Minggu, 23 November 2008

Mempersoalkan Relasi NU dan Politik

Oleh: M. Afif Hasbullah
Nahdlatul ’Ulama (NU) merupakan organisasi yang besar. Kebesarannya tentu secara kuantitatif dapat dilihat dari jumlah anggota, pengaruhnya dan kekuatannya dalam ikut serta untuk mempengaruhi konstelasi kenegaraan dan kebangsaan. Pengaruh yang sedemikian besar itu tentu memicu ketertarikan dari banyak pihak yang menginginkan kekuasaan dan dukungan kekuatan yang kukuh untuk melanggengkan maupun menstabilkan posisinya.
Karena itu tidak heran apabila setiap event pemilu, pilpres, pilkada, maupun pil-pilan lainnya kebesaran NU itu sendiri banyak diperhitungkan oleh pihak lain. Ramai-ramai mereka yang membutuhkan NU berusaha mendekat dan menarik simpati. Tentu ada yang tulus, ada pula yang niatnya hanya pada tataran luar saja, artinya kebaikan yang tampak itu hanya strategi untuk menarik simpati.
Namun apa pentingnya merelasikan NU dengan politik?, kenapa kita harus bicara relasional yang semacam itu? Apakah pernah ada masalah antara hubungan NU dan politik, sehingga patut untuk mempermasalahkan relasi keduanya?. Beberapa pertanyaan itu tentu ada kaitannya, termasuk dengan keberadaan Khittah. Artinya dengan adanya khittah itu berarti sudah menjelaskan dan merapikan bagaimana positioning NU ke dalam ranah politik.
Dalam beberapa paragrap di bawah, kita mencoba untuk mendiskusikan hubungan relasi itu, termasuk mengenai prespektif khittah dalam ikut menjelaskan NU dan politik. Relevansi khittah dengan kondisi saat ini nampaknya juga menjadi penting untuk dibicarakan.
***
NU adalah kumpulan dari individu-individu muslim di Indonesia yang secara tradisi mengusung Islam ala Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Yakni mereka-mereka yang setia akan ajaran Nabi Muhammad, para sahabat, para Imam yang empat (Maliki, Hanafi, Syafii dan Hambali) serta mengikuti tasawwuf kepada Imam Ghozali, Imam Junaidi al Baghdadi serta secara teologis mengikuti Abu Hasan al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi.
Sebagai suatu perkumpulan besar didalam suatu negara, tentu NU mempunyai kepentingan yang harus diperjuangkan, baik kepentingan organisasi maupun kepentingan jamaah (warga) nya yang sedemikian luas. NU juga menjunjung tinggi konsep Islam rahmatan lil alamin. Konsep ini mengandaikan Islam harus bermanfaat seluas-luasnya untuk seluruh alam. Tidak memandang golongan, kelompok, agama, suku, ras, dan budaya semua harus dapat berdampingan dengan baik, dan Islam pada posisi ini harus bisa menebar rahmat, kesejukan, dan kedamaian dengan sesama ummat manusia.
Namun demikian, pada tataran praksis peran NU dalam mengusung dan meninggikan Islam sebagai rahmatan lil alamin itu tentu saja harus diwujudkan dalam suatu konsep dan tindakan yang nyata. Konsep dan tindakan itu tentu saja dengan ikut mempengaruhi dan menentukan kebijakan-kebijakan negara. Artinya, salah satu sarana perjuangan yang harus diupayakan adalah untuk menduduki posisi-posisi strategis yang dapat menentukan kebijakan negara (state policy) dan ikut menentukan arah negara ini.
Pada tataran ketatanegaraan, setidaknya dalam iklim demokrasi dewasa ini, terdapat beberapa pembagian tugas kenegaraan, yakni bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada posisi eksekutif, terdapat beberapa jabatan mulai presiden, menteri, gubernur, bupati, camat, maupun kepala desa, baik dengan wakil atau tidak. Posisi legislatif, tentu adalah jabatan anggota DPR, DPRD baik ditingkat propinsi maupun kota dan kabupaten. Sedangkan posisi yudikatif, terdiri dari beberapa kekuasaan kehakiman, apakah itu Mahkamah Agung sampai pengadilan Negeri maupun Mahkamah Konstitusi.
Dengan pewadahan seperti itu, NU ketika mau mewujudkan harapannya untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan organisasi maupun warganya pada satu sisi dan pada sisi yang lain ingin mengaktualisasikan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Maka yang harus dilakukan oleh NU adalah dengan menduduki kekuasaan negara.
Namun demikian, ada kendala yang menghinggapi NU. Kenyataan bahwa NU bukanlah partai politik yang dapat mengikuti pemilu. Juga, NU telah ”dipagari” oleh keberadaan khittah 1926 yang diputuskan tahun 1984 dalam Muktamar Situbondo itu. Di mana NU tidak terikat dengan salah satu parpol manapun. Dengan dua fakta tersebut yang sering menjadi ribut adalah kesulitan jamiyah NU untuk memposisikan diri ketika ingin turut serta dalam mewujudkan konsep islam rahmatan lil alamin pada tataran kebijakan negara.
Persoalannya adalah ketika bermaksud untuk ikut dalam proses mempengaruhi kebijakan itu yang harus lebih dekat dengan suatu partai atau beberapa partai, NU kerap dicurigai. Dikatakan bahwa NU sudah terlalu jauh masuk politik praktis, demikian pula para pengurusnya dianggap telah melanggar khittah 1926. Padahal kalau khittah hanya dipahami sedemikian rupa, sesungguhnya yang ”rugi” adalah NU sendiri. Karena dengan Khittah itu ada keterbatasan-keterbatasan untuk bergerak.
Di dalam prakteknya, NU sebenarnya secara politik praktis pernah terjun langsung masuk ke dalam teknis politis ketika PBNU memfasilitasi berdirinya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Maka tidak heran ketika PKB mengatakan satu-satunya partai yang didirikan oleh NU. Memang, di dalam sejarahnya PBNU waktu itu sangat hati-hati, dan pula sempat membuat statemen bahwa NU tidak akan mendirikan partai dan tidak merubah dirinya menjadi partai politik seperti era Orde Lama. Namun desakan-desakan warga yang menginginkan adanya saluran politik warga NU yang sedemikian besar, memaksa pengurus PBNU membuat tim lima dan tim sembilan yang bertugas mendirikan PKB.
Apapun bahasanya, bahwa NU telah bermain dalam politik praktis ketika NU memfasilitasi berdirinya PKB. Namun dengan tindakan PBNU waktu itu, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap khittah?. Tentu jawabannya tidak semudah memotret faktanya. Karena memahami kejadian tersebut harus dengan pengetahuan khittah yang benar. Betulkah pemaknaan khittah harus sekaku demikian. Ketika seorang pengurus NU mau maju sebagai calon dalam pemilu maka tidak boleh merangkap, dan NU pun tidak boleh merekomendasi.
Pada kenyataannya pula contoh yang demikian seringkali terjadi. Artinya manakala pengurus NU duduk dalam jabatan kenegaraan, ikut sebagai kontestan pemilu, maupun pengurus partai semua dibirakan saja oleh mekanisme organisasi NU. Tidak ada tidakan sama sekali untuk meluruskan hal ini. Padahal, wibawa sebuah organisasi ditunjukkan dari ketaatan dan loyalitas pada peraturan yang ada. Ini menimbulkan persepsi dan kecenderungan saling menyalahkan antar pengurus maupun warga dengan pengurusnya.
***
Kondisi semacam ini, menjadi pemicu untuk merenungkan kembali keberadaan khittah 1926. Menurut hemat saya, bahwa teks khittah 1926 itu tidak hanya berbicara mengenai politik praktis (posisi NU dengan parpol), namun juga bicara tentang banyak hal lain, yakni landasan amaliah keagamaan NU, sikap organisasi, kedudukan kyai dan relasinya dengan ummat dan juga sikap kemasyarakatan dan keagamaan NU. Bahasa yang menyebut tentang politik praktis pun hanya menyatakan NU tidak terikat dengan partai politik manapun. Tidak terikat dalam kaitan ini tentu tidak cukup dimaknai dengan NU dalam posisi di tengah-tengah tengah, atau NU tidak boleh mesra/dekat dengan suatu partai.
Posisi tidak terikat tentu dapat diartikan lebih leluasa untuk dapat berhubungan dengan partai manapun dan untuk dapat menitipkan atau mempercayakan aspirasinya dengan partai manapun. Semua harus transparan dan dilakukan dengan suatu keputusan organisasi, bukan perbuatan orang-perorang didalam struktur NU yang mengatasnamakan organisasi.
Nah, di dalam posisi ini nampaknya pemerincian kektentuan khittah itu belum didapatkan oleh pelaku (yakni pengurus dan warga). Khittah secara kebahasaan sudah bagus, yang perlu adalah adanya ketentuan yang lebih rinci untuk menjabarkan standar dan prosedur pelaksanaan khittah itu. Bukti yang ada (sekali lagi) adalah, ketika event pemilu dilaksanakan mesti isssu yang muncul adalah masalah khittah dan politik. Artinya saat ini yang dibutuhkan segera adalah membuat penjabaran dan meninjau ulang suatu hubungan NU dan politik dengan lebih cantik dan tetap untuk upaya kemaslahatan ummat dan bangsa secara lebih luas.
PBNU sudah selayaknya menginisiasi adanya proyek penjabaran itu. Kumpulkanlah para perumus khittah, para kyai, para cendekiawan NU untuk ikut bersama-sama memikirkan hal ini. Sangat disayangkan, manakala potensi NU yang sedemikian besar hanya menjadi pepesan kosong yang tidak banyak bisa dinikmati. NU besar hanya diperebutkan (bahkan dijual) kepada partai-partai untuk kepentingan bukan organisasi NU, atau dengan alam demokrasi semacam ini NU justru terpotret pecah ketika para pengurusnya ”bekerja” sendiri-sendiri dengan partainya masing-masing tanpa peduli pada NU. Atau juga, beberapa partai yang ngaku NU pun bukan mengabdi pada NU, bahkan diantara mereka didalam partainya sendiri membuat firqah-firqah yang menampakkan NU tidak solid, tidak rukun, tidak bersatu yang pada akhirnya menimbulkan kesan miring pada kalangan luar terhadap NU, belum lagi hilangnya rasa kebanggan warga pada NU itu sendiri.
Akhirnya upaya untuk merevitalisasi pemahaman dan aksi atas keberadaan khittah 1926 ini perlu dilakukan. Ini adalah era reformasi, di mana semua kepentingan politik harus dijalankan melalui melalui mekanisme demokrasi. Kita harus menyadari bahwa latar belakang khittah dikeluarkan adalah sebagai upaya NU untuk tidak ikut larut dalam tekanan kekuasaan Orde Baru. Yang ketika itu sesungguhnya keberadaan khittah sangat menguntungkan partai penguasa yakni Golkar. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar