Kamis, 08 Januari 2009

Menyoal Gambar Caleg yang Mengganggu dan Meresahkan


Oleh: M. Afif Hasbullah
    Belakangan ini, gambar calon anggota legislative yang akan bertarung pada pemilu April 2009 nanti semakin bertebaran. Di jalan protokol, pertigaan, perempatan, maupun di tempat-tempat strategis layaknya terminal, pasar, dan pusat keramaian lainnya tak luput dari pemasangan gambar caleg. Luar biasa!, partainya saja ada 38, itu belum lagi jumlah calonnya yang terbagi ke dalam tiga tingkat pemilihan yakni pemilihan tingkat kabupaten/kota, pemilihan tingkat propinsi dan pemilihan tingkat nasional. Kalau saja tiap partai dalam satu tingkat pemilihan rata-rata calonnya 5 berarti untuk keseluruhan calon dalam satu daerah pemilihan tingkat kabupaten akan ada sejumlah 190 gambar calon. Ini tentu dengan estimasi mereka semua pasang gambar.
    Itu belum cukup ramai, karena masih ada kontestan lain yang bertarung dalam pemilihan anggota DPD RI, di Jawa Timur saja ada 31 calon DPD yang akan bertarung memperebutkan suara penduduk Jawa Timur. Memang tidak terlalu banyak, namun bila semua bersaing dengan memasang gambar seenaknya tanpa melihat keindahan tata kota, mengganggu pemandangan bahkan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Seringkali pula mereka yang pasang gambar seenaknya itu ternyata tidak tunduk pada aturan hukum mengenai pemasangan reklame maupun aturan kampanye KPU. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk pada masyarakat, karena mereka yang pasang gambar iklan politik itu nota bene tidak mencerminkan sosok yang dapat di contoh buat masyarakat, padahal mereka mestinya harus menjadi contoh karena mereka adalah tokoh masyarakat atau mengatakan dirinya tokoh masyarakat.
    Di samping para caleg sendiri kurang memperhatikan aturan dan nilai-nilai estetika, pihak yang berwenang yakni Panwaslu maupun Satpol PP seolah tidak berani untuk melakukan penertiban. Padahal penertiban itu merupakan kewenangan mereka. Panwaslu menertibkan dengan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Di sisi lain, Satpol PP menertibkan mungkin dengan berdasarkan Perda tentang Pemasangan Reklame yang pasti ada di setiap daerah kabupaten atau kota. Saya juga heran kenapa mereka tidak bisa tegas untuk menertibkan reklame kampanye itu?. Saya terkadang curiga bahwa mereka tidak berani tegas karena takut sama parpol. Atau juga barangkali sudah ada ”tawar menawar” tertentu antara parpol dengan petugas penertiban.
    Bila dibandingkan dengan pengalaman saya memasang iklan baik berbentuk spanduk maupun baliho, semua pasti kami (Unisda) usulkan dengan ijin terlebih dahulu. Semua instansi pemerintah kami kirimi surat, mulai Kepala Daerah sampai dinas-dinas terkait. Bahkan kalaupun bayar, pasti akan kami bayar. Biasanya kami memasang iklan itu adalah dengan tujuan-tujuan sosial dan pesan-pesan pendidikan, seperti Penerimaan Mahasiswa Baru, Kegiatan Seminar, Workshop, Pelatihan Lomba-lomba dan sebagainya. Itu pun menurut pengalaman saya, spanduk-spanduk itu banyak yang hilang. Biasanya yang paling cepat hilang itu di kawasan kota. Kalau di luar kota, masuk desa misalnya, biasanya lebih cenderung awet.
    Dengan model pelayanan dan penegakan hukum yang demikian. Di mana spanduk yang sudah berijin mudah hilang. Artinya, minimal tidak ada pengawasan dari pihak yang berwenang menertibkan. Sedangkan pada sisi lain spanduk maupun baliho caleg yang semrawut tidak ada penertiban, menurut hemat saya adalah merupakan potret penegakan hukum yang timpang dan tidak adil. Kepada satu kelompok masyarakat biasa tegas, sedangkan pada kelompok masyarakat lainnya tidak bisa tegas sama sekali.
    Saya juga sempat membaca di beberapa media ada warning dari yang berwenang (Panwas dan satpol PP) untuk menertibkan sendiri-sendiri (mandiri) bagi mereka yang memasang gambar tidak sesuai aturan yang ada. Namun, saya membaca bahwa warning itu kemudian tidak diikuti dengan tindakan nyata yakni penertiban oleh pihak berwenang. Padahal, mereka yang memasang gambar calon itu sama sekali tidak menggubris sampai tanggal yang ditentukan.
Keindahan Kota dan Keamanan Pengguna Jalan
    Saya berusaha mengamati ternyata pemasangan gambar reklame caleg itu dipasang tanpa memenuhi etika pemasangan, misalnya:
1. Gambar dipasang di lokasi yang tidak boleh dipasang, misalnya ada jalan protokol yang tidak boleh dipasang spanduk. Misalnya kalau di Lamongan di Jalan Lamongrejo. Namun sangat disayangkan di jalan itupun masih banyak spanduk yang berkeliaran tanpa mematuhi aturan.
2. Gambar dipasang di depan rumah orang dan fasiltas publik. Masih kerap di jumpai bahwa gambar-gambar caleg itu mengganggu pemandangan sebuah kantor, sekolahan, rumah sakit dan seterusnya.
3. Gambar dipasang dengan tanpa memperhatikan keindahan taman kota. Kerap juga ditemui baliho-baliho dipasang menutupi hijaunya pohon, memaku baliho di pepohonan kota, mengikatkan gambar pada tanaman. Akibatnya adalah, di samping keindahan taman kota menjadi tidak dapat dinikmati, juga tanaman itu cenderung tersiksa dan mungkin akan mati.
4. Gambar dibuat dengan ukuran yang tidak seragam. Akhirnya ketika dilihat kelihatan tidak estetik sama sekali. Bagi caleg yang minim dana mungkin ukurannya hanya 1X1.5 Meter, caleg yang cukup uang mungkin berukuran 2X3 Meter, bahkan yang kesannya jor-joran bisa berukuran lebiha besar dari itu, misalnya 4X6.
5. Gambar dipasang tidak dengan konstruksi standar. Mestinya standar keamanan pemasangan baliho sudah ada. Aturan itu di buat tentu untuk keamanan dan life time dari baliho itu sendiri. Masak sebuah baliho ukuran 4X 6 atau 3X4 hanya dengan rangka bambu. Ini menghawatirkan ambruk. Saya melihat di musim hujan ini, dengan angin yang sedemikian kencang banyak baliho caleg ambruk. Ini tentu membahayakan pengguna Jalan.
6. Gambar dipasang dengan tutup menutupi yang lain. Ada beberapa baliho yang saya amati (misalnya di pertigaan rel kereta masuk Unisda), saya lihat ada beberapa baliho yang saling tutup menutupi. Biasanya yang baru menutupi yang lama. Ini tentu terkesan persaingan tidak sehat.
7. Gambar dipasang menutupi pandangan. Biasanya ini terjadi di pertigaan atau perempatan. Di mana gambar di pasang pada sudut yang ketika pengguna jalan mau berbelok akan terhalang pandangannya untuk melihat kendaraan dari arah sebaliknya. Juga, gambar yang dipasang di perlintasan kereta, apalagi dalam jumlah banyak akan sangat mengganggu pandangan kereta api di rel yang tanpa palang pintu. Padahal di rel penyeberangan mestinya tidak boleh terlalu banyak gambar yang mengalihkan pandangan dari kewaspadaan pengguna jalan yang menyeberang terhadap datangnya kereta. Setahu saya, biasanya di perlintasan itu hanya rambu-rambu yang mengingatkan pengendara untuk waspada terhadap kereta yang lewat.
    Mungkin, selain dari beberapa keluhan tersebut di atas, masih banyak lagi etika dan pelanggaran norma hukum reklame yang dilibas oleh para calon wakil rakyat yang terhormat itu.
   Dalam kaitan ini, ada baiknya bagi para caleg agar introspeksi bahwa dirinya adalah calon wakil rakyat yang menyandang gelar terhormat untuk tidak membuat contoh buruk buat masyarakat. Belum jada saja sudah seenanknya apalagi nanti kalu sudah jadi, demikian yang sering saya dengar di masyarakat.
   Buat para pemegang otoritas, supaya bertindak tegas. Gunakanlah aturan yang ada untuk menegakkan aturan seadil-adilnya. Jadilah juga contoh birokrat yang mengabdi kebenaran berdasarkan aturan. Mengenai ini, saya punya pengalaman ketika mengirim keluhan yang ditujukan ke Panwaskab dan dengan tembusan ke KPU dan Satpol PP. Ternyata, sampai seminggu sekalipun tidak ada tanggapan. Padahal mereka seringkali berkilah, untuk menertibkan menunggu laporan keberatan dulu dari masyarakat.
    Akhirnya, mungkin saya hanya bisa mengusulkan agar diatur lagi beberapa komponen yang belum diatur, misalnya ukuran baliho, rangka konstruksi dan yang semacamnya dalam suatu aturan yang mengikat. Agar supaya terjadi persaingan yang fair dan pemandangan pun indah dilihat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar