Selasa, 17 Juni 2008

Pilkada dan Peran Serta Perguruan Tinggi


Oleh: M. Afif Hasbullah[1]

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sebagai konsekwensi dari anutan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan kepemimpinan nasional maupun daerah. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur dan menentukan proses dan mekanisme untuk terselenggaranya suatu pesta politik akbar yang berwujud pemilu.
Pemilu dan pilkada dengan demikian merupakan bagian dari politik demokrasi nasional yang merupakan pengejawantahan aspirasi rakyat melalui gerakan reformasi, sekaligus merupakan politik hukum pemilu yang dikeluarkan oleh para penyelenggara negara yang berwenang untuk memutuskannya.
Sebagai bagian dari pilar sistem demokrasi, maka keberadaan pemilu seyogyanya dapat mengantarkan tujuan yang di emban oleh demokrasi, yakni kesetaraan, keadilan, kemerataan, dan kesejahteraan rakyat yang senantiasa didasari atas penghargaan suara rakyat sebagai penentu kebijakan penyelanggaraan negara.
Tentu kedudukan sentral pemilu dalam demokrasi sebagaimana tersebut, sudah sewajarnya bukan hanya monopoli dan tanggung jawab pemerintah ansich. Karena terlalu beratnya tugas tersebut, pemerintah harus senantiasa menggandeng masyarakat sebagai subyek demokrasi untuk mendukung kerja pemerintah dalam pemilu. Oleh karena itu pula, masyarakat sudah sewajarnya dapat mengambil peran dalam posisi sebagai pemilik dari demokrasi itu sendiri. Bukan malah memposisikan dirinya sebagai penonton atau bahkan pencemooh terhadap proses demokrasi. Sehingga sikap apatis, tidak mau tahu, cuek, maupun apriori terhadap proses yang sedang berjalan, nampaknya bukan tindakan yang “terpuji”.
***
Mengingat cukup mendasarnya dunia pemilu bagi penentuan nasib bangsa dan pemerintahan kita ke depan, maka menjadi penting untuk diketahui dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat mengenai demokrasi, pemilu, pilkada, partai politik, bidang-bidang tugas penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga diharapkan publik menjadi semakin paham dan melek terhadap proses politik yang sedang berlangsung. Diharapkan mereka menjadi sadar dan tahu tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga bangsa untuk ikut memilih, mengontrol, dan melakukan penilaian terhadap kinerja aparatur negara yang telah terproses melalui proses politik.
Sosialisasi dengan demikian menjadi kata kunci dalam agenda besar demokrasi kita. Tentu, proses sosialisasi bukanlah hanya dimaknai sebagai penyebaran brosur, pemasangan iklan, pendirian baliho dan bahkan seminar maupun diskusi publik. Namun proses sosialisasi hendaklah tidak sekedar kata-kata yang seringkali indah namun di belakang hari kerap menuai kecewa. Artinya, proses sosialisasi sudah seharusnya juga kerap diisi dengan muatan contoh perilaku yang ideal oleh para elit maupun aparatur pemerintah dalam kaitan bagaimana mengimplementasikan demokrasi yang dianggap sementara ini sebagai sistem yang paling terpuji.
Melalui sosialisasi diharapkan terjadi internalisasi dan penyadaran yang kemudian menimbulkan sikap baru proaktif atau penguatan sikap terhadap keharusan keikutsertaan warga dalam proses politik yang sedang atau akan berjalan. Karena sosialisasi menjadi kurang makna manakala hanya merupakan transfer of knowledge, transfer of information, atau transfer of election procedure tanpa diimbangi dengan misi penyadaran sebagaimana di atas.
Lebih mendasar lagi, melalui sosialisasi diharapkan event pemilu dapat menjadi kegiatan semua orang, atau semua orang merasa bahwa pemilu adalah kegiatannya, kepentingannya, dan kebutuhannya. Artinya, kegiatan pemilu maupun pilkada adalah amat sangat sosial bagi setiap individu dan masyarakat. Bukan sesuatu yang asing, tidak dikenal, dan tidak dianggap penting.
Kita harus mulai mencermati mengenai trend partisipasi dalam pemilu/pilkada yang tidak cenderung menurun di beberapa tempat. Sebagai contoh, pemilu 1999 keikutsertaan dan pemilu mencapai kisaran 92%, pemilu legisatif 2004 pada kisaran 84% serta pemilu presiden dan wakil presiden pada kisaran 78% pada tahap pertama, dan 77% pada tahap kedua.
Harus pula menjadi telaah bersama fakta yang menunjukkan bahwa dibeberapa daerah angka golput yang cukup signifikan, misalnya: Kota Medan 45.32%, Provinsi. Sumbar 36.28%, Bengkulu 30.27%, Kota Depok 40.23%, Kota Pekalongan 36.49%, Blitar 46, 34 %, Kota Surabaya 48.59%, Kota Makasar 46,45 %, Provinsi Sumut 48, 42%, dan Provinsi Jabar 32, 7%
***
Melihat urgensi sosialisasi itu, maka sudah barang tentu proses sosialisasi harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan. Tidak hanya mengambil momentum menjelang pemilu atau pilkada saja. Karena seluruh bangunan sosialisasi demokrasi adalah berkesinambungan. Mulai proses penentuan mereka yang punya hak pilih, penentuan calon, pemilihan calon, penghituangan suara, penentuan pemenang, pelantikan pemenang, serta proses pengawalan hasil pemilu atau pilkada selama lima tahun berjalan, sampai pemilu selanjutnya. Dan demikian seterusnya.
Betulkah proses-proses yang sedang berjalan itu telah mengikuti norma-norma hukum yang berlaku, terhindar dari KKN. Benarkah proses tersebut dilalui dengan jalan luber dan jurdil. Ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sudah semestinya disosialisasikan pada seluruh warga bangsa untuk mengawal proses demokrasi.
Semua elemen masyarakat, tentu harus tersosialisasi. Mengikuti corak dan kekhasan gaya masing-masing kelompok masyarakat sesuai strata pendidikan, ekonomi, dan social budaya masing-masing. Perbedaan masing-masing kelompok, tentu harus didekati dengan metode pendekatan yang mereka sukai. Penyosialisasian kalangan mahasiswa tentu berbeda dengan kalangan petani. Demikian pula, bagi mereka yang strata ekonominya menengah ke atas, akan cukup berbeda gaya dan caranya dengan sosialisasi pada kalangan miskin pinggiran.
Oleh karenanya, maka inovasi dan bentuk-bentuk penyampaian harus senantiasa digali sehingga tetap up to date terhadap sasaran sosialisasi. Munculnya temuan yang berbentuk sample tentang tidak tahunya seseorang akan adanya event pilkada di suatu daerah, merupakan salah satu indikasi bahwa sosialisasi tidak berjalan maksimal mengikuti taraf yang bisa mereka terima dan pahami. Di satu sisi penyelenggara pemilu mengatakan bahwa sudah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk, namun pada kenyataannya sasaran sosialisasi merasa tidak tahu atau tidak paham. Suatu misal, kejadian protes warga pada hari H yang baru protes karena mereka tidak mendapat kartu pemilih atau namanya tidak ada dalam daftar calon tetap (DCT).
***
Lantas bagaimana dengan sosialisasi bagi insan kampus? Insan kampus sesungguhnya merupakan salah satu sasaran yang semestinya wajib untuk diajak bicara mengenai pemilu. Apakah dari penyelenggara pemilu, partai politik maupun pasangan-pasangan calon. Tentu, kedatangan parpol dan calon kontestan ke kampus bukan semata-mata untuk kampanye dalam konteks praktis. Namun diharapkan dapat mengusung dan menampung ide-ide dan pemikiran yang berkembang dari dunia kampus untuk dicatat oleh parpol dan calon yang berlaga. Namun aneh, sekali lagi aneh. Calon-calon kontestan biasanya enggan datang untuk berbicara di hadapan mahasiswa. Semoga ini bukan karena adanya alasan negatif yang menghambat.
Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU daerah (KPUD plus Panitia Pengawas (Pilkada) Pilkada. Sudah seharusnya banyak mendatangi kampus-kampus untuk sosialisasi program-programnya. Karena masyarakat kampus adalah masyarakat terdidik yang biasa berpikiran rasional dan dengan pendekatan intelektual diharapkan dapat menjadi motor dalam menyampaikan gagasan-gagasannya sebagaimana sosialisasi KPU/KPUD maupun Panwas kepada masyarakat sekitarnya.
Fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat merupakan modal utama bagi urgensi perguruan tinggi untuk ikut serta mewarnai proses dan untuk diajak oleh komponen penyelenggara dalam mensukseskan pemilu.
Dari tiga fungsi itu jelas. Bahwa perguruan tinggi sudah sewajarnya ikut mendidik masyarakat melek politik. Dengan perannya sebagai agen perubahan masyarakat maka keberadaan perguruan tinggi sudah seharusnya selalu ada di samping dan di tengah-tengah masyarakatnya. Sudah barang tentu, sikap kritis evaluatif yang mengabdi pada kebaikan di masa yang akan datang senantiasa muncul sebagai bentuk analisa terhadap keberhasilan atau kekurangan proses politik yang ada.
***
Khusus dalam kaitan dengan pengawasan pemilu, maka seluruh komponen masyarakat diajak ikut serta dalam pengawasan pilkada. Karena amat tidak mungkin jumlah panwas yang hanya beberapa gelintir orang akan 100% dapat mengawasi kecurangan dan pelanggaran yang mungkin timbul. Oleh karena itu, peran masyarakat khususnya perguruan tinggi untuk dapat ikut bersama sama melakukan pemantauan dan pengawasan justru akan mempermudah kerja panwas dan dapat meminimalisir pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Tentu apabila pelanggaran dapat ditekan, kualitas pilkada dengan demikian akan menjadi lebih baik.
Hanya yang sering menjadi pertanyaan adalah, bagaimana peran pengawasan masyarakat itu dapat diwujudkan, prosedurnya seperti apa, dan apakah ada perlindungan hukum bagai para pelapor dugaaan kecurangan pemilu. Ini salah satu hal yang harus dapat dipahami oleh masyarakat.
Memang, di dalam kondisi masyarakat yang sedemikian rupa. Upaya untuk mengidealkan proses demokrasi kita agak sulit. Dengan kemiskinan yang mendera, ketidaksejahteraan rakyat, atau sikap mental fakir, menjadikan mereka rentan terhadap jual beli suara dalam pemilu. Money politics menjadi tidak aneh dalam setiap proses politik kita. Hal ini tidak hanya terjadi pada mereka yang membutuhkan saja, tapi juga karena mental yang buruk, mereka yang mapan secara ekonomi pun akan larut dalam upaya ambil keuntungan melalui event pemilu.
Selain itu, masih banyak hal-hal yang harusnya kita curigai potensi munculnya pelanggaran-pelanggaran pemilu, misalnya:
1. black campaigne,
2. penggelembungan suara,
3. kampanye di luar jadwal,
4. kampanye terselubung,
5. kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah
6. kampanye dengan pengerahan massa PNS
7. kampanye dengan mengikutsertakan anak-anak
8. pemasangan tanda gambar yang merusakan keindahan dan ketertiban
9. pembiaran media atau alat peraga kampanye ketika waktu kampanye selesai
10. politisasi agama dalam ranah politik praktis
11. maupun anarkisme dalam pengerahan massa.
Demikian pula, ketika tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan perlu diwaspadai terhadap kemungkinan-kemungkinan berikut:
1. kemungkinan kotak suara tidak disegel atau penyegelan menunggu pemungutan suara selesai dilakukan.
2. kesulitan berpartisipasi dalam pencoblosan karena tidak masuk daftar pemilih atau tidak punya KTP.
3. pemilih yang tidak mencelupkan jarinya dalam tinta setelah mencoblos.
4. adanya surat suara yang berlubang dua.
5. angka partisipasi yang rendah.
Mencermati hal tersebut sudah seharusnya KPU/KPUD, Bawaslu/Panwaslu, KPPS, PPS, Pemantau Independen serta masyarakat lebih mawas terhadap segala kemungkinan negatif yang berpotensi merusak event pilkada.
Pada akhirnya, institusi perguruan tinggi beserta sivitas akademiknya diharapkan menjadi motor penggerak dan menjadi contoh dalam berperilaku santun dan sopan dalam berpolitik.
[1] Rektor Unisda, Makalah ini disampaikan dalam Talk Show Sosialisasi Tugas Panwas dalam Pilgub Jatim 2008, tanggal 18 Juni 2008 oleh Fakultas Hukum Unisda dan Panwaslu Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar