Oleh: M. Afif Hasbullah
10 Desember ke depan kita memperingati hari HAM sedunia. Hari HAM itu persis diletakkan pada tanggal deklarasi HAM PBB, yakni 10 Desember 1948. Pendeklarasian The Universal Declaration of Human Rights itu dilakukangan untuk memberikan peringatan kepada seluruh umat manusia atas jaminan hak asasi manusia. Selain itu dimaksudkan sebagai upaya bersama semua warga dunia untuk senantiasa mengormati hak asasi manusia satu dengan lainnya. Aplikasi dari penghormatan itu adalah dihentikannya peperangan dan invasi yang disertai kekerasan yang selama ini dilakukan oleh negara-negara adidaya dan kolonialis.
Namun demikian, apa sesungguhnya makna HAM itu sendiri?. HAM merupakan hak-hak dasar yang diberikan oleh Dzat Yang Maha Tinggi kepada setiap individu untuk mewujudkan watak kemanusiaannya dengan tidak ada pihak lain yang dapat mencabutnya tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum positif. HAM itu melekat pada setiap pribadi yang didalam pelaksanaannya diatur oleh seperangkat hukum positif untuk menjamin tidak terjadinya tabrakan pelaksanaan hak asasi seseorang dengan orang lain.
Oleh karenanya, sejak awal dirumuskannya HAM tidaklah dimaksudkan sebagai upaya seluas-luasnya seseorang untuk mengekspresikan hak yang dipunyai atau menjalankan hak itu dengan sebebas-bebasnya tanpa norma yang mengatur. Karena kalau model pemahaman HAM yang demikian, pasti yang terjadi adalah anarki antar individu maupun antar kelompok. Justru perumusan HAM yang dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi harkat dan martabat tiap individu dengan sendirinya akan hilang, karena setiap orang beralasan bahwa ia sedang melakukan haknya tanpa peduli sedikitpun dengan orang lain.
HAM seyogyanya dapat dipahami dan diaplikasikan dalam kerangka kepentingan banyak pihak. Adanya hak asasi pada seseorang sangat menunjukkan bahwa ada hak asasi yang sama luas pada pihak lain. Oleh karena itu, implementasi pelaksanaan hak harus diatur dalam suatu peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk itu dalam rangka menjamin stabilitas dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat. Apa artinya suatu penegakan HAM yang hanya berorientasi pada individu-individu atau kelompok-kelompok, kalau HAM itu sendiri hanya akan kontra produktif terhadap harkat kemanusiaan.
Maka, didalam posisi yang demikian sangat nampak adanya keharusan menghormati hak orang lain. Karena semua orang pada hakikatnya mempunyai hak dan kebebasan yang sama maka yang harus dilakukan adalah pembatasan aplikasi hak tiap individu dan kelompok. Semua pelaksanaan hak tidaklah boleh dilakukan apabila berpotensi mengganggu pelaksanaan hak orang lain, apalagi menghambat dan menghilangkan hak asasi orang lain.
Saat ini kerap terjadi, dalam iklim kebebasan yang seolah berdalih untuk demokrasi dan HAM kemudian dengan seenaknya melakukan pemikiran yang bebas, pengorganisasian yang bebas dan juga tindakan penyampaian yang sedemikian bebas pula. Suatu misal, unjuk rasa oleh buruh dilakukan tanpa pernah mengkomunikasikan tuntutan dan permasalahannya ke tingkat manajemen perusahaan, artinya tidak pernah dilakukan dialogis komunikatif antara pihak buruh dan pengusaha. Buru-buru melakukan suatu unjuk rasa yang diserta kekerasan yang kemudian mengambil tempat di jalan protokol dengan tujuan agar menarik perhatian umum. Akibatnya, jalanan macet, laju ekonomi terhenti. Mereka pengunjuk rasa sama sekali tidak mengindahkan penghormatan kepada hak pengguna jalan lainnya. Sekali lagi, atas dasar demokrasi dan HAM mereka mendalilkan keabsahan tindakannya.
Contoh yang demikian kerap terjadi di banyak segi, tidak hanya yang kaitannya dengan ketenagakerjaan, namun juga bidang lain. Bahkan yang lebih ironis suatu unjuk rasa yang bermodel demikian kerap tidak dapat dihilangkan dari aroma penunggangan, pesanan sponsor dan sebagai alat semata dari pihak-pihak yang ingin mendapat untung dari adanya situasi panas tersebut.
Akhirnya menjadi tidak aneh, kalau belakangan ini demonstrasi dan unjuk rasa mulai kehilangan greget atau bobot kewibawaannya. Semua karena aplikasi demonstrasi yang tidak dilakukan menurut koridor hukum. Selain itu, kerap terjadi pelaksanaan demonstrasi secara materiil banyak tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak argumentatif ilmiah dan kadang kala tidak mempunyai data-data yang valid. Beberapa tayangan televisi pernah menyorot pengunjukrasa bayaran. Sungguh memalukan.
Demokrasi jelas harus didukung, HAM tentu harus ditegakkan. Namun koridor hukum prosedural yang bermaksud mengatur mekanisme berdemokrasi harus ditaati. Gunakan jalur demokrasi yang benar sehingga hak semua orang dapat terpenuhi. Pelaksanaan hak memang seharusnya tidak mengganggu hak orang lain, bahkan juga tidak semestinya merugikan diri sendiri. Jangan heran bila suatu ketika pelaksanaan hak yang tidak prosedural kemudian mengakibatkan terkena sanksi hukum akibat tidak tahu cara mengaplikasikan haknya.
10 Desember ke depan kita memperingati hari HAM sedunia. Hari HAM itu persis diletakkan pada tanggal deklarasi HAM PBB, yakni 10 Desember 1948. Pendeklarasian The Universal Declaration of Human Rights itu dilakukangan untuk memberikan peringatan kepada seluruh umat manusia atas jaminan hak asasi manusia. Selain itu dimaksudkan sebagai upaya bersama semua warga dunia untuk senantiasa mengormati hak asasi manusia satu dengan lainnya. Aplikasi dari penghormatan itu adalah dihentikannya peperangan dan invasi yang disertai kekerasan yang selama ini dilakukan oleh negara-negara adidaya dan kolonialis.
Namun demikian, apa sesungguhnya makna HAM itu sendiri?. HAM merupakan hak-hak dasar yang diberikan oleh Dzat Yang Maha Tinggi kepada setiap individu untuk mewujudkan watak kemanusiaannya dengan tidak ada pihak lain yang dapat mencabutnya tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum positif. HAM itu melekat pada setiap pribadi yang didalam pelaksanaannya diatur oleh seperangkat hukum positif untuk menjamin tidak terjadinya tabrakan pelaksanaan hak asasi seseorang dengan orang lain.
Oleh karenanya, sejak awal dirumuskannya HAM tidaklah dimaksudkan sebagai upaya seluas-luasnya seseorang untuk mengekspresikan hak yang dipunyai atau menjalankan hak itu dengan sebebas-bebasnya tanpa norma yang mengatur. Karena kalau model pemahaman HAM yang demikian, pasti yang terjadi adalah anarki antar individu maupun antar kelompok. Justru perumusan HAM yang dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi harkat dan martabat tiap individu dengan sendirinya akan hilang, karena setiap orang beralasan bahwa ia sedang melakukan haknya tanpa peduli sedikitpun dengan orang lain.
HAM seyogyanya dapat dipahami dan diaplikasikan dalam kerangka kepentingan banyak pihak. Adanya hak asasi pada seseorang sangat menunjukkan bahwa ada hak asasi yang sama luas pada pihak lain. Oleh karena itu, implementasi pelaksanaan hak harus diatur dalam suatu peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk itu dalam rangka menjamin stabilitas dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat. Apa artinya suatu penegakan HAM yang hanya berorientasi pada individu-individu atau kelompok-kelompok, kalau HAM itu sendiri hanya akan kontra produktif terhadap harkat kemanusiaan.
Maka, didalam posisi yang demikian sangat nampak adanya keharusan menghormati hak orang lain. Karena semua orang pada hakikatnya mempunyai hak dan kebebasan yang sama maka yang harus dilakukan adalah pembatasan aplikasi hak tiap individu dan kelompok. Semua pelaksanaan hak tidaklah boleh dilakukan apabila berpotensi mengganggu pelaksanaan hak orang lain, apalagi menghambat dan menghilangkan hak asasi orang lain.
Saat ini kerap terjadi, dalam iklim kebebasan yang seolah berdalih untuk demokrasi dan HAM kemudian dengan seenaknya melakukan pemikiran yang bebas, pengorganisasian yang bebas dan juga tindakan penyampaian yang sedemikian bebas pula. Suatu misal, unjuk rasa oleh buruh dilakukan tanpa pernah mengkomunikasikan tuntutan dan permasalahannya ke tingkat manajemen perusahaan, artinya tidak pernah dilakukan dialogis komunikatif antara pihak buruh dan pengusaha. Buru-buru melakukan suatu unjuk rasa yang diserta kekerasan yang kemudian mengambil tempat di jalan protokol dengan tujuan agar menarik perhatian umum. Akibatnya, jalanan macet, laju ekonomi terhenti. Mereka pengunjuk rasa sama sekali tidak mengindahkan penghormatan kepada hak pengguna jalan lainnya. Sekali lagi, atas dasar demokrasi dan HAM mereka mendalilkan keabsahan tindakannya.
Contoh yang demikian kerap terjadi di banyak segi, tidak hanya yang kaitannya dengan ketenagakerjaan, namun juga bidang lain. Bahkan yang lebih ironis suatu unjuk rasa yang bermodel demikian kerap tidak dapat dihilangkan dari aroma penunggangan, pesanan sponsor dan sebagai alat semata dari pihak-pihak yang ingin mendapat untung dari adanya situasi panas tersebut.
Akhirnya menjadi tidak aneh, kalau belakangan ini demonstrasi dan unjuk rasa mulai kehilangan greget atau bobot kewibawaannya. Semua karena aplikasi demonstrasi yang tidak dilakukan menurut koridor hukum. Selain itu, kerap terjadi pelaksanaan demonstrasi secara materiil banyak tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak argumentatif ilmiah dan kadang kala tidak mempunyai data-data yang valid. Beberapa tayangan televisi pernah menyorot pengunjukrasa bayaran. Sungguh memalukan.
Demokrasi jelas harus didukung, HAM tentu harus ditegakkan. Namun koridor hukum prosedural yang bermaksud mengatur mekanisme berdemokrasi harus ditaati. Gunakan jalur demokrasi yang benar sehingga hak semua orang dapat terpenuhi. Pelaksanaan hak memang seharusnya tidak mengganggu hak orang lain, bahkan juga tidak semestinya merugikan diri sendiri. Jangan heran bila suatu ketika pelaksanaan hak yang tidak prosedural kemudian mengakibatkan terkena sanksi hukum akibat tidak tahu cara mengaplikasikan haknya.