demokrasi.
Semua elemen masyarakat, tentu harus tersosialisasi. Mengikuti corak dan kekhasan gaya masing-masing kelompok masyarakat sesuai strata pendidikan, ekonomi, dan social budaya masing-masing. Perbedaan masing-masing kelompok, tentu harus didekati dengan metode pendekatan yang mereka sukai. Penyosialisasian kalangan mahasiswa tentu berbeda dengan kalangan petani. Demikian pula, bagi mereka yang strata ekonominya menengah ke atas, akan cukup berbeda gaya dan caranya dengan sosialisasi pada kalangan miskin pinggiran.
Oleh karenanya, maka inovasi dan bentuk-bentuk penyampaian harus senantiasa digali sehingga tetap up to date terhadap sasaran sosialisasi. Munculnya temuan yang berbentuk sample tentang tidak tahunya seseorang akan adanya event pilkada di suatu daerah, merupakan salah satu indikasi bahwa sosialisasi tidak berjalan maksimal mengikuti taraf yang bisa mereka terima dan pahami. Di satu sisi penyelenggara pemilu mengatakan bahwa sudah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk, namun pada kenyataannya sasaran sosialisasi merasa tidak tahu atau tidak paham. Suatu misal, kejadian protes warga pada hari H yang baru protes karena mereka tidak mendapat kartu pemilih atau namanya tidak ada dalam daftar calon tetap (DCT).
***
Lantas bagaimana dengan sosialisasi bagi insan kampus? Insan kampus sesungguhnya merupakan salah satu sasaran yang semestinya wajib untuk diajak bicara mengenai pemilu. Apakah dari penyelenggara pemilu, partai politik maupun pasangan-pasangan calon. Tentu, kedatangan parpol dan calon kontestan ke kampus bukan semata-mata untuk kampanye dalam konteks praktis. Namun diharapkan dapat mengusung dan menampung ide-ide dan pemikiran yang berkembang dari dunia kampus untuk dicatat oleh parpol dan calon yang berlaga. Namun aneh, sekali lagi aneh. Calon-calon kontestan biasanya enggan datang untuk berbicara di hadapan mahasiswa. Semoga ini bukan karena adanya alasan negatif yang menghambat.
Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU daerah (KPUD plus Panitia Pengawas (Pilkada) Pilkada. Sudah seharusnya banyak mendatangi kampus-kampus untuk sosialisasi program-programnya. Karena masyarakat kampus adalah masyarakat terdidik yang biasa berpikiran rasional dan dengan pendekatan intelektual diharapkan dapat menjadi motor dalam menyampaikan gagasan-gagasannya sebagaimana sosialisasi KPU/KPUD maupun Panwas kepada masyarakat sekitarnya.
Fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat merupakan modal utama bagi urgensi perguruan tinggi untuk ikut serta mewarnai proses dan untuk diajak oleh komponen penyelenggara dalam mensukseskan pemilu.
Dari tiga fungsi itu jelas. Bahwa perguruan tinggi sudah sewajarnya ikut mendidik masyarakat melek politik. Dengan perannya sebagai agen perubahan masyarakat maka keberadaan perguruan tinggi sudah seharusnya selalu ada di samping dan di tengah-tengah masyarakatnya. Sudah barang tentu, sikap kritis evaluatif yang mengabdi pada kebaikan di masa yang akan datang senantiasa muncul sebagai bentuk analisa terhadap keberhasilan atau kekurangan proses politik yang ada.
***
Khusus dalam kaitan dengan pengawasan pemilu, maka seluruh komponen masyarakat diajak ikut serta dalam pengawasan pilkada. Karena amat tidak mungkin jumlah panwas yang hanya beberapa gelintir orang akan 100% dapat mengawasi kecurangan dan pelanggaran yang mungkin timbul. Oleh karena itu, peran masyarakat khususnya perguruan tinggi untuk dapat ikut bersama sama melakukan pemantauan dan pengawasan justru akan mempermudah kerja panwas dan dapat meminimalisir pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Tentu apabila pelanggaran dapat ditekan, kualitas pilkada dengan demikian akan menjadi lebih baik.
Hanya yang sering menjadi pertanyaan adalah, bagaimana peran pengawasan masyarakat itu dapat diwujudkan, prosedurnya seperti apa, dan apakah ada perlindungan hukum bagai para pelapor dugaaan kecurangan pemilu. Ini salah satu hal yang harus dapat dipahami oleh masyarakat.
Memang, di dalam kondisi masyarakat yang sedemikian rupa. Upaya untuk mengidealkan proses demokrasi kita agak sulit. Dengan kemiskinan yang mendera, ketidaksejahteraan rakyat, atau sikap mental fakir, menjadikan mereka rentan terhadap jual beli suara dalam pemilu. Money politics menjadi tidak aneh dalam setiap proses politik kita. Hal ini tidak hanya terjadi pada mereka yang membutuhkan saja, tapi juga karena mental yang buruk, mereka yang mapan secara ekonomi pun akan larut dalam upaya ambil keuntungan melalui event pemilu.
Selain itu, masih banyak hal-hal yang harusnya kita curigai potensi munculnya pelanggaran-pelanggaran pemilu, misalnya:
1. black campaigne,
2. penggelembungan suara,
3. kampanye di luar jadwal,
4. kampanye terselubung,
5. kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah
6. kampanye dengan pengerahan massa PNS
7. kampanye dengan mengikutsertakan anak-anak
8. pemasangan tanda gambar yang merusakan keindahan dan ketertiban
9. pembiaran media atau alat peraga kampanye ketika waktu kampanye selesai
10. politisasi agama dalam ranah politik praktis
11. maupun anarkisme dalam pengerahan massa.
Demikian pula, ketika tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan perlu diwaspadai terhadap kemungkinan-kemungkinan berikut:
1. kemungkinan kotak suara tidak disegel atau penyegelan menunggu pemungutan suara selesai dilakukan.
2. kesulitan berpartisipasi dalam pencoblosan karena tidak masuk daftar pemilih atau tidak punya KTP.
3. pemilih yang tidak mencelupkan jarinya dalam tinta setelah mencoblos.
4. adanya surat suara yang berlubang dua.
5. angka partisipasi yang rendah.
Mencermati hal tersebut sudah seharusnya KPU/KPUD, Bawaslu/Panwaslu, KPPS, PPS, Pemantau Independen serta masyarakat lebih mawas terhadap segala kemungkinan negatif yang berpotensi merusak event pilkada.
Pada akhirnya, institusi perguruan tinggi beserta sivitas akademiknya diharapkan menjadi motor penggerak dan menjadi contoh dalam berperilaku santun dan sopan dalam berpolitik.
[1] Rektor Unisda, Makalah ini disampaikan dalam Talk Show Sosialisasi Tugas Panwas dalam Pilgub Jatim 2008, tanggal 18 Juni 2008 oleh Fakultas Hukum Unisda dan Panwaslu Jatim.

Minggu, 18 Mei 2008

Pendidikan Sebagai Arus Utama Kebangkitan


Oleh: M. Afif Hasbullah

Sudah lazim diceritakan, ketika kota Hiroshima dan Nagasaki dibom oleh Sekutu sehingga luluh lantak pada perang dunia II, yang ditanyakan pertama kali oleh Kaisar Jepang adalah, masih seberapa banyak guru yang terselamatkan?, atau ada berapa guru yang ikut gugur?. Kaisar tidak menanyakan berapa tank yang masih dapat dipakai, berapa serdadu yang masih hidup, di awal pertanyaan. Ini menunjukkan bahwa visi seorang kaisar yang jauh ke depan. Ia meletakkan masa depan bangsanya pada guru dan institusi pendidikan. Karena hilangnya sumberdaya alam dan aset-aset fisik bukanlah kehilangan yang sesungguhnya yang harus ditangisi dan diratapi sejadi-jadinya. Hanya kehilangan ilmu dan pengetahuan lah yang seyogyanya harus disesali. Melalui ilmu pengetahuan ummat manusia akan mendapatkan jalan terbaik untuk mendapatkan kemuliaan, martabat, dan kesejahteraannya.
Bukti juga telah menunjukkan bahwa negara-negara maju saat ini, di dalam sejarahnya sangat menghargai arti penting pendidikan itu. Kita dapat melihat Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, Singapura dan sebagainya telah menunjukkan komitmen mereka yang tinggi di bidang pendidikan. Terkait pendanaan misalnya, beberapa negara maju menganggarkan biaya pendidikan warganya antara 25-30% dari anggaran belanja negara itu.
Demikian pula Indonesia. Kalau dilihat dari semangat kemerdekaan Republik yang diinisiasi oleh para pemuda yang terdidik dalam Budi Utomo, menunjukkan bahwa mereka memperjuangkan kesetaraan hak yang diterima oleh warga kulit putih dengan warga pribumi. Salah satu diantaranya adalah hak atas pendidikan.
Kita juga melihat. Bahwa beberapa organisasi masyarakat (ormas) era penjajahan banyak di antaranya yang memperjuangkan hak untuk mendapat pendidikan sebagai salah satu tema sentral gerakan mereka. Sebut saja Pendidikan Indonesia, Taman Siswa, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Dengan upaya masing-masing, mereka meyakini dan mengupayakan bahwa terwujudnya kemerdekaan nasional haruslah diawali oleh kebangkitan pergerakan Indonesia. Salah satu yang harus dibangkitkan pertama kali adalah pendidikan.
Kemudian telah terbukti,bahwa kemerdekaan yang diantarkan oleh founding father tidak terlepas dari orang-orang muda yang terdidik baik, mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan yang berkualitas. Walaupun pendidikan yang dienyam ala barat, namun hati dan pikiran mereka tetap nasionalis. Sehingga dapat bersinergi mewujudkan hasil pendidikan yang mengindonesia dan anti penjajahan.
***
Kini, setelah seratus tahun kebangkitan nasional dan hampir 63 Tahun usia republik. Apa yang kita capai dengan kemerdekaan itu? Sudahkah cita-cita republik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 itu telah dapat dinikmati oleh seluruh rakyat? Demikian pula tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum?
Di usia ini, masih banyak ditemui orang yang tidak bisa mendapatkan pendidikan yang baik. Gedung-gedung sekolah yang hampir ambruk. Guru yang hidupnya tidak sejahtera. Anggaran yang minim. Regulasi pendidikan yang membingungkan. Maupun Implementasi aturan yang tidak konsisten.
Masyarakat masih merasakan bahwa pendidikan mahal. Walaupun sudah diprogramkan wajib belajar 9 Tahun dengan konsekwensi bebas biaya. Namun pada kenyataannya, biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh negara melalui bos sekolah itu tidak mencukupi. Padahal kita ketahui, bahwa untuk mendapatkan pendidikan yang baik itu mahal harganya. Persoalannya, apakah biaya pendidikan ini harus di bayar oleh pemerintah, rakyat atau kedua-duanya?. Tentu, karena pemerintah tidak mampu menanggung sendiri, maka di dalam klausul UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur sedemikian rupa, bahwa pendidikan nasional dalam penyelenggaraannya merupakan tanggungjawab negara dan masyarakat.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan pun, masih belum merata untuk semua. Para penyandang keterbatasan (disable person) masih banyak diantara mereka belum mendapat akses untuk mendapat pendidikan sesuai dengan kecacatan mereka. Bahkan kalangan elit dan politisi negeri ini masih sering menganggap orang cacat tidak layak untuk mendapatkan hak politiknya setara dengan mereka yang kondisi fisiknya sehat dan lengkap.
Banyaknya guru yang hidupnya kurang sejahtera, karena honor atau tunjangan yang tidak sepadan dengan pengabdian yang dilakukannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Rumahnya reot laksana kandang ayam. Mereka tidak saja cukup difasilitasi dengan tunjangan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya, namun juga untuk pengembangan kualitas keprofesiannya. Mengikuti pelatihan, workshop dan melanjutkan pendidikannya merupakan upaya untuk selalu memutakhirkan profesionalisme guru dalam mencerdaskan bangsa. Ini semua tentu, sampai saat ini belumlah dapat dipenuhi oleh negara untuk para guru.
Anggaran pendidikan yang teralokasikan sebesar 20% dari APBN kita sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 juga tidak kunjung terealisasi. Data menunjukkan yaitu UU APBN 2005 (8,1% dari APBN), UU APBN 2006 (9,1% dari APBN), UU APBN 2007 (11,8% dari APBN), dan UU APBN 2008 (12% dari APBN). Semuanya di Judicial Review dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional karena melanggar atau tidak sesuai (unvereibaar) dengan UUD 1945.
Belum lagi, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan seorang guru dari Sulawesi Selatan yang meminta anggaran untuk gaji guru dimasukkan sebagai anggaran pendidikan. Sehingga saat ini kalau anggaran gaji guru dimasukkan dalam anggaran pendidikan, kira-kira tinggal 2% lagi anggaran yang 20% itu terwujud.
Sebagai perbandingan, anggaran pendidikan beberapa negara lebih tinggi dari Indonesia. Malaysia 25% dari APBN, Thailand 27% dari APBN, Jepang, Korea dan Amerika lebih tinggi lagi.
Liberalisasi pengelolaan pendidikan juga persoalan yang tidak bisa dianggap enteng. Dalam liberalisasi sektor pendidikan ini yang terjadi adalah regulasi yang mengatur bahwa pengelolaan lembaga pendidikan seperti perusahaan bisnis pada umumnya. Dengan indikasi, pertama, pemerintah yang terkesan tidak konsisten menyatakan bahwa tanggung jawab pendidikan merupakan kewajiban utama negara; kedua, dibukanya kran investasi pendidikan oleh UU dan PP mengenai peneneman modal asing baik oleh pemodal dalam negeri maupun asing.
Juga, model-model pelaksanaan pembelajaran yang tidak mengikuti norma yang berlaku dalam pendidikan. Yakni asas panjangnya waktu menuntut ilmu, konsistensi, maupun biaya. Saat ini sudah membudaya prilaku dari menuntut ilmu menjadi mendapat ijasah atau gelar. Sehingga segala cara ditempuh untuk mendapatkannya. Kelas Jauh, Kuliah seminggu bahkan sebulan sekali, bayar 5 Juta langsung wisuda dan sebagainya. Sangat kontras dengan perjuangan anak-anak SMP dan SMA ketika menempuh kelulusannya dalam Ujian Nasional UNAS.
UNAS sendiri kemudian juga tidak sepi persoalan. Baik mengenai standar dan kewenangan pelulusan. Maupun akibat UNAS itu sendiri yang potensial menumbuhkan kecenderungan untuk berbohong, menipu dan curang. Bisa dilihat dari upaya seorang guru yang ingin melulusakan siswanya, sehingga malah berbuat curang dengan menunjukkan jawabannya.Ini tentu diluar tujuan pendidikan, yakni membangun kejujuran.
Belum lagi persoalan-persoalan lain yang menambah sulitnya memperoleh pendidikan yang baik. Buku yang mahal karena dipajaki dan tidak disubsidi, bantuan dan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikenai pajak, pajak tahunan lembaga pendidikan, akses informasi internet yang masih belum terjangkau dan sebagainya.
Jadi secara umum kondisi pemajuan pendidikan di Indonesia masih perlu untuk ditingkatkan bersama-sama. Karena yang dapat membangkitkan pendidikan kita adalah kita sendiri warga negara Indonesia.
Kondisi tersebut seakan bertemu dengan situasi bangsa yang masih dirundung berbagai penyakit kronis, baik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun pembalakan liar, penjualan aset negara yang cenderung tidak transparan, penjarahan hasil-hasil bumi oleh elit-elit berkuasa yang berkolaborasi dengan pengusaha yang tidak pro kesejahteraan rakyat. Berapa banyak hutan yang gundul, beberapa tahun lagi minyak kita habis, alih-alih pengusaha yang untung, namun rakyat tetap miskin dan bahkan tersiksa oleh akibat pencemaran lingkungan dan bahaya alam akibat eksplorasi yang membabi buta.
***
Tentu, bahwa dengan kondisi seperti itu ada something wrong dalam pengelolaan bangsa ini. Bagaimana mungkin, suatu negara yang gemah ripah loh jinawi, dengan dikaruniai Yang Maha Kuasa isi perut bumi yang melimpah, atas bumi yang menghampar, maupun kandungan laut yang luar biasa. Justru kita terpuruk, tidak dapat memanfaatkan, bahkan dicuri sendiri oleh oknum anak bangsa maupun pihak asing yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kondisi ini nampaknya kita harus menyuarakan kembali mengenai jati diri bangsa ini. Yaitu pembangunan kembali karakter bangsa. Kalau meminjam istilah Bung Karno national character bulding. Membangun visi kemanusiaan sebagai bangsa Indonesia, visi keragaman yang menyatu dalam bingkai keindonesiaan, visi pemanfaatan atas sumberdaya bangsa (manusia dan alam)untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, serta visi moral religius yang mewarnai semangat sebagai warga bangsa.
Ini semua sudah mulai terkikis oleh modernitas dan iklim globalisasi. Pancasila yang oleh founding father diharapkan sebagai guide lines mengelola negara, dilupakan. Memang Pancasila pernah dibajak oleh rezim oteriter Indonesia. Namun kita tentu harus membangun kembali pemahaman dan internalisasi kita pada Pancasila dan Konstitusi, karena keduanya adalah janji tulus kita, komitmen kita sebagai bangsa Indonesia.Dalam hal ini, pendidikan harus di bangun. Tentu tidak hanya Sistemnya, anggarannya, regulasinya, namun juga model dan tujuan pendidikan yang menjadi substansi pendidikan Indonesia harus diperhatikan. Menjadi penting disini untuk membentuk kearifan (wisdom), pengetahuan (knowledge), dan etika (conduct) untuk dapat dibangun kembali melalui pendidikan. Untuk ini, komitmen dari seluruh komponen bangsa terutama pemerintah sangat dibutuhkan.

Kamis, 15 Mei 2008

Menimbang Kontrak Politik NU dengan Cagub

Oleh: M. Afif Hasbullah

Sebentar lagi Jawa Timur akan melaksanakan agenda politik berupa pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub). Agenda penting ini akan dilaksanakan mulai tahapan pendaftaran calon pada tanggal 1 sampai 5 Mei 2008, penentuan dan penetapan nomor urut tanggal 18 Juni 2008, kampanye pada 7 sampai 19 Juni 2008, dan pemilihan pada 23 Juli 2008.
Tentu, agenda politik ini diharapkan dapat disukseskan bersama seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini mengingat bahwa dengan suasana yang kondusif dalam pelaksanaan agenda politik itu, diharapkan suasana Jawa Timur yang kondusif dapat dipertahankan. Demikian pula konstelasi sosial, ekonomi dapat terjaga stabilitasnya.
Juga tidak kalah pentingnya, adalah peran semua pihak untuk wellcome pada pilgub. Suatu sikap yang apriori dan masa bodoh pada agenda pilgub sama juga dengan membiarkan nasib Jawa Timur pada kondisi yang tidak dikendalikan oleh masyarakatnya, liar. Nah, sebagai masyarakat Jawa Timur tentu lebih baik untuk dapat ikut serta mengantarkan dan memilih calon. Calon kita yang terpilih, setidaknya ke depan pada diri kita yang memilihnya ada secercah tanggung jawab untuk mensukseskan program-programnya. Namun bagi yang calonnya tidak terpilih, diharapkan dapat kritis dalam mengawal program gubernur terpilih.
Walaupun demikian, dalam politik yang sudah dewasa, sikap tidak memilih alias golput (golongan putih), tidaklah merupakan sikap yang negatif dan merusak demokrasi. Karena memilih adalah hak, maka terserah pada pemilih hak itu, apakah hendak menggunakan haknya atau tidak. Dalam masyarakat yang well educated secara politik, maka sikap golput merupakan sikap yang pantas untuk dihormati. Justru dalam masyarakat yang masih feodal, mobilisasi yang menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan pemilu patut diragukan kesahihannya. Lihat saja masa Orde Baru yang memobilisasi massa untuk aktif dalam pemilu, tapi hasil pemilunya diragukan keabsahannya. Hal demikian tidak terjadi pada negara-negara demokrasi yang maju. Mereka tingkat goputnya tinggi, namun kualitas demokrasinya cukup baik. Artinya baik mereka yang memilih, yang menang, yang kalah, dan yang tidak memilih sekalipun dapat berdampingan menerima hasil-hasil pemilu. Tidak seperti yang banyak terjadi di Indonesia, yang kalah ngamuk.
Pilgub penting dan menentukan masa depan Jawa Timur, setidaknya lima tahun ke depan. Nah, pada posisi ini peran masyarakat yang mutlak diperlukan itu tidak hanya untuk memilih. Namun lebih urgen dari itu adalah untuk menitipkan program-program yang harus diusung oleh masing-masing cagub dalam kepeimpinannya ke depan.
Nahdlatul Ulama (NU) dalam konteks ini harus memainkan peran pentingnya dalam pilgub ini. NU dapat melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan cagub yang ada mengenai program yang harus dilakukan oleh masing-masing cagub jika berhasil memenangkan pemilihan.
Peran NU semacam itu jelas bukan dalam ranah politik praktis murahan, manakala apa yang diusung NU dengan titipan program itu tidak semata-mata hanya untuk memenangkan calon tertentu tanpa syarat. NU jelas harus bermain. Namun permainan NU tidak hanya dalam bentuk mobilisasi massa untuk mendukung calon tertentu dengan kompensasi jangka pendek seperti bantuan, sumbangan dan lain sebagainya. Karena ini sama saja dengan politik dagang sapi.
Jamaah NU sebagai penghuni terbesar Jawa Timur tidak boleh ambil diam. Walaupun secara organisatoris ia tidak boleh terlibat dalam politik praktis apapun. Namun NU harus menunjukkan kualitasnya melalui pressure atau penekanan pada konstelasi politik yang sedang berjalan. Tentu, sebagai ormas terbesar di Jawa Timur masa depan NU sedikit banyak terkait erat dengan siapa yang akan memimpin Jawa Timur lima tahun ke depan.
Dalam rangka itu, NU berencana membuat program kerja yang harus dialksanakan oleh cagub ketika jadi pemimpin nantinya. Program kerja yang disusun sedemikian rupa dengan melibatkan para ahli itu akan di sampaikan pada masing-masing kontestan pilgub. Apakah mereka mau menerima atau tidak. Kalau mereka mau menerima program itu untuk dilaksanakan, berarti ia mendukung program NU. Tapi kalau tidak, tentu cagub semacam ini mestinya tidak perlu direkomendasikan pada ummat untuk dapat dipilih.
Tiap calon yang sepakat harus membuat pernyataan tertulis yang mempunyai kekuatan hukum. Bila tidak, dikhawatirkan program yang disodorkan tadi akan menjadi jilidan kertas yang tidak diperhatikan dikemudian hari. Ini tentu tidak kita kehendaki. Di dalam politik, janji-janji itu biasa, namun pembohongan atas janji itu juga merupakan suatu kebiasaan-kebiasaan yang membudaya. Tentu, NU tidak mau dipakai sebagai pendorong mobil mogok, kalau mobilnya sudah jalan, maka pendorongnya ditinggal.
Pengalaman pemilu-pemilu masa lalu harus dijadikan pelajaran berharga buat warga NU. Ia hanya dimanfaatkan dukungannya pada agenda politik, namun ketika agenda pembangunan dilaksanakan NU kurang mendapat sentuhan. Di sini, diharapkan adanya sinergi antara sukses agenda politik dan sukses agenda pembangunan.
***
Orang-orang NU hampir tidak ada yang ketinggalan dalam event politik. Tapi yang kebanyakan, mengesankan bahwa ada pemanfaatan NU untuk kemenangan politiknya. Akibatnya kalau menang atau untung hanya dinikmati oleh orang NU dimaksud, disisi lain ummat dan organisasi tetap saja tidak ada kemajuan.
Dalam pemilu, apakah itu pilleg, pilpres, pilgub, dan pilbup atau pilwal. Politik praktis dalam NU harus tunduk pada khitthah NU 1926 yang dirumuskan pada Muktamar 1984 di Situbondo. Disadari bahwa peran politik masing-masing pengurus NU diindikasi cukup besar. Pada konsekwensinya, disatu sisi NU dimanfaatkan tapi tidak mendapat kompensasi yang layak, dan di sisi lain sangat rentan mengakibatkan perpecahan dikalangan ummat. Perpecahan itu tidak hanya antara warga NU dengan ummat lain, juga yang lebih mengenaskan keterbelahan pilihan politik warga NU justru disinyalir menumbuhkan bibit perpecahan itu sendiri. Susahnya lagi, seringkali dijumpai bahwa perpecahan itu tidak selesai-selesai.
Kalau melihat kondisi demikian, ditambah secara organisatoris NU tidak cukup membunyai kekuasaan untuk mencegah pengurusnya berpolitik praktis. Nampaknya NU harus memikirkan dan segera membuat solusi baru. Agar NU tetap untung dan berwibawa dengan agenda pilgub. Walaupun beberapa calon yang nota bene dari pengurus NU ikut menjadi kontestan.
Sudah saatnya NU berani berpolitik secara lebih dewasa dan bermartabat. Dukunglah calon yang mendukung program NU. Berilah rekomendasi ummat untuk memilih mereka yang komit pada NU. Jangan bikin rekomendasi yang hanya menggantungkan kepentingan atau keuntungan sesaat. Insyaallah dengan bentuk tawaran dan konsesi-konsesi jangka panjang semacam ini, NU secara organisasi tidak akan menjadi permainan politik murahan di kemudian hari.
Walaupun tentu saja, model ini masih uji coba, sejauh mana keampuhannya. Kita tunggu bersama.

Senin, 21 April 2008

Pilkada Ke Pola Lama, Apa Perlu?


Oleh: M. Afif Hasbullah

Kata demos dan kratos atau kratein menyusun suatu bentuk kata demokrasi yang kemudian terdefinisikan dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people dan for the people). Di dalam praktik politik dan ketatanegaraan, Indonesia selalu mengusung label demokrasi dalam sistem penyelenggaraan Negara. Pada awal kemerdekaan mengusung demokrasi liberal, masa Orde Lama ada demokrasi terpimpin, pada Orde Baru ada demokrasi Pancasila dan pada era reformasi diusung demokrasi semata, tanpa kata sifat.
Namun sesungguhnya apa yang hendak dicari dengan berbagai macam demokrasi itu?, ada baiknya lebih dahulu kita meninjau unsur-unsur pembentuk demokrasi itu, sekedar contoh menurut International Commision of Jurist dalam sidangnya di Bangkok pada tahun 1969 dinyatakan bahwa unsur pembangun demokrasi adalah: keberadaan perlindungan konstitusionil yang memungkinkan rakyat mendapatkan hak-haknya dan prosedur mendapatkan haknya; kedua, lembaga peradilan yang bebas, independen dan tidak memihak; keempat, pemilihan umum yang bebas; kelima, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat; keenam, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul; dan ketujuh, adanya pendidikan mengenai civic education.
Kalau beberapa unsur di atas dapat dilaksanakan, maka diharapkan melalui demokrasi penyelenggaraan Negara akan dapat dilaksanakan dengan damai dan aman. Dalam arti, demokrasi hendaknya dapat menjamin suatu model suksesi kepemimpinan yang damai, dapat dinikmatinya suatu solusi permasalahan yang berkeadilan, dihargainya suatu kondisi pluralisme, berkembangnya toleransi dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, serta diakomodasinya suara rakyat dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dengan demikian, mestinya demokrasi adalah ketersatu-paduan antara rakyat dengan pemerintahnya, warga dengan pemimpinnya. Karena sesungguhnya antara rakyat dengan pemimpin bukanlah terpisah, namun integral dalam satu kesatuan warga bangsa itu sendiri.
Inilah kemudian, di masa lalu yang senantiasa menjadi perdebatan mengenai apakah pemimpin itu harus terpisah dengan rakyat atau satu kesatuan. Dalam sejarah tata Negara Indonesia, terdapat the founding father yang menginginkan hak asasi manusia (HAM) tidak dimasukkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), misalnya Soekarno dan Soepomo. Mereka berdua berargumentasi, bahwa dengan Negara Indonesia yang integralistik ini tidak diperlukan pemasukan HAM dalam UUD 1945 secara vulgar. Karena tidak ada pemisahan antara pemimpin dengan rakyat, selain itu pemimpin dalam Negara integralistik tidak mungkin mengkhianati rakyatnya.
Pandangan tersebut, agak berbeda dengan Hatta dan Yamin yang lebih bersikap hati-hati dalam memberikan batasan dan kekuasaan pada seorang pemimpin. Menurut mereka berdua, pemimpin harus jelas mana hak dan kewajibannya, demikian pula hak rakyat itu apa saja. Sehingga di kemudian hari diharapkan dapat diminimalisir suatu penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pimpinan Negara.
Apa yang terjadi di atas, kemudian membuat dinamika warna demokrasi yang berbeda-beda. Taruhlah demokrasi terpimpin pada masa Orde Lama, walaupun demokrasi itu dilakukan oleh presiden sebagai pemimpin pengambil kebijakan, nampaknya juga dilator belakangi oleh maksud untuk melindungi dan memakmurkan rakyat. Walaupun kemudian, menjadi suatu ekses-ekses pada pihak-pihak tertentu, bahwa ini tidak demokratis.
Lantas kemudian, demokrasi yang pada masa lalu banyak melalui sistem perwakilan, artinya rakyat hanya memilih perwakilan di DPR maupun DPRD dirasakan tidak memuaskan. Di antaranya juga karena yang menentukan eksekutif yang terpilih adalah perwakilan yang di DPR dan DPRD itu. Rakyat ingin memilih sendiri pemimpin mereka.
Reformasi yang datang sebagai upaya untuk merubah kepada kondisi yang lebih baik dalam prosedur maupun hakekatnya, mengganti otoritas pemilihan eksekutif dari dipilih oleh DPR atau DPRD menjadi dipilih langsung oleh rakyat.
Kelangsungan pemilihan langsung ini, ternyata juga disambut dengan rasa salut oleh sebagian rakyat. Namun, pada sisi lainnya ternyata substansi dari demokrasi itu sendiri belum cukup dirasakan manfaatnya. Entah itu kerusuhan setelah pilkada, rasa tidak terima yang cukup mewarnai dari pihak yang kalah, maupun dendam yang terus menerus dipelihara, sehingga semua ini menyisakan ketegangan, keterbelahan, dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Praktik demokrasi era reformasi ternyata juga masih menyisakan masalah. Dengan masalah tersebut, kemudian ada pihak yang berusaha untuk mengusulkan kembalinya pemilihan eksekutif (khususnya pemilihan kepala daerah) kepada DPRD seperti masa Orde Baru. Beberapa waktu lalu Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi bahwa sebaiknya model pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali ke pola lama. Pilkada langsung sekarang ini, menurut tokoh Islam nasional itu, terlalu membutuhkan dana besar, menjadi ancaman disintegrasi bangsa, dan telah banyak mengorbankan warga Nahdlatul Ulama (NU). Beliau juga menambahkan bahwa keterlibatan langsung rakyat dalam pesta demokrasi tersebut cukup dilaksanakan dalam agenda pemilu untuk DPR, DPRD, DPD, presiden, dan wakil presiden saja.
Betulkah ini merupakan suatu solusi terbaik?
Menurut hemat saya, mereka yang usul seperti itu seperti anak kecil yang minta permen warna merah, dikasih. Tapi kemudian dimakan ternyata rasanya tidak enak, sehingga minta warna biru, demikian pula ketika dikunyah rasanya juga gak enak. Lantas, ingin kembali pada permen warna merah yang tadi. Ini sering kita dengar, ketika ada sosok rakyat yang mengidolakan soekarno, “ah, tidak seperti dipimpin Soekarno”. Demikian pula dengan kerinduan sebagian rakyat pada figur kekuasaan Soeharto dan yang lainnya. Sehingga, program kenegaraan kita menjadi maju-mundur, maju-mundur, dan maju-mundur.
Kesiapan berdemokrasi menjadi prioritas utama. Kalau kesiapannya tidak ada dapat dipastikan prosedur dan sistem seperti apapun senantiasa menyisakan persoalan. Ada beberapa hal yang menyebabkan dugaan kekurangsiapan sementara elemen warga bangsa ini dalam mengawal demokrasi:
1. mental yang muncul baru berkuasa, sehingga kalaupun kalah tidak siap, tidak rela menerima kekalahan.
2. politik masih menjadi bidang pekerjaan, bukan pengabdian dan perjuangan.
3. masih memakai emosi dan fanatisme kelompok dalam memandang kalah dan menang.
4. masih kerap memakai cara-cara inkonstitusional dalam memperoleh kekuasaan, misalnya suap, money politics dan sebagainya.
5. perilaku korupsi yang pada faktanya masih seiring berjalan dengan pelaksanaan sistem demokrasi.
6. sistem demokrasi yang kurang konsisten, misalnya perubahan aturan suatu undang-undang dengan tujuan semata-mata untuk mendukung kepentingan kelompoknya bukan kepentingan rakyat dan keluhuran demokrasi.
Walaupun poin-poin di atas belumlah mencakup keseluruhan kekurang siapan berdemokrasi, namun setidaknya dapat menunjukkan pada kita mengenai plus minus demokrasi yang sedang kitya laksanakan. Sehingga dengan ini semua, dapat dipetakan mana hal-hal yang harus diperbaiki di masa yang akan datang.
Terus terang, dengan usulan kembalinya pilkada ke pola lama, saya ragu dengan ketulusan pihak-pihak yang mendukungnya. Saya khawatir apa yang diusulkan itu karena pihak yang mengusulkan sering kalah, belum lagi ketidaksiapan kelompoknya untuk berdemokrasi secara fair, dan mungkin juga kekurangmampuan pihak pengusul untuk memanaj dan mengarahkan warganya dalam berpolitik. Sehingga kocar-kacir dan terpecah-pecah.
Mestinya yang perlu dilakukan adalah penguatan simpul-simpul organisasi masyarakat, termasuk tapi tidak terbatas pada NU dan Muhammadiyah. Sejauh mana dapat mengarahkan dan mensolidkan massanya agar dapat berpolitik secara dewasa, santun dan bermartabat serta tunduk dan patuh pada organisasi. Demikian pula kepada partai politik (parpol) hendaknya dapat mensolidkan konstituennya dengan cara-cara yang mendewasakan rakyat sebagai insan demokrasi. Cara-cara yang elegan dan jujur perlu dilakukan oleh parpol dalam merebut simpati rakyat, pencitraan mestinya dilakukan dengan contoh para wakil rakyat dalam berpolitik, dan juga harus ditunjukkan dengan kinerja yang secara nyata ditujukan pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.Jadi, yang harus dilakukan adalah: pertama, para pemimpin harus jadi contoh pemimpin yang baik, jujur, dan adil; kedua, dewasakanlah civic education para anggota organisasi dan para konstituen parpol menjadi cerdas berpolitik. Sekian.

Minggu, 16 Maret 2008

Saatnya yang Muda Memimpin


Oleh: M. Afif Hasbullah
Promotor Penulis Ketika Meraih Profesor Baru Berusia 34 Tahun!

Suatu kemajuan yang cukup berarti ketika Revisi Terbatas terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memutuskan bahwa syarat umur minimal menjadi calon Bupati atau Walikota adalah 25 tahun[1]. Dengan revisi UU tersebut diharapkan lebih banyak membuka peluang bagi para pemuda untuk dapat mengambil bagian dalam sistem kepemimpinan bangsa ini.
UU No 32 Tahun 2004 sebelum revisi menyatakan bahwa calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun, dengan usia ini memang ada beberapa bupati yang pada awal menjabat pada usia 30-an, misalnya Bupati Rembang dan Bupati Lamongan. Namun, ketika patokan usia adalah 30 tahun maka tentu saja bagi mereka yang usia dibawahnya terhambat untuk dapat ikut berperan dalam memimpin daerahnya. Taruhlah bagi seorang pemuda yang berusia 27 tahun ditambah pengalaman kepemimpinan dan keorganisasian yang relevan sekalipun akan terganjal oleh aturan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa landasan filosofis maupun sosiologis pematokan usia? Hal ini belum jelas betul dalam latar belakangnya, sehingga berpotensi seorang warga Negara akan merasakan hak-haknya diganjal oleh suatu undang-undang. Kalau pembatasan umur tidak dilandasi oleh argumentasi ilmiah maupun social yang meyakinkan maka dapat saja dikatakan bahwa suatu ketentuan pembatas umur dinyatakan sebagai pelanggaran atau pembatasan HAM seseorang atau warga Negara. Ingat, beberapa waktu KNPI sempat mengajukan Judicial Review Pasal mengenai umur tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI.[2]
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dikenal beberapa macam pembatasan umur minimal untuk menduduki jabatan tertentu: pertama, berumur 30 tahun seperti ketentuan UU No 32 tahun 2004 bagi jabatan kepala daerah; kedua, berumur 21 tahun bagi anggota DPR/DPD/DPRD (UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); ketiga, berumur 40 tahun bagi jabatan hakim konstitusi (UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi); keempat, berusia 50 tahun bagi hakim agung pada Mahkamah Agung (UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung); kelima, usia minimal 35 tahun untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden (UU No 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden); dan lain-lain.
Ketentuan tentang umur minimal, menurut penulis dapat diklasifikasi alasan atau argumentasinya dari tiga hal: pertama, apakah suatu jabatan tertentu membutuhkan pengalaman tertentu; kedua, apakah suatu jabatan tertentu mempunyai konsekwensi hukum apabila diduduki oleh usia tertentu; dan ketiga, apakah suatu umur tertentu mempunyai pengaruh psikologis terhadap keputusan atau kebijakan dalam memimpin. Bila mengurai pertanyaan pertama, tentu dapat dipahami bahwa terdapat jabatan yang membutuhkan pengalaman dalam kurun waktu tertentu dan ada pula jabatan yang tidak membutuhkan pengalaman yang secara kuantitatif dalam jumlah tertentu. Jabatan-jabatan yang lebih mengandalkan ketrampilan teknis professional memang harus disyaratkan pengalaman tertentu, misalnya hakim agung atau hakim konstitusi. Hakim agung karier misalnya harus minimal berpengalaman 20 tahun sebagai hakim, sedangkan yang non karier minimal 25 tahun bekerja sebagai professional hokum maupun akademisi hukum. Sedang hakim konstitusi minimal telah berpengalaman 10 tahun di bidang hokum. Dalam kaitan ini dapat dipahami, apa yang akan terjadi ketika seorang hakim agung belum berpengalaman.
Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, tentu umur mempunyai suatu kaitan penting dalam terhadap kedudukan dan tanggung jawab hokum seseorang. Orang yang belum dewasa menurut hukum belum dapat bertanggung jawab secara mandiri dalam tindakannya. Misalnya sesorang yang masih berusia 15 tahun belum dianggap dewasa dan mempunyai legal standing terhadap perbuatan hokum yang dilakukannya, misalnya melakukan jual beli dan perjanjian lainnya.
Mengenai pertanyaan ketiga, menurut ilmu psikologi umur memang berkorelasi dengan kedewasaan, kemampuan memimpin dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Disertasi Sarlito menyatakan bahwa umur 25 tahun sudah layak untuk menjadi pejabat public.
Selain jabatan yang membutuhkan pengalaman, terdapat jabatan yang tidak harus membutuhkan suatu pengalaman tertentu. Biasanya hal tersebut terjadi dalam jabatan-jabatan politik, yakni anggota parlemen maupun pemerintahan tertentu. Hal yang dipermasalahkan kemudian adalah, ketika sama-sama jabatan politik yakni Bupati dan anggota Dewan, mengapa umur minimalnya tidak sama, yang pertama 30 tahun dan yang kedua hanya 21 tahun. Menurut penulis hal tersebut disamakan saja, misalnya sama-sama 21 tahun.
Pembatasan umur yang terlalu ketat semacam itu dapat menimbulkan kaderisasi berjalan lambat dan cenderung merugikan kesempatan kalangan muda untuk memimpin. Apabila dibandingkan dengan masa revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kaderisasi dan kepemimpinan bangsa ini cenderung mengalami kemacetan kader. Pada masa kemerdekaan, Soekarno dan Hatta masih berumur 30-an, Pak Wahid Hasyim masih berumur 30an ketika menjadi menteri agama. Usia mereka bias jadi akan lebih muda lagi ketika masih dalam taraf konsolidasi menuju kemerdekaan.
Pada masa sekarang, kalau kita lihat calon-calon pemimpin atau pejabat public banyak didominasi oleh orang-orang yang sudah tua. Kelihatan dalam bangsa ini kaderisasi kurang jalan, contoh calon presiden dari pemilu tahun 1999 sampai nanti 2009 nama yang keluar itu-itu saja, seputar Megawati, Gus Dur, Amin Rais, SBY, JK, dan lain-lain.
Bangsa ini perlu lebih banyak menginventarisasi kader-kader muda yang potensial untuk mempimpin. Indonesia saat ini lebih banyak pilihan pada kader-kader terbaik, lulusan dalam dan luar negeri, telah mewarnai pemikiran begitu banyak dari masing-masing disiplin untuk dikontribusikan pada bangsa. Tentunya jenjang kaderisasi tidak hanya dilakukan pada level jabatan public, tapi juga jabatan-jabatan di ormas dan partai politik.
Akhirnya, stereotype bahwa yang tua lebih tahu dan yang muda dianggap tidak tahu apa apa, bukan saja pandangan yang tidak up to date, bahkan lebih dari itu merupakan pandangan yang primitive. Tentunya saat ini kita juga sudah disindir oleh salah satu iklan rokok putih (A Mild) “ Yang muda dipandang sebelah mata”.
[1] Lihat Jawa Pos 16 Maret 2008
[2] Judicial Review UU No 32/2003 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 58d ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 21 Mei 2007. Gugatan dilakukan dengan alasan syarat bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun adalah bertentangan dengan asas keadilan dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD pasal 60a bahwa persyaratan calon anggota minimal berusia 21 tahun. Di samping itu mengebiri kesempatan kalangan muda yang sebenarnya sudah layak calon kepala daerah, tapi belum berumur 30 tahun. UU No 12/2003 pada pasal 60 ayat a tentang persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan persyaratan bahwa warga negara Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih. Selain itu UU No 23 /2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) dicantumkan usia 35 thn adalah batas usia minimal utk bisa dicalonkan sbg kandidat Presiden/Wapres RI, namun fakta disisi lain partisipasi publik dalam pemilu disebutkan bahwa seseorang boleh ikut mencoblos dalam Pemilu adalah usia minimal 17 thn, disinilah letak permasalahan antara hak dan kewajiban.
Yang Patut dipertanyakan adalah apakah ada unsur kepentingan dari para senior bangsa Indonesia untuk menjaga Hegemoni dan status quo mereka untuk tetap bertengger di jajaran elit Republik ini, sehingga perlu dibuat aturan yang lebih adil.

Prof. Mahfud MD dan Prof. Jimly Terpilih menjadi Hakim MK RI

Oleh: M. Afif Hasbullah
Saya termasuk salah satu orang yang cukup berbahagia ketika mendengar Prof. Mahfud dan Prof Jimly terpilih dalam voting setelah pelaksanaan fit and proper test yang diselenggarakan oleh DPR RI 14 Maret 2008 lalu. Mereka berdua memang salah satu dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang maju dari DPR, sedang calon hakim yang lain akan maju dari institusi pemerintah atau Presiden dan Mahkamah Agung, masing-masing institusi berkontribusi 3 (tiga) orang hakim Mahkamah Konstitusi.
Kebahagiaan itu memang bukan tanpa alasan: pertama, Prof. Mahfud merupakan guru penulis semenjak Strata 1 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta hingga strata 2 di Magister Hukum UGM Yogyakarta, bahkan ketika S2 penulis sempat dibimbing oleh beliau dalam penulisan tesis. Ketika di UII pun penulis sudah mulai komunikasi dengan beliau baik dalam forum kuliah maupun dalam forum Pemantau Pemilu 1999 yang dikomandoi oleh UII selaku koordinator Forum Rektor Yogyakarta. Kedua, Prof. Mahfud merupakan salah satu Guru Besar Luar Biasa di Unisda Lamongan, sebuah perguruan tempat penulis mengabdikan perjuangan di bidang pendidikan. Beliau kalau dijadwalkan ke Unisda sangat komunikatif dan dapat memberikan materi dan wawasan kepada sivitas akademika secara kontekstual dan up to date, layaknya seorang terpelajar. Ketiga, secara pribadi dorongan moral yang diberikan kepada penulis dalam menempuh ilmu dan menjadi seorang intelektual sangat bermanfaat bagi pribadi penulis. Keempat, personality beliau yang hampir tanpa sekat dengan murid-muridnya maupun siapapun, menjadikan beliau dekat dengan siapapun. Walaupun mantan menteri dan anggota DPR namun tetap biasa seperti Pak Mahfud yang dikenal ketika S1.
Bagaimana dengan Prof. Jimly?, Prof. Jimly memang tidak dikenal secara pribadi oleh penulis seperti halnya Prof. Mahfud, namun tidak berarti bahwa penulis tidak kenal dengan beliau. Perkenalan dengan Prof. Jimly tentu saja dimulai dari buku-buku beliau yang penulis baca, kebetulan ketika S2 penulis ada di jurusan ketatanegaraan, hal ini menjadikan penulis secara pemikiran mengenal pemikiran beliau lewat tulisannya. Selain itu Prof. Jimly beberapa saat lalu juga berkunjung secara pribadi ke Unisda Lamongan, tempat penulis mengabdi, dalam acara Dies Natalis ke 21 dan Wisuda Sarjana pada 29 Desember 2007. Suatu pertemuan yang membawa manfaat bagi saya pribadi maupun sivitas akademika Unisda, baik itu tambahan wawasan dan pemikiran dari seorang ahli hukum tata negara maupun juga masukan-masukan untuk pengembangan perguruan tinggi Unisda pada masa yang akan datang. Beliau pun sangat mudah di hubungi, apakah telepon, e-mail maupun surat.
Terpilihnya 2 orang pakar hukum dan 1 orang anggota DPR (Akil Mochtar, red) dalam fit and proper test di DPR RI, mengindikasikan bahwa ada kemauan yang cukup baik dari parlemen untuk mempertahankan reputasi MK pada saat yang akan datang. Hal tersebut diketahui dari track record Prof. Jimly yang selama memimpin MK dapat membawa lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi yang baik (guardian of constitution). Demikian pula Prof. Mahfud, walaupun ketika mengikuti fit and proper test berstatus orang partai namun di dalam pemikiran-pemikirannya keintelektualannya masih sangat kental dan mendominasi daripada penampakan unsur politiknya. Sebagai intelektual kampus, dia sangat pandai mengemas dan menempatkan dirinya dalam suasana politik yang haus kekuasaan dan abu-abu. Lihat saja ketika PKB berkonflik, baik ketika konflik Matori maupun Alwi Shihab-Choirul Anam, yang tampak adalah langkah-langkah beliau untuk menyatukan partai dan elit-elitnya, serta tentu saja tidak mengambil sikap memihak terhadap masing-masing kelompok. Seluruh argumentasi yang dia keluarkan dalam partai, kelihatan tidak asal omong seperti politisi kebanyakan, dia memakai alasan keilmuan yang diketahuinya. Sehingga walaupun argumentasi itu tidak diterima atau ada pihak lain yang merasa tersudut, tidak kemudian menjadikan argumentasi yang dikemukakannya mudah dipatahkan dan disudutkan.
Prof. Mahfud kelihatan all out dalam mempersiapkan pekerjaan barunya mengabdi sebagai Hakim MK ini. Namun kerja keras yang dilakukan senantiasa tidak luput dari do’a yang tentu juga dimintakan beliau pada para kolega dan muridnya yang mendukungnya. Hal ini nampak dari SMSnya ke penulis pada tanggal 30 Desember 2008, ”Doakan agar Allah yang menentukan, saya memang sedang di plot ke MK”. Demikian pula ketika beliau terpilih menyatakan pada penulis, ”do’akan saya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik”.
All out dengan 10 Rambu
All out nya Prof. Mahfud juga ditunjukkan dalam tataran konsep, dia mempunyai konsep yang diciptakannya untuk rambu-rambu dirinya, dan penulis yakin adalah sebagai modal awal dalam rangka memperbaiki lagi kinerja MK yang sudah berjalan selama ini. Terdapat 10 (sepuluh) rambu yang dikemukakan Prof. Mahfud untuk sebagai pegangan para Hakim Konstitusi, termasuk dirinya. ”Saya akan berpegang pada sepuluh rambu itu kalau saya menjadi hakim konstitusi”, katanya tegas. Sepuluh rambu itu adalah:[1]
Rambu yang pertama, hakim konstitusi tidak boleh membuat putusan yang sifatnya mengatur. “Misalnya dia mengatakan, UU nomor sekian batal, harus diatur begini. Itu salah. Mengatur itu ranahnya legislatif, bukan MK,” kata Mahfud.
Ia memberi contoh dibolehkannya calon independen mengikuti Pilkada. Saat itu MK merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkada untuk sementara bisa tetap dijalankan dengan membuat peraturan KPU yang mengacu pada UU Pemerintahan Aceh. “Itu salah. Itu bukan urusan MK. (Cukup—red) batalkan saja. Titik,” tandas Mahfud.
Kedua, hakim konstitusi tidak boleh membuat ultra petita. Yaitu memutuskan sesuatu yang tidak diminta. “Ultra petita itu melanggar haknya legislatif,” kata Mahfud.
Ketiga, hakim konstitusi tidak boleh mendasarkan putusan pada UU. Mahfud mengkritik pengujian Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan calon independen. Salah satu acuan MK dalam membatalkan Pasal-pasal itu adalah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Contoh lain yang diberikan Mahfud mengenai putusan MK tentang pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY). Lima Pasal UU 22 Tahun 2004 tentang KY dibatalkan karena bertentangan dengan UU MA. “Itu tidak boleh. UU itu bisa dibatalkan hanya bila bertentangan ke atas dengan UUD,” jelasnya.
Keempat, hakim konstitusi tidak boleh mengintervensi delegasi perundang-undangan dan atribusi kewenangan. Artinya, bila UUD mengatakan suatu hal perlu diatur dalam UU, lalu ada orang yang tidak suka terhadap UU itu, MK tidak boleh membatalkannya.
Kelima, hakim konstitusi tidak boleh memutus perkara berdasakan teori. Menurut Mahfud, seorang hakim konstitusi harus berpijak pada original intend, bukan pada teori. “Konstitusi itu adalah apa yang ditulis dalam UUD meskipun tidak sesuai dengan teorinya John Locke atau siapapun,” ungkapnya.
Soal ini, Mahfud membeber pengalamannya sewaktu menjadi ahli di MK. Ketika itu, seorang hakim di MK merujuk teori hakim di Amerika dan Belanda. “Saya bertanya: Mengapa Anda tidak berpegang pada hakim di Arab Saudi? Kan sama-sama teori di luar negeri?” seloroh Mahfud.
Keenam, hakim konstitusi tidak boleh melanggar azas nemo judex in causa sua. Maksudnya, hakim tidak boleh memutus hal-hal yang menyangkut kepentingan dirinya sendiri. “Kalau diminta, jangan diterima. Serahkan kepada legislative review jika itu dianggap tidak benar,” ungkap Mahfud. Ia mencontohkan putusan MK yang melarang KY mengawasi hakim MK.
Ketujuh, hakim konstitusi tidak boleh mengomentari perkara yang masih disidangkan di depan publik. Kali ini Mahfud mengkritik kebiasaan beberapa hakim MK yang kerap bicara kasus yang ia tangani di seminar atau di kampus.
Kedelapan, hakim konstitusi tidak boleh mencari atau menganjurkan orang untuk berperkara. Berdasarkan pengamatan Mahfud, ada hakim MK yang bertindak seperti itu. “Ndak boleh. Cari-cari perkara kayak pedagang asongan saja,” kritiknya.
Kesembilan, hakim konstitusi tidak boleh ikut campur dalam urusan politik. Misalnya menjadi penengah ketika presiden bertengkar dengan pihak tertentu. “Biarkan politik itu berjalan alamiah,” seru Mahfud. “Ndak ada itu di dalam konstitusi hakim kok jadi penengah kasus politik.”
Kesepuluh, hakim konstitusi tidak boleh beropini tentang eksistensi UUD. Misalnya, seorang hakim MK berpendapat UUD harus diubah.”Itu bukan urusan dia. Itu urusan MPR. Hakim hanya melaksanakan apa yang tertulis di dalam UUD,” kata Mahfud.
Mahfud menyadari, tak semua orang sepakat dengan sepuluh rambu itu. Karena itu ia mempersilahkan rambu-rambu itu diperdebatkan. ”Orang boleh sepakat, boleh tidak,” ujarnya.
Penulis yakin apabila rumusan-rumusan tersebut didukung juga oleh Hakim MK yang lain, perbaikan positif akan terjadi pada MK RI. Proficiat buat Prof. Mahfud dan Prof. Jimly!
[1] Diambil dari hukumonline