Sabtu, 20 Desember 2008

RUU BHP, akhirnya disahkan juga

Oleh: M. Afif Hasbullah

Setelah melalui sejarah penyusunan yang panjang dan berliku RUU BHP akhirnya disahkan juga. Sejarah panjangnya dapat ditarik dari pengesahan UU Sisdiknas, medio 2003 lalu. Sampai saat ini berarti sudah makan waktu 5 tahunan. Cukup lama juga, bila ditinjau dari perintah pengundangannya dalam UU Sisdiknas, bahwa penyelenggara satuan pendidikan harus berbentuk badan hukum pendidikan.

Dari sudut lika-liku perumusannya melibatkan diskusi panjang, tarik menarik konsep badan hukum pendidikan, termasuk aplikasinya banyak melibatkan energi dan pemikiran birokrat, politisi dan akademisi. Naskah akademik penyusunan RUU ini khabarnya mencapai hamper 40 naskah. Semunya berasal dari berbagai latar belakang konseptor, ada yang dari pemerintah, belum lagi dari kalangan DPR di Senayan, juga yang cukup mewarnai adalah dari kalangan kampus maupun asosiasi-asosiasi lembaga pendidikan dan profesi pendidikan.

Mereka semua dengan segala konsepnya diadu dalam forum pengambilan keputusan di tingkat parlemen Senayan. Mana yang lebih realistis, lebih menampakkan konsep visi misi pendidikan nasional, dan yang lebih murah namun ideal dalam pelaksanaannya. Belum lagi banyaknya seminar-seminar yang diselenggarakan oleh banyak pihak telah mewarnai perumusan dan penggodokan RUU ini. Yang jelas, bahwa RUU BHP ini termasuk salah satu RUU mahal, biaya maupun tenaga dan waktu banyak habis untuk pengesahannya.

Permasalahan yang sering diperdebatkan adalah mengenai konsep-konsep utama sebagai mana tercantum dalam landasan moral penyelenggaraan pendidikan nasional. Yakni, beberapa hal yang menyangkut visi misi pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional, dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara dan masyarakat dalam pendidikan nasional. Misalnya, persoalan apakah suatu lembaga pendidikan harus berbadan hukum atau tidak, kalau berbadan hukum apa alasannya, demikian pula urgensi lembaga pendidikan harus berbadan hukum. Dari persoalan itu muncul lagi pertanyaan lanjutan, ketika berbadan hukum maka dapat diperbolehkan membuat suatu tindakan hukum tersendiri dengan pihak lain, karena otonom maka berarti dapat dimaknai pemutusan pengelolaan yang awalnya diurus dan atau dimiliki negara menjadi privatisasi. Akibatnya kalau sudah privatisasi Negara atau pemerintah tidak perlu tanggung jawab lagi pada urusan pemajuan pendidikan. Demikian pula, kekhawatiran biaya pendidikan (SPP) yang harus ditanggung sang murid dan orang tua jadi lebih mahal. Belum lagi, bahwa dengan status badan hukum itu kemudian dapat diperkenankan untuk membuat kerjasama-kerjasama dengan fihak lain semacam investasi pendidikan. Ini semua seringkali menjadi bahan demonstrasi dan penolakan pada pengesahan RUU ini.

Ada lagi, kalangan yayasan yang masih berpikir konservatif dengan menganggap RUU ini akan memasung dan mencongkel kewenangan mereka pada satuan pendidikan yang didirikannya. Adanya penataan manajemen satuan pendidikan yang moderen, transparan dan akuntabel menjadikan banyak pengurus yayasan yang seolah-olah dibatasi geraknya, sehingga dengan berbagai alasan, termasuk alasan tidak menghormati suatu lembaga yayasan yang sudah mentradisi dan bervisi sosial, mereka menolaknya.

Demikian pula, yang cenderung menolak juga dengan suatu alasan kenapa satuan pendidikan payung badan hukumnya harus disamakan. Menurut di antara penolak adalah, RUU ini tidak demokratis. Yang demokratis misalnya suatu system pendidikan nasional hendaknya dapat memberikan kebebasan tiap satuan pendidikan untuk memilih berbadan hukum mana, atau berbadan hukum dan tidak. Era reformasi, seyogyanya tidak melakukan pengaturan yang bersifat membatasi kebebasan.

Lain yang menolak, lain pula yang mendukung. Mereka yang mendukung biasanya dilandasi oleh alasan untuk perbaikan sistem dan manajemen pendidikan nasional. Sebagaimana banyak dilihat, manajemen pengelolaan pendidikan di Indonesia masih cenderung dilakukan asal-asalan dan yang penting jalan. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan. Di antara era kompetisi dan kompetensi ini semua satuan pendidikan harus diatur, ditata dan diperbaiki tata kelolanya, dan itu melalui peraturan.

Terlepas dari pro kontra yang ada. Bahwa siapapun pasti sepakat dengan upaya perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia. Siapapun juga pasti tahu, bahwa semua tata aturan yang ada dirumuskan dandihasilkan melalui sistem sosial politik yang menaungi. Kekuatan-kekuatan politik dalam pengambilan kebijakan itulah yang membuat suatu konsep rancangan peraturan yang mengikat orang banyak di sahkan atau tidak. Pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat sudah barang tentu adalah pihak-pihak yang berwenang memutuskan suatu RUU jadi UU atau tidak.

Bagi stake holder dan masyarakat pendidikan tinggal bagaimana melakukan advokasi maupun perjuangan dari ide-idenya untuk diusulkan pengaturannya. Bagaimanapun, hukum adalah produk konstelasi sosial politik dalam masyarakat. Demikian juga, masyarakat merupakan pemilik Negara, ia dapat menguji atau mengevaluasi dukungan politik yang diberikan pada suatu pemerintahan eksekutif dan legislative. Ada mekanisme judicial review, dan siklus pemilu. Semua dapat dijadikan ajang perubahan atas segala peraturan yang rakyat tidak setuju padanya.

Akhirnya, yang harus diingat adalah produk hukum adalah produk politik. Suatu produk hukum apapun, termasuk hukum pendidikan mesti dihasilkan oleh kompromi-kompromi berbagai kekuatan. Nah, dari kompromi itu tidak mungkin akan memuaskan semua pihak. Yang jelas, akan lebih baik ada aturan, walaupun aturan itu mempunyai sisi kelemahan, dari pada tata kehidupan yang tanpa aturan.

2 komentar:

  1. saya sedang mencari orang-orang yang bisa bantu buat seminar (sudah berikut pesertanya) dengan sistem bagi hasil. saya kini bekerja di Media Centre Depkumham (under UNDP project)

    hubungi 021 33 1026 11

    BalasHapus
  2. wah kayaknya saya kurang tertarik. mohon maaf ya.

    BalasHapus