Senin, 02 Februari 2009

Dari Kesadaran Merek sampai Kritik Pengurusan Merek


Oleh: M. Afif Hasbullah

Merek merupakan suatu penamaan atau identitas suatu produk, baik berupa kata-kata, angka, gambar, warna-warna, maupun perpaduan kombinasi yang meliputi kata, angka, maupun gambar. Fungsinya untuk membedakan suatu produk tertentu dengan produk lainnya, agar tidak mempunyai kesamaan yang mengakibatkan sulitnya membedakan antara produk milik kita dengan produk orang lain.
Dalam kaitannya dengan pentingnya merek ini, saya pernah mempunyai pengalaman mengenai betapa strategisnya merek ini dalam kaitannya dengan pemasaran atas produk yang telah kita hasilkan. Suatu ketika, kira-kira awal tahun 2006, saya diberikan informasi oleh seorang dokter yang juga teman saya. Ia bercerita bahwa di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur akan mendirikan suatu perguruan tinggi dengan nama Universitas Islam Darussalam yang disingkat UNISDA. Universitas ini didirikan sebagai pengembangan atas perguruan tinggi yang sebelumnya sudah ada, yakni sebuah institut agama Islam. Mendengar informasi semacam itu, saya mengucapkan terimakasih pada pak dokter yang sudi memberikan kabar pada saya. Pada satu hal saya memberikan apresiasi dan kebanggaan atas terus berkembangnya perguruan tinggi Islam, sebagaimana saya cukup apresiatif atas kemajuan dan berkembangnya lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam bentuk penambahan jenis sekolah maupun peningkatan kualitas. Namun yang lebih menjadi perhatian saya atas khabar tersebut adalah nama Universitas yang didirikan sama persis dengan universitas yang saat ini saya kelola, ya UNISDA. Kesamaan nama ini memang bukan dalam kepanjangannya, namun bagaimanapun nama singkatan juga merupakan nama yang juga mempunyai image tersendiri. Justru dengan nama singkatan itulah suatu perguruan tinggi seringkali disebut. Nama singkatan juga melalui sebuah penciptaan, perenungan dan prediksi agar supaya mudah diucapkan, mudah diingat, dan tentu berbeda dari nama singkatan lain. Itulah kira-kira yang dibayangkan oleh seorang pemberi nama.
Dalam cerita lain. Setelah saya mendapat informasi akan berdirinya suatu perguruan tinggi dengan nama yang sama dengan yang saat ini saya kelola, saya akhirnya mencoba untuk mendapatkan informasi lanjutan dari media internet. Betul saja, ternyata juga saya temukan nama singkatan yang sama dengan perguruan tinggi saya. Di perguruan tinggi luar pulau itu, ada suatu sekolah tinggi yang berencana mengembangkan menjadi universitas dengan singkatan UNISDA pula. Hal ini kemudian semakin membuat keyakinan diri saya untuk membuat suatu langkah menyelamatkan suatu identitas khas yang telah kami miliki hampir sejak dua puluh tahun yang lalu.
Saya jug tidak habis pikir, kenapa ada suatu perguruan tinggi yang membuat nama yang sama dengan UNISDA Lamongan. Apakah nama UNISDA itu dianggap cukup memenuhi syarat pembuatan suatu nama sebagaimana keterangan saya di atas. Saya sama sekali tidak akan membuat prasangka bahwa mereka membuat kesengajaan. Saya hanya cukup menduga bahwa ketika mereka mereka-reka untuk membuat singkatan, yang paling mudah dan enak diucapkan adalah UNISDA. Saya juga menduga, mereka tidak berusaha melihat daftar perguruan tinggi di buku direktori perguruan tinggi, kalau saja nama yang mereka bikin sudah ada yang memakai.
Pentingnya Merek
Dari pengalaman tersebut, saya kemudian berusaha untuk segera mendaftarkan nama Universitas Islam Darul ’Ulum (Unisda) berikut logonya ke Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual. Melalui Yayasan selaku badan penyelenggara diusulkanlah pendaftaran Hak Merek yang kami ciptakan. Badan penyelenggara UNISDA mempunyai maksud, tentu saja untuk melindungi nama perguruan tinggi kami dari suatu kesamaan dengan nama perguruan tinggi lain.
Merek adalah salah satu hak intelektual yang dilindungi oleh undang-undang, selain hak cipta dan hak paten. Sebagai suatu kekayaan intelektual maka hak atas merek mempunyai nilai yang dapat dihitung sebagai suatu asset. Ia dapat dinilai dengan uang, ataupun juga bahkan tidak dapat dinilai dengan suatu jumlah nominal uang tertentu. Tapi yang pasti hak atas merek bukan sama sekali tidak ada harganya, yang dapat dipakai orang di sana maupun di sini tanpa ada ijin dari pemegang haknya yang sah.
Betapa kasihannya seorang penemu desain batik, ia seorang pengrajin Usaha Kecil Menengah (UKM), yang desain batiknya kemudian dengan mudah diproduksi oleh pihak lain (termasuk orang asing), hanya gara-gara ia tidak tahu atau tidak menyadari bahwa suatu ciptaan harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar ciptaannya dilindungi. Seringkali hasil ciptaan pengrajin UKM semacam itu dibajak oleh orang lain, yang tentu pembajak tersebut tidak memberikan suatu royalti atas barang bajakannya. Di sisi lain, pembajak-pembajak semacam itu pabriknya lebih canggih dan distribusi jualnya lebih luas. Sementara UKM hanya mengandalkan produksi manual dan market yang terbatas.
Demikian pula, betapa ruginya seorang pengusaha garmen (pakaian jadi) yang mereknya dibajak oleh pengusaha lain. Tidak hanya mereknya yang dijiplak, desainnya sekalipun juga ikut di tiru. Persis memang. Padahal, apabila si pembajak mengeluarkan produk yang kualitasnya lebih jelek dari yang dimiliki oleh yang dibajak, maka hal ini akan berkonsekwensi buruk pada kepercayaan konsumen terhadap produk-produk pemilik merek yang sah. Karena produk pembajak dianggap oleh konsumen sebagai produk sah pemilik merek.
Oleh karena itulah, maka merek menjadi penting. Di samping itu, dengan suatu pendaftaran hak atas kekayaan intelektual yang kita miliki, maka produk intelektual kita, apapun bentuknya, akan dilindungi oleh undang-undang. Hanya pemegang hak lah yang berhak untuk memakai nama itu, kecuali pemegang hak memberikan kewenangan orang lain untuk turut mengambil hak atas merek maupun ciptaan kita.
Pendaftaran Merek yang Lama
Suatu karya intelektual seyogyanya segera di daftarkan agar sebagai pemegang hak kita dilindungi. Oleh karena itu, apapun karya kita baik itu pemikiran ilmiah, penemuan ilmiah, ciptaan seni, aransemen lagu, karya sastra, merek dagang, maupun penemuan atas suatu teknologi dan rekayasa, semua sudah selayaknya didaftarkan.
Banyak sekali kasus-kasus HAKI di Indonesia, di mana hasil karya budaya anak bangsa didaftarkan oleh pihak-pihak asing di luar negeri. Baik lagu, desain batik, desain ukiran, makanan, alat seni tradisional, maupun tari-tarian, yang semuanya adalah kekayaan milik bangsa Indonesia. Kita seringkali terkaget-kaget dan emosional ketika suatu karya intelektual anak bangsa kemudian dipertontonkan, bahkan diperjual belikan oleh bangsa asing untuk mendapatkan keuntungan.  
Namun pada sisi lain, seringkali kita tidak menyadari pentingnya pendaftaran hak intelektual yang kita punyai. Kita kurang protektif, dan kita menganggap bahwa semua aset seni budaya, termasuk karya ciptaan kita tidak perlu dilindungi sedemikian rupa. Padahal bangsa asing, sudah banyak sekali melihat potensi-potensi kekayaan intelektual dirinya untuk didaftarkan.
Inilah nampaknya yang harus kita tiru dari bangsa asing. Menjadi sadar akan kekayaan intelektual yang dikaruniakan Tuhan kepada kita untuk dihargai dan dilindungi, kekayaan intelektual itu bahkan tidak kalah dengan kekayaan yang bersifat fisikal semata, seperti tanah, mobil, emas dan sebagainya. Intelektual manusia, disitulah letak kekayaan yang sesungguhnya. Mulai dari ide, gagasan, pemikiran lah semua kemajuan dapat dicapai. Tanpa berfikir, tanpa berusaha selalu menemukan ide dan gagasan, mustahil dinamika kehidupan akan tercipta. Semua orang yang sukses pasti meletakkan ide dan gagasannya dalam posisi yang amat penting. Gagasan itu tentu harus diupayakan pelaksanaannya, agar mewujud dalam kenyataan.
Berkaitan dengan hal itu, sosialisasi dan diseminasi tentang pentingnya perlindungan HAKI telah dilakukan oleh pemerintah yang berwenang, disamping itu di beberapa perguruan tinggi juga telah dibuka pusat-pusat HAKI, bahkan di fakultas hukum mata kuliah HAKI saat ini sudah menjadi mata kuliah penting. Pada bagian lain, konsultan HAKI sudah mulai didayagunakan sebagai sentra konsultasi dan pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan perlindungan HAKI.
Namun, ternyata pengurusan HAKI (termasuk merek) memakan waktu yang amat lama. Kalau menurut undang-undang untuk merek saja hanya memakan waktu 14 bulan. Tetapi dalam kenyataan, sebagaimana pengalaman saya, pengurusan ini memakan waktu 2,5 tahun.
Di samping itu, untuk pembiayaan barangkali akan terasa mahal bagi mereka para pengusahan kecil. Di mana untuk pengurusan hak cipta dikenai biaya Rp. 200,000, jika pengusaha kecil itu adalah pengusaha batik yang sering membuat desain batik, maka tinggal mengalikan saja dengan jumlah desain yang dihasilkan.
Hal lainnya yang juga membuat kesulitan dalam pengurusan HAKI ini adalah kurang optimalnya penggunaan Teknologi Informasi untuk pengurusan dan pemantauan kemajuan suatu aplikasi pendaftaran. Seyogyanya teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, apalagi di era saat ini dipastikan sangat mudah untuk mengakses internet. Diharapkan dengan penggunakan suatu sistem informasi yang baik akan dapat menghubungkan aplikan (pemohon hak) dengan ditjen HAKI dengan lebih lancar.
Perbaikan Layanan
 Dari pengalaman saya mengajukan pendaftaran merek, saya merasa bahwa pelayanan dari Ditjen HAKI perlu diperbaiki. Poin-poin penting yang sebaiknya mendapat perhatian adalah: pertama, mengenai waktu penyelesaian, tentunya semua pemohon berharap agar prosedur operasional standar pelayanan sebagaimana tersebut dalam UU HAKI dapat dilaksanakan. Karena akan sangat tidak baik sebuah departemen hukum tapi selalu tidak patuh pada hukum. Kedua, pemakaian IT sebagai sistem pendaftaran agar diterapkan, karena dengan sistem komunikasi semacam ini diharapkan proses dapat dipantau oleh pemohon dan publik itu sendiri, khususnya untuk hak-hak intelektual yang telah mendapat perlindungan. Ketiga, untuk pembiayaan bagi UKM hendaknya ada perlakuan khusus, misalnya penerapan discount dan insentif tertentu.



1 komentar:

  1. HAKI penting memang. Tapi mungkin untuk hal-hal yang bersifat kemaslahatan ummat sebaiknya diikhlaskan saja. atau mungkin didaftarkan sebagai HAKI anonim non komersil. maksud saya Dipatenkan tapi hak patennya cuma berupa Pengakuan supaya tidak dikomersilkan.
    dan lembaga HAKI juga harus bisa meneliti sejauh mana hak itu bisa diberikan kepada suatu pihak supaya tidak merugikan hak orang lain. Ya kayak kasusnya Tempe yang ternyata dipatenkan oleh Jepang.
    Seandainya segala sesuatu dipatenkan mungkin Nabi Muhammad akan menjadi manusia terkaya. gimana enggak lha yang namanya Muhammad seabrek, belum lagi tiap sholah kita membaca nama beliau berkali-kali, kata Cak Nun, Untung saja Nabi Muhammad nggak membentuk lembaga seperti itu untuk mematenkan namanya hehe..

    BalasHapus