Selasa, 02 Desember 2008

Bank dan Tanggungjawab Rahasia Bank


Oleh: M. Afif Hasbullah

Senin lalu, 1 Desember 2008. Saya mendapat laporan dari kepala biro AUK Unisda, ia menyampaikan berita sekaligus minta solusi mengenai prin out pada slip transfer pembayaran di salah satu bank mitra Unisda. Print out yang sah menurut ketentuan adalah yang diberi print komputer bank. Namun tempo hari itu, dengan alasan bahwa sistem sedang off line atau listrik mati sehingga tidak dapat mencetak langsung slip itu pada printer bank. Yang menjadi masalah adalah, kenapa solusi yang diberikan oleh pegawai bank itu adalah membuat print out pada kertas tersendiri yang isinya adalah daftar rekaman transfer pada hari itu, plus nilai total dana dalam rekening yang ditransfer akan dengan sendirinya tercetak pada print out itu.
Biro AUK jelas merasa ada kejanggalan. Kenapa bank bisa mengeluarkan print out yang terkait dengan berapa transfer yang terjadi hari itu, termasuk pula jumlah total dana yang dimiliki. Tentu sebagai kepala biro, ia gusar dan kaget. Bagaimana mungkin seorang pentransfer yang bukan pemilik rekening dapat meminta atau diberi suatu print out data sebuah rekening. Ini hal yang tidak lazim terjadi dalam konteks pelayanan perbankan.
Saya ketika itu langsung menjawab, bahwa tindakan pegawai bank itu tidak dapat dibenarkan, karena menyalahi ketentuan tentang rahasia bank. Secara sepintas, siapapun pegawai bank sebenarnya sudah sangat paham terhadap ketentuan mendasar ini. Setiap pegawai bank pasti mendapat pendidikan khusus mengenai prinsip-prinsip dasar kerjanya, etika perbankan, maupun juga peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Hampir sulit untuk memahami bahwa seorang yang bukan pemilik rekening dapat mengakses data rekening yang bukan miliknya.
Bahkan setahu saya, instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan data suatu rekening sekalipun tidak serta merta dapat diberi data rekening orang atau pihak lain tanpa melalui prosedur dan ketentuan sesuai yang diatur dalam undang-undang perbankan. Akhirnya saya minta untuk membuat surat keberatan mengenai apa yang terjadi kepada pimpinan bank yang bersangkutan, segera.
Agar menjadi suatu perhatian bersama terhadap semua pihak, ada baiknya untuk mendiskusikan mengenai apa yang dinamakan dengan rahasia bank dan bagaimana penerapannya menurut aturan yang berlaku. Karena saat ini, buat semua orang urusan perbankan bukan hanya kepentingan orang kaya atau kalangan tertentu saja. Semua memanfaatkan bank dalam rangka untuk melakukan transaksi-transaksi penting sehari-hari, baik penyimpanan dan pengambilan uang, pengiriman uang, peminjaman uang, aktifitas jual beli, bahkan juga aktifitas keuangan antar daerah dan antar negara.
***
Apa yang disebut dengan rahasia bank?, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya. Pengertian tersebut dapat dijumpai pada pasal 1 ayat 28 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dari pengertian tersebut, biasanya muncul permasalahan mengenai ruang lingkup kerahasiaan yang harus dilakukan suatu bank, apakah terbatas kepada nasabah penyimpan atau juga terhadap keadaan keuangan nasabah debitur? Demikian pula apakah yang dirahasiakan itu meliputi penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Kalau kita mencermati dengan baik rumusan pasal 40 Undang-undang No.10 tahun1998 tentang Perbankan, maka akan ditemui keterangan secara eksplisit yang menyebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, Nasabah Penyimpan disebut lebih dahulu daripada Simpanannya. Pada banyak negara, ruang lingkup dari rahasia bank tidak hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Kemudian siapa yang bertanggungjawab pada pelaksanaan rahasia bank itu? Pasal 47 ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa pihak yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank meliputi, Anggota Dewan Komisaris Bank, Anggota Direksi Bank, Pegawai Bank dan Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Di antara pihak-pihak yang wajib menyembunyikan rahasia bank tersebut di atas, ada satu pihak yang biasa ditanyakan, yakni luasan pihak yang terafiliasi lainnya dari bank. Pasal 1 ayat (22) Undang-undang No.10 Tahun 1998, memberikan penjelasan, bahwa yang termasuk pihak terafiliasi itu adalah:
1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Jadi jelaslah, bahwa pihak yang terafiliasi dengan bank mencakup pihak yang bukan orang dalam bank itu sendiri. Karena meliputi juga pihak luar yang berurusan dengan bank, suatu misal notaris, konsultan hukum, akuntan maupun juga pemegang saham dan keluarganya.
Jaminan bank menjadi penting untuk ditaati sebagai suatu prinsip dasar pelayanan perbankan adalah karena bank sebagai institusi publik yang melayani publik dalam bentuk penyimpanan uang atau peminjaman uang harus bisa menjamin kerahasiaan seorang nasabah, mengenai identitasnya, perkembangan lalu lintas rekeningnya maupun informasi privat lainnya. Karena kalau tidak demikian, nasabah akan tidak percaya pada bank, bank dianggap dapat membocorkan rahasia dana seorang pemilik rekening kepada pihak lain yang tidak berwenang. Nah, kalau nasabah tidak percaya maka tidak ada orang yang mau menyimpan dana di bank, yang akhirnya tentu akan mempengaruhi iklim ekonomi pada suatu negara.
Walaupun demikian, karena data seorang nasabah itu dalam kegiatan-kegiatan tertentu sangat diperlukan, maka Undang-undang No.10 Tahun 1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah: pertama, untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41); kedua, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A); ketiga, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42); keempat, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43), kelima, dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44); keenam, atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1); ketujuh, atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2).
Di luar ketentuan tersebut, jikalau rahasia bank dibuka maka dapat disebut sebagai suatu pelanggaran undang-undang perbankan. Konsekwensinya, siapapun mereka yang meminta di luar alasan limitatif itu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk menghindarinya, maka bila pihak bank diminta selain pada posisi yang dikecualikan oleh undang-undang maka harus tidak memperbolehkannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar