Senin, 31 Maret 2008

Apa Kabar Unas 2008?


Oleh: M. Afif Hasbullah[1]
Ujian Nasional (Unas) adalah program negara, maka tentu saja upaya untuk mensukseskannya merupakan tanggung jawab utama negara, hal ini juga terkait kewajiban konstitusional negara dalam pasal 31 UUD 1945 yakni untuk menjamin terselenggaranya pendidikan nasional. Namun demikian, tanggung jawab negara yang terwujud dari regulasi pendidikan, aparatur pendidikan, infrastruktur pendidikan dan penganggaran pendidikan yang tercakupi dalam sistem pendidikan nasional tidaklah dapat dijalankan oleh negara sendirian tanpa partisipasi semua pihak, yakni pemerintah daerah, pengelola sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan tentu saja para peserta didik.
Telah sekian kalinya Unas diselenggarakan, dengan berbagai pro dan kontra yang melingkupinya Unas terus leading for quality improvement bagi perbaikan mutu sekolah-sekolah di Indonesia dan anak didik bangsa.
Kalau melihat sejarah Unas, dapat dirunut sejak tahun 1950-an yang dikenal dengan istilah ujian penghabisan. Waktu itu soal ujian dirakit di kantor direktorat di Jakarta dan dikirim ke semua kota yang memiliki SMA/SMP. Pada akhir tahun 1969, ujian negara diselenggarakan pada tingkat provinsi dengan istilah Evaluasi Tahap Akhir (Ebta). Ebta diselenggarakan di sekolah-sekolah percobaan milik IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang dan IKIP Malang.
Pada tahun 1971, semua ujian untuk semua tingkat dan jenis sekolah dilakukan oleh setiap sekolah, mulai dari penyiapan soal hingga pada penentuan kelulusan. Akibatnya nilai di satu sekolah tidak dapat dibandingkan dengan sekolah lain, karena standarnya berbeda. Pada sisi lain, model ini tidak memberikan potret yang tepat mengenai nilai siswa yang sesungguhnya.
Tahun 1975 diterapkan evaluasi formatif dan evaluasi sumatif pada tiap akhir semester yang memberikan kewenangan sekolah untuk meluluskan atau tidak. Sehingga ditemukan ada suatu sekolah yang cenderung mudah dan sukar meluluskan. Hal ini menyebabkan rentang waktu lulus antar sekolah tidak sama.
Dalam upaya untuk senantiasa memperbaiki model evaluasi, maka dimunculkan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Pada Ebtanas, kelulusan siswa ditentukan oleh hasil evaluasi sekolah pada semester 5 (P) dan pada semester 6 (Q) serta hasil Ebtanas (R). Kelulusan siswa ditentukan oleh formula (P+Q+nR)/(2+n). Harapan penggunaan formula ini adalah nilai “n” semakin lama, semakin besar.
Akan tetapi beberapa sekolah menentukan nilai 'n' tetap kecil dan banyak sekolah yang menentukan nilai 'n' setelah diperoleh hasil Ebtanas dengan harapan semua siswa lulus. Pada perkembangannya nilai “n” dari tahun ke tahun tidak menunjukkan peningkatan yang berarti.
Mengingat model tersebut kurang memuaskan, maka lahirlah Ujian Akhir Nasional (UAN) yang kemudian berubah menjadi Unas sesuai dengan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ditunjuk sebagai badan independen yang menyelenggarakan Unas.
Lantas bagaimana dengan Unas 2008 ini?. Dibandingkan Unas tahun 2007, pada tahun 2008 terdapat beberapa pengembangan sistem yakni: pertama, Unas SD untuk pertama kalinya diselenggarakan; kedua, untuk tingkat SMA/MA terdapat penambahan mata pelajaran yang diujikan dari tiga menjadi enam, misalnya jurusan IPA diujikan Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, kemudian jurusan IPS diujikan Bahasa Indonesia, Ekonomi, Bahasa Inggris, Geografi, Matematika, Sosiologi. Khusus MA ditambah dengan Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, Tasawuf/ Ilmu Kalam. Demikian pula untuk SMP/MTS dari tiga mata uji menjadi empat mata uji, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
Ketiga, standar nilai kelulusan untuk setiap jenjang mulai SMA, MA, SMK, SMP hingga SD semua sama, yaitu rata-rata minimal 5,25 dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 yang disebut kriteria pertama. Khusus untuk siswa SMK nilai mata pelajaran kompetensi keahlian minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata Unas SMK tersebut. Namun bila kriteria di atas tidak tercapai, maka ada kriteria kedua yang mensyaratkan boleh terdapat nilai 4,00 hanya pada satu mata pelajaran yang di-Unas-kan, dan lima mata pelajaran lainnya harus mencapai nilai sekurang-kurangnya 6,00 dan mencapai nilai rata-rata minimal 5,25.
Keempat, mekanisme kerja pemantau independen Unas lebih ditingkatkan. Hal tersebut ditunjukkan dari struktur pemantau yang lebih rinci. Pada tahun lalu selain sekretariat terdapat rayon dan pemantau sekolah, namun saat ini terdapat struktur Sub Rayon yang membawahi setiap 10 sekolah penyelenggara. Lebih lanjut, penguatan tugas pemantau independen dapat dilihat dengan diberikannya kewenangan pemantau sekolah untuk membubuhkan tanda tangan pada berita acara lembar jawaban. Hal demikian tidak dijumpai pada tahun lalu, sehingga fungsi pemantau hanya melihat, mencatat dan melaporkan. Selain itu, Unas 2008 memberi peluang sekolah-sekolah penggabung -- dengan syarat dan kondisi tertentu -- untuk diawasi oleh pemantau independen, kalau dibandingkan dengan tahun lalu maka hanya sekolah penyelenggara saja yang diberikan pemantau independen.
Kesiapan Unas
Mencermati beberapa hal baru yang diatur dalam Unas tersebut, seluruh pihak yang terkait dengan kesuksesan penyelenggaraan Unas dituntut untuk mempersiapkan sedemikian rupa agar senantiasa terjadi peningkatan kualitas dan mutu penyelenggaraan Unas tahun ini. Sebagai suatu catatan yang tidak boleh dilupakan demikian saja adalah munculnya kejadian-kejadian negatif pada Unas tahun sebelumnya yang sedikit banyak telah mencoreng dunia pendidikan. Laporan investigatif yang terekam oleh BSNP menunjukkan bahwa pada tahun lalu terdapat kecurangan pelaksanaan Unas yang dilakukan pihak sekolah dengan membocorkan jawaban soal-soal Unas. Depdiknas menginvestigasi sebanyak 37 kasus pelanggaran Unas, di antara kasus tersebut sebagian besar berupa penyimpangan Prosedur Operasi Standar (POS) Unas. Terhadap kecurangan tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Depdiknas telah mempunyai peta sekolah-sekolah yang diduga tidak jujur dalam pelaksanaan Unas. Penilaian itu bisa dilihat dari perhitungan mengenai hubungan kelulusan, prestasi belajar, dan koefisien obyektivitas (Kompas, 25 Maret 2008). Laporan BSNP pada pelaksanaan Unas tahun lalu juga menunjukkan bahwa beberapa pelanggaran POS memang terbukti, namun sayangnya release terhadap sekolah-sekolah pelanggar POS masih belum dapat dipublikasikan karena tidak diijinkan Mendiknas.
Mendiknas bahkan berjanji akan menindak keras pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Unas. Sanksi yang lebih tegas ini dalam upaya pembelajaran kepada masyarakat bahwa lulus dan tidak lulus dalam evaluasi di sekolah merupakan hal yang lumrah. Tindakan tegas Mendiknas itu berupa pembatalan kelulusan jika kecurangan itu dilakukan oleh peserta dan rekomendasi pemecatan kepada pemerintah daerah apabila yang melanggar merupakan oknum guru.
Merupakan harga mati, bahwa Unas harus disukseskan bersama. Perubahan regulasi tentang Unas tahun ini hendaknya dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia. Bagi pengelola satuan pendidikan, ke depan diharapkan lebih terlecut untuk berinovasi dalam melaksanakan proses belajar mengajar sesuai standar kompetensi yang telah ditentukan. Bagi para siswa hendaknya lebih tekun belajar. Ada baiknya pula para siswa mempersiapkan sedini mungkin, empat resep sukses berikut hendaknya dapat dijadikan pegangan buat para siswa: pertama, siap akademik, yakni sejauh mana penguasaan siswa terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah disosialisasikan oleh pemerintah. Tentu peran para guru dalam membuat peta konsep dan kisi-kisi akan sangat bermanfaat buat siswa. Kedua, siap teknis, hendaknya para siswa sudah sangat familiar dalam pengisian form Lembar Jawaban Komputer (LJK). Ketiga, siap mental, para siswa hendaknya secara psikologis tidak terlalu terbebani oleh Unas, karena hal tersebut justru menjadi penghambat secara mental dalam pengerjaan soal. Hari-hari yang terasa panjang dalam menghadapi Unas hendaknya diisi dengan penguatan mental seperti berdoa dan mendekatkan diri pada Allah; dan keempat, siap sehat, hendaknya dalam mempersiapkan Unas para siswa dapat menjaga kesehatan jasmaninya sehingga tidak terforsir belajar yang berakibat melupakan kondisi badan, apalagi melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu sudah saatnya untuk ditinggalkan. Akhirnya, selamat Unas 2008!
[1] Rektor Unisda Lamongan dan Penanggungjawab Tim Pemantau Independen Unas 2008 Kab. Lamongan.

Minggu, 30 Maret 2008

Menjaga dan Mengembangkan Budaya


Oleh: M. Afif Hasbullah

Secara mendadak saya diundang oleh mahasiswa fakultas hukum yang menyelenggarakan rembug budaya dengan mengambil tema revitalisasi budaya local pada tanggal 29 Maret 2009 di halaman kampus. Mendadak karena undangan yang baru saya terima satu jam sebelum acara dimulai. Saya diminta memberikan sambutan sekaligus pernyataan membuka acara rembug budaya itu.
Kalau hendak berbicara budaya lebih dahulu harus diketahui apa definisinya. Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. (wikipedia).
Kebudayaan berkembang dan sangat dinamis dengan kehidupan manusia, ia dapat dipengaruhi dan mempengaruhi. Diskusi mengenai kebudayaan tidak terlepas dari luasnya segmentasi kehidupan ummat manusia. Semenjak lahir sampai mati, berproses dari masa lalu, sekarang dan masa depan, tentu saja dengan tidak meninggalkan suasana saling pengaruh memepengaruhi antar budaya yang berkembang dan saling berinteraksi.
Di dalam Wikipedia dikatakan bahwa perubahan sosial budaya sebagai akibat dari interaksi antar budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Di dalam perkembangan kehidupan moderen, sebagai suatu bangsa, budaya Indonesia tidak dapat dilepaskan demikian saja dari percaturan budaya-budaya dunia, apakah akan terpengaruh atau justru akan mempengaruhi budaya-budaya lain. Hal ini sekali lagi tidak dapat dilepaskan dari dealektika kehidupan yang memfaktakan adanya perubahan. Perubahan tidak dapat dihindari karena merupakan bagian dari perjalanan kehidupan. Wikipedia mencatat ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:
1. tekanan kerja dalam masyarakat;
2. keefektifan komunikasi; dan
3. perubahan lingkungan alam.
Keadaan mutakhir saat ini, membuktikan adanya faktor-faktor perubahan budaya yang sedang berkembang dan melaksanakan tugasnya. Adalah abad 21 dengan segala ritmenya yakni, komodifikasi, kemudahan komunikasi, mode, degradasi daya dukung alam, kemewahan, dan lain-lain telah membuat ummat manusia, termasuk warga Indonesia untuk tetap survive dalam budayanya yang agung, adiluhur dan tinggi sebagai warisan para cerdik cendekia dan masyarakat pada masa sebelumnya untuk dapat diaktualisasikan dalam kehidupan moderen saat ini dan ke depan. Bukan berarti bahwa budaya nusantara termasuk budaya local harus stagnan dengan warisan budaya yang telah ada dengan mereview kebesaran Majapahit, Pajajaran, maupun Sriwijaya di masa lalu semata. Tetapi bagaimana mengkonstruksi atau merevitalisasi budaya yang telah ada pada bangsa Indonesia untuk dapat di ambil manfaat demi masa-masa yang akan datang.
Keluasan dimensi budaya sekali lagi tidak terbatas pada patung-patung, bangunan-bangunan bersejarah, karya sastra, resep makanan, bahasa, maupun karya seni. Tetapi lebih jauh dari itu, merupakan keutuhan dalam dimensi kehidupan kemanusiaan dan keterkaitannya dengan alam semesta.
Menjadi persoalan budaya yang harus dikhawatirkan, ketika bangsa Indonesia sedang dilanda budaya yang negatif, semisal korupsi, illegal logging, narkotika dan obat-obatan terlarang, pornografi dan pornoaksi, birokratisasi yang feodal dan lain sebagainya. Pada sisi lain juga dihadapkan pada persoalan kemiskinan, kelaparan, bencana alam dan lain sebagainya. Tantangan budaya sedang menyerang pola kehidupan warga bangsa, semisal komodifikasi, liberalisasi, dan kapitalisasi yang terbungkus melalui media. Kemudian pada saatnya secara terus menerus menjadi pemahaman baru dan keyakinan baru untuk mengikuti demikian saja arus budaya yang tidak positif untuk pengembangan budaya Indonesia.
Persoalan yang terjadi saat ini sesungguhnya merupakan keprihatinan juga dari beberapa budayawan dan pemerhati kebudayaan tanah air. Dengan mereview tulisan pendidikansalatiga.net, tahun 70-an Mochtar Lubis misalnya sudah berbicara sangat keras tentang wajah tak keruan manusia Indonesia. Dengan wajah muram manusia Indonesia yang ciri-ciri pribadinya berkeping-keping (munafik, feodal, percaya tahayul, punya watak yang lemah, dan cenderung boros), Mochtar Lubis khawatir bangsa kita akan tertinggal jauh, dan lebih celaka lagi akan jadi korban dalam percaturan dunia.
Tak heran kalau Koentjaraningrat mengingatkan tentang perlunya perubahan mentalitas masyarakat Indonesia agar bisa menjadi bangsa yang maju. Dan, Umar Kayam tak bosan berbicara tentang pentingnya transformasi budaya kita untuk menyingkirkan budaya feodal dan birokratis dalam laku elite politik (pegawai negeri dan politisi) dan masyarakat umum.Sementara itu, Taufik Abdullah memperkenalkan sebuah rumusan yang bagus menyangkut kemiskinan budaya wacana elite politik, yang disebutnya "spiral kebodohan yang menukik ke bawah". Kebodohan yang dibalas dengan kebodohan akan melahirkan kebodohan baru. Bukankah pernyataan bodoh seorang elite politik yang ditanggapi dengan pernyataan bodoh pula oleh elite politik yang lain, begitu sering kita saksikan di media. Pernyataan itu hanya melahirkan kebodohan baru. Akhirnya menciptakan semacam spiral kebodohan yang terus menukik ke bawah.
Lebih dalam lagi Soedjatmoko mengingatkan tentang ancaman kemanusiaan, berupa kemiskinan, ledakan penduduk, degradasi lingkungan global yang dampaknya akan dirasakan bangsa Indonesia di abad ke-21. Ia juga menyebut munculnya fenomena "masyarakat stres", "masyarakat sakit", yang ditandai oleh sakit mental, kekerasan, dan penyalahgunaan obat dan kenakalan remaja. Maka tak heran kalau Soetardji Calzoum Bachri mengajak bangsa kita dengan lantang: "Wahai bangsaku/ Keluarlah engkau dari kamus kehancuran ini/ Cari kata/ Temukan ucapan/ Sebagaimana dulu para pemuda menemukan kata dalam sumpah mereka." Senada dengan Sartono Kartodirdjo yang mengumandangkan tentang pentingnya kesadaran sejarah dalam proses pendidikan bangsa. Dan, Kuntowijoyo mengajukan pentingnya transendensi dan humanisasi untuk melawan politisisasi, sekularisasi, dan komersialisasi budaya.
***
Apa yang disampaikan oleh para pakar budaya tersebut menjelaskan keprihatinan mulai tumbuhnya pola pikir, nilai, dan perilaku yang sudah menyimpang dari kehendak suatu budaya yang agung, yakni pola pikir, nilai, dan perilaku yang harmoni dengan kemanusiaan maupun alam semesta.
Dunia berikut segala isinya bukanlah warisan dari masa lalu untuk masa kini, tetapi merupakan titipan yang harus kita jaga kelestarian dan keluhurannya untuk generasi yang akan datang. Dengan demikian, diperlukan adanya pola tindakan yang terstruktur dan tunduk pada nilai-nilai kemanusian itu sendiri. Apa yang benar dan salah mestinya telah diajarkan dan menjadi nilai pada kehidupan budaya kita sebagai pitutur atau kebiasaan yang diwariskan oleh para pendahulu.
Sangat disayangkan, apabila keanekaragaman budaya lambat laun namun pasti cenderung mulai ditinggalkan oleh para calon penerus generasi mendatang. Suatu contoh, anak petani sudah tidak pernah ke sawah (tidak perlu ditanya lagi tentang ketrampilan bercocok tanam), anak perempuan sudah tidak hafal nama bumbu dapur (tidak perlu lagi ditanya resep masakan), anak petambak tidak pernah ke tambak (tidak perlu ditanya lagi tentang budidaya perikanan), seorang anak empu sudah tidak berminat melanjutkan ketrampilan orang tuanya, seorang anak perajin sudah tidak ingin meneruskan usaha orang tuanya dan sebagainya.
Yang menghawatirkan adalah ketika warisan keluhuran bangsa atau daerah hilang karena tidak ada penerus. Siapa yang mengembangkan tenun, kesenian gamelan, masakan soto, dan lain-lain. Untuk beberapa daerah bahkan mempunyai resep makanan yang sangat khas dan tidak ada di tempat lain, misalnya Lamongan ada tahu campur, tahu tek, soto, sego boranan. Tapi kaum muda sudah mulai beralih pada masakan-masakan siap saji macam Mc. Donald, Pizza Hut, Hoka-hoka bento dan lain-lain.
Dari sini perlu ada keberanian untuk mengangkat semua aspek budaya Indonesia agar lebih dapat senantiasa eksis dan diterima oleh pasar. Jangan hanya rebut, kalau budaya Indonesia ditampilkan atau “dijual” oleh bangsa asing saja. Lihat reaksi yang luar biasa dari warga Negara Indonesia terhadap dipakainya lagu rasa sayange oleh Malaysia, reog ponorogo oleh Malaysia dan sebagainya.
Sudah saatnya, semua budaya yang terserak-serak, tercecer tak terurus itu diinventarisir dengan baik. Kemudian dikembangkan dengan revitalisasi, sehingga semuanya menjadi modal yang amat menguntungkan buat bangsa, buat warga, dan tentu adalah buat anak cucu penerus di kemudian hari.

Jumat, 28 Maret 2008

Ke Jogja Lagi


Tanggal 25-26 Maret saya ikut seminar internasional di Yogyakarta, tepatnya nama seminar itu adalah International Conference on Middle East dengan mengusung Tema When Middle East and South East Asia Meet yang diselenggarakan oleh UGM, KAGAMA dan Deplu RI.
Seminar itu di selenggarakan untuk memperingati 60 tahun Diplomasi Sri Sultan Hamengkubuwana IX. Seperti diketahui bahwa Sultan IX itu mempunyai peran besar dalam hubungan luar negeri Indonesia masa kemerdekaan. Setidak-tidaknya adalah pembuka jalur diplomasi ketika saat-saat penting kemerdekaan, misalnya sebagai suatu negara yang baru merdeka jelas Indonesia membutuhkan Diplomat-diplomat andalan yang dapat membuka pengakuan dari negara-negara lain pada Indonesia, apakah itu pengakuan de facto atau de jure.
Acara tersebut mestinya di buka oleh Menlu RI Hassan Wirayuda, tapi Pak Menteri berhalangan hadir. Namun pada acara tersebut juga dihadiri oleh petinggi dan pakar Hubungan Internasional UGM, misalnya Prof. Sudjarwadi Rektor UGM, dan Prof. Amien Rais yang juga Ketua MWA UGM. Selain itu, para pembicara yang hadir yakni: dari Canal Suez University Egypt, Tanta University Egypt, dari Sudan, dan Turki.Seminar membahas beberapa topik yang terkait dengan hubungan diplomatik antara Indonesia – Timur Tengah, misalnya Hubungan politik, kerjasama ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan pertanian.

Catatan Perjalanan Ke Yogyakarta


Saya mendapat undangan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mengikuti dan menyaksikan peresmian Gedung Baru sebagai kantor DPP IKA UII di Jalan Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 21 Maret 2008. Ketika saya mendapatkan undangan yang ditandatangani oleh Pak Abdul Jamil, aku langsung konfirmasi bahwa insyaallah aku bisa hadir, rencananya sama istri.
Semenjak menerima undangan dari UII itu,memang saya tidak melakukan persiapankhusus,karena pada hari-hari itu tidakada jadwal lain yangmengharuskan saya membatalkan suatu acara atau kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Lagi pula,pada agenda undangan UII itu dapat saya manfaatkan sebagai upaya menjalin tali silaturrahim dengan sesame alumni UII dan para dosennya. Bukankah silaturrahim dapat memperluas rezeki, memanjangkan umur?, ya setidaknya suatu hubungan yang positif yang selama ini saya bangun tidak boleh terputus demikian saja. Tidak ada yang namanya bekas sahabat, teman, atau guru.
Saya berangkat ke Jogja hari Kamis, 20 Maret 2008, sekira jam 15.00 Wib naik mobil Xenia punya mertua, soalnya mobil Blazer lagi rusak belum sempat memperbaiki, sedangkan mobil Kijang entah suratnya ketlingsut kemana, sudah dicari kemana-mana gak ketemu-ketemu juga. Padahal perjalanan jauh Lamongan-Jogja plus melewati jalan-jalan berlobang dan bekas banjir, mestinya lebih mantap kalau naik mobil yang sasisnya agak tinggi dan panjang, lebih balance lah.
Saya berangkat berdua saja sama istri, anak-anak tidak diajak, lagi pula istriku memang ingin berdua saja sama saya. Soalnya kalau ajak anak,maka harus ngajak pula dua pembantu yang sehari-hari mengasuh. Intinya kami gak mau repot ceritanya. Tapi dalam hal begini aku salut sama anakku, karena tidak rewel dan repot kalau ditinggal pergi. Jangankan ke Jogja yang sehari dua hari, ditinggal naik haji saja tidak merepotkan mbahnya dan kedua ortunya beribadah.
Semenjak berangkat aku minta istriku yang pegang kemudi, soalnya beberapa hari ini keadaan fisikku kurang sehat, biasa musim flu dan batuk, lagi pula pengaruh obat tidurku belum juga hilang. Tapi di tengah perjalanan, lama-lama gak enak juga kalau tidak pegang kemudi, akhirnya ketika sampai Padangan seraya rasa kantukku hilang, aku ganti pegang kemudi.
Sepanjang perjalanan diiringi hujan, kadang gerimis-kadang deras. Yang harus ekstra waspada adalah ketika melewati jalanan yang berlobang-lobang. Kalau mau dipetakan jalanan Lamongan-Jogja mempunyai beberapa kondisi: pertama, jalanan nasional antara Lamongan-Babat masih dalam kualitas lumayan, walaupun di antara Pucuk-Moropelang jalanan sangat bergelombang namun lobang-lobang jalan tidak ada; kedua, jalan propinsi antara Babat-Bojonegoro sangat berfariasi tingkat kerusakannya, namun rata-rata bergelombang plus terdapat lobang di sana sini, jadi tiap pengemudi mesti waspada; ketiga, antara Bojonegoro-Padangan-Ngawi kondisi jalan propinsi ini amat-amat membahayakan, apalagi disaat hujan,karena kalau tidak hati-hati mobil bisa selip, ban pecah,atau perangkat roda-roda kendaraan bisa patah. Ini seringkali terjadi pada pengemudi-pengemudi kendaraan yang kurang hati-hati melewati jalanan tersebut, truk-truk pun biasa as nya patah. Demikian pula pengendara motor, saya kasihan sekali ketika dalam perjalanan kemarin terdapat pengendara motor kecelakaan, mungkin karena terkena lobang jalan sehingga tidak dapat mengendalikan kemudinya.
Keempat, jalan nasional antara Ngawi-Sragen, jalanan ini ada beberapa tempat yang berlobang dan bergelombang, padahal mestinya level jalan nasional yang ramai dan berkecepatan tinggi tersebut sangat berbahaya bila kondisi jalannya tidak save. Jalanan berlobang pun ditemukan juga di antara hutan-hutan di daerah Mantingan.
Kelima, jalan antara Solo-Jogja, ternyata secara umum kondisi jalan di sini masih lebih baik dari pada jalanan yang sebelumnya,paling tidak lobang banyak ditemui di sekitar Palur Solo, nah yang bikin mengganggu adalah keberadaan tong-tong yang dicat biru-putih ditengah-tengah jalan Palur-Solo itu. Saya hampir saja menabrak tong yang mungkin dimaksudkan oleh DLLAJ sama Polisi setempat sebagai median jalan tersebut. Saya lihat ada beberapa tong yang bergeser dari tempatnya dan kondisi tong lainnya penyok-penyok seperti habis terkena tendangan mobil. Sangat-sangat membahayakan, mestinya kalau mau bikin median jalan ya yang permanen dan diberi rambu-rambu yang jelas dibaca baik kala siang hari yang terang maupun kala malam yang hujan.
Mencermati kondisi jalan Jawa yang sedemikian parah itu, saya tidak habis pikir salahnya di mana. Maksud saya, apa salah perencanaan, salah penganggaran (anggaran kurang), salah pembangunan atau kontruksi, salah pemakaian, salah perawatan atau salah apa lagi?. Negara ini saya kira sudah mempunyai perangkat aparatur yang lengkap dan sistem pembangunan yang jelas, namun kenapa hal-hal tersebut masih saja terjadi? Dinas yang ngurusi jalan ada, dinas yang ngurusi pemakai jalan ada, dinas yang ngurusi rancang bangun ada, dan juga ada wakil rakyat yang mengesahkan tentang laik tidaknya suatu proyek dilaksanakan. Mengenai jalan, ada baiknya baca opini Edy Sujatmiko berikut.
[1]
Sampai di Jogja jam 21.30, perut lapar dan badan capek. Maka saya cari makan malam dulu sambil sekalian cari hotel, putar-putar kota Jogja gak ada masakan yang cocok dengan selera saat itu. Akhirnya makan seafood depan GOR UNY di Karangmalang. Sambil cari-cari makan tadi juga cari kamar hotel, ternyata semua penuh, mulai yang bintang lima sekelas Hyatt sampai yang losmen biasa sekalipun semua full tamu. Saya ingat telepon maupun tanya cs beberapa hotel, misalnya Jogja Plaza, Novotel, Santika, Malioboro Inn, Quality, Jayakarta, sampai yang hotel melati semacam Wisanti, LPP, Ros Inn, Ishiro, Cakrakembang dan banyak sekali yang lain tapi semua sama kamar penuh. Aku jadi surprise banget dan sekaligus baru menyadari kalau hari itu adalah hari pertama long weekend, wisatawan membanjir ke Jogja sampai kamar ludes semua.
Jadilah malam itu tidak dapat kamar, dus tidak ada tempat untuk istirahat dengan nyaman sehabis perjalanan jauh. Akhirnya opsi terakhir kami berdua nginap di tempat Hafidh, adikku yang mahasiswa S2 di MSI UGM. Ya gimana lagi harus ditiduri saja kamarnya. Mau saya tidur bertiga satu kamar, tapi adikku milih tidur tempat temannya. Tapi walau tidur berdua, ternyata gak bisa tidur, soalnya badan masih sangat gerah dan capek.
Esok hari sekira jam 08.30 saya bergegas ke kampus UII Kaliurang untuk menghadiri peresmian kantor IKA UII. Di sana alhamdulillah dapat ketemu Prof. Mahfud MD (Calon Hakim Konstitusi), Prof. Zaini Dahlan (mantan Rektor UII jaman saya sekarang Imam Besar UII), Prof. Suandi Hamid (Rektor UII Sekarang), Dr. Djawahir Thontowi (Ketua IKA dan mantan Pembimbing skripsiku), dan dosen serta senior lain.
Acara peresmian diawali sambutan panitia, ketua IKA, rektor, dan badan wakaf.baru setelah itu dilanjutkan penandatangananprasasti dan peninjauan gedung. Ternyata belum selesai semua, karena lantai atas masih finishing. Belum lagi masih ada rencana pengembangan bangunan, termasuk bikin wisma untuk tamu. Khusus wisma tamu, saya kira merupakan program yang bagus karena disamping mempunyai nilai bisnis juga dapat dimanfaatkan untuk kemudahan atau kelancaran kegiatan-kegiatan di UII yang melibatkan orang luar.Tidak repot-repot cari hotel kira-kira.
Yang saya lihat dari perkembangan UII yang dipaparkan rektor maupun pejabat UII lainnya adalah adanya visi untuk mengangkat UII segera sebagai World Class University, universitas kelas dunia. Sebagai universitas tertua di Indonesia (berdiri Juni 1945, hampir setua republik) dan PTS Jogja dengan jumlah mahasiswa terbesar, UII cukup pantas untuk itu. Profesornya saja ada 8, Doktornya 54 orang, Masternya 273 orang, dan sarjana 54 orang.Yang memang masih disayangkan jumlah tenaga sarjana yang masih banyak. Namun kabarnya 2010 UII harus free dari dosen bergelar S1. Mantaplah.
Kata Rektor UII, jumlah calon mahasiswa pun sebanyak 8500an, sedang yang diterima hanya 3500. Luar biasa, dengan peminat yang sedemikian banyak serta yang diterima sedikit, menjadikan proses seleksi semakin ketat. Untungnya, UII akan mendapatkan mahasiswa yang ideal, baik dari sisi kecerdasan maupun dari sisi daya dukung atau kepastian menyelesaikan studi dari mahasiswanya. Bibit unggul kira-kira.
UII saat ini memang masih menjadi leader bagi perguruan tinggi swasta, setidak-tidaknya perguruan tinggi Islam. Hal demikian wajar karena UII merupakan perguruan tinggi tertua di Indonesia, ia berdiri sebelum kemerdekaan, kalau tidak salah juni atau juli 1945. Didirikan oleh tokoh-tokoh kemerdekaan Indonesia, di antaranya Moh. Hatta, Ki Bagus Hadikusuma, Abdul Wahid Hasyim, Kahar Mudzakkir dan lain-lain. Artinya usia UII sudah lebih tua dari republik ini. Wajar kalau sudah sedemikian perkembangannya.
Keberadaan UII yang sedemikian rupa, hendaknya dapat dijadikan benchmark untuk perguruan tinggi Islam lainnya. Tentunya bukan dengan melihat usia UII yang lebih tua, namun bagaimana pengembangan perguruan tinggi Islam yang lebih baik dengan mengacu capaian UII saat ini.
Unisda sebagai perguruan tinggi swasta Islam di daerah, harus mau belajar dari semua perguruan tinggi yang lebih maju, apa yang mereka capai dan rencanakan, Unisda harus membandingkan dan merencanakan langkah-langkah untuk juga semakin memperbaiki diri. Dengan suatu langkah yang konsisten, istiqomah, dinamis dan rasa percaya yang tinggi antar seluruh sivitas bukan tidak mungkin dalam 10 atau 15 tahun mendatang sudah sama atau paling tidak mendekati perguruan tinggi yang diacu.
Habis acara di UII, malam harinya para alumni di undang oleh Rektor UII untuk jamuan makan malam di Restoran Ny. Suharti. Kata Pak rektor, kalau di Santika sudah biasa, tapi kalau di Suharti adalah nostalgia, bahwa dulu sebagai mahasiswa akan sangat tidak mungkin kalau makan di Ny. Suharti.
Besok harinya yakni Sabtu 22 Maret 2009, sebelum pulang jalan-jalan dulu cari buku di Shopping Center Malioboro, ternyata buku yang kucari yaitu Fungsi Sosial Yayasan karangan Chatamarrasjid tidak ketemu, padahal sudah saya cari di puluhan toko buku yang ada di Shopping Center maupun Gramedia dan Social Agency. Para penjaga toko itu, kenal saja tidak dengan judul bukunya. Mungkin kapan-kapan langsung hunting ke penerbit saja. Tapi walau tidak dapat buku utama yang dicari, masih dapatlah buku-buku sekunder. Buku yang di dapat juga beberapa tidak ada di Surabaya.
Habis cari buku, agenda lain cari pesanan orang rumah, kaos cap jogja alias dagadu, sandal dan baju khas Jogja. Kemudian baru cari oleh-oleh makanan, ini yang menarik dan baru tahu, ternyata kalau musim liburan panjang yang namanya Bakpia Pathok merupakan oleh-oleh yang paling banyak dicari bahkan diborong. Sehingga ketika saya cari-cari Bakpia di semua Toko ternyata habis alias ludes. Bakpia baru di dapat ketika mau pulang di Jalan Solo, itu pun sebenarnya istri saya sudah memendam dalam-dalam untuk tidak beli Bakpia. Jadi ketika mau bayar oleh-oleh selain Bakpia, ternyata kiriman Bakpia datang, jadi dapat dibayangkan mereka yang ngantri dari tadi langsung rebutan, termasuk termasuk istri saya. Dan dapat.
Sebelum pulang, acaranya makan siang, coba-coba resoran baru, ternyata enak lho. Jadi makan siang di Gejayan, tepatnya Warung Iga Bakar. Dagingnya empuk, wangi dan sambelnya ekstra pedaass. Cocok untuk lidah Jawa Timur yang suka cabe. Kapan-kapan bisa di ulang.
Perjalanan pulang saya lanjutkan, mampir Solo dulu untuk hunting roti Mandarin yang empuk itu. Lagi-lagi persediaan roti itu ludes, hebatnya banyak tamu yang saking mendemnya sama roti mandarin sampai rela antri di depan kitchennya toko. Mungkin bisa sampai 2-3 jam antri menunggu stok baru. Gila, gila. Tapi, gak dapat roti tak apalah. Istriku kemudian isi tas belanjaannya dengan roti-roti Mandarin yang lain. Lumayan buat camilan di mobil.
Perut lapar, seperti biasa kemudian saya dan istri makan Ayam Goreng Kudus di Bojonegoro kira-kira jam 20.00. Enak sekali, ya ayamnya yang empuk dan wangi, sambelnya pas, trus ditambah lalapan dan pete. Pasti ueenak. Sampai rumah kira-kira jam 21.30, lumayan capeklah. Soalnya selama di Jogja gak bisa tidur nyenyak.
[1] Jalan yang rusak diyakini sementara pihak adalah biang dari ketidaklancaran distribusi barang, komoditas bahkan manusia itu sendiri. Kerugian tidak hanya waktu tempuh, tetapi juga menjalar kepada persoalan perekonomian secara umum.
Bisa dibayangkan rusaknya jalan Pantai Utara (Pantura) Jawa yang mengemuka di awal tahun ini, ditambah lagi kemacetan akibat jalanan macet karena banjir dimana-mana, telah menghambat pasokan aneka komoditas pertanian dan pangan dari daerah-daerah di Jawa ke Jakarta dan sekitarnya.
Harga-harga aneka komoditas, kemudian tak terelakkan
naik dengan bilangan prosentase yang tinggi sehingga membuat para ibu rumah tangga menjerit karena harus mengeluarkan biaya ekstra. Singkat kata, diakui atau tidak, perekonomian rumah tangga terganggu.
Jika ekonomi rumah tangga keluarga terganggu, masyarakat juga akan terkena dan ujung-ujungnya adalah negara juga terganggu.
Tentu, hal ini harus dicegah dan seperti biasa, para pejabat terkait di republik ini kemudian menggelar rapat-rapat teknis dan koordinasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang nota bene
rutin tersebut.
Adalah Menteri Pekerjaaan Umum Djoko Kirmanto yang menyulut sebuah pernyataan keras bahwa jalan nasional tidak akan pernah bagus jika beban muatan barang tak terkendali.
"Saat ini masih 60 persen dari beban yang seharusnya dan diijinkan (tonase). Kalau seperti ini, selamanya jalan akan rusak. Mengapa tidak di-nolkan saja," kata Djoko seusai menggelar rapat koordinasi tentang kerusakan jalan beberapa waktu lalu.Tudingan itu bukan tanpa alasan sebab Departemen
Pekerjaan Umum sendiri sudah melakukan survei tahun lalu tentang penyebab kerusakan jalan di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) dan Jalur Lintas Timur Sumatera (Jalintim).
Hasilnya, ditemukan bahwa kelebihan muatan mengurangi umur ekonomis pemakaian jalan yakni untuk jalan Pantura umurnya tinggal 1,5 - 2 tahun dari yang seharusnya 10 tahun. Adapun jalan di Jalintim sudah rusak setelah empat tahun digunakan.
Dengan kondisi itu, hampir bisa dipastikan, kondisi kerusakan jalan, terutama jalan nasional di setiap propinsi di Indonesia bisa dikatakan hampir merata. Departemen Pekerjaan Umum memperkirakan diperlukan dana sedikitnya Rp10 triliun.
Contoh jalan rusak yang bisa dikemukakan, seperti disiarkan berkali-kali stasiun televisi swasta antara lain di jalur lintas timur Sumatera, Pantura Jawa Tengah dan Jawa Barat, Lampung dan daerah lainnya. Bahkan untuk di lintas Sumatera, dari total panjang 2.508 km, 1.400 km diantaranya rusak berat.
Masalah serupa terjadi di jalur Trans Sulawesi. Sebagian besar dari 850 km ruas jalan Trans Sulawesi rusak. Di ruas Mamuju-Pasangkayu, Sulawesi Barat, jalur sepanjang 280 km dipenuhi lumpur seperti kubangan kerbau.
Persoalannya kini, mengapa kerusakan jalan nasional sepertinya tidak pernah selesai setiap tahun? Betulkah, kerusakan itu karena hanya satu faktor tunggal seperti kelebihan muatan yang diijinkan (tonase)?
"Melulu" Tonase?
Ketika masalah tonase ditonjolkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, otomatis departemen lain yang bertanggung jawab dari aspek regulasi itu yakni Departemen Perhubungan (Dephub) tidak tinggal diam.
Dephub sebagai regulator awalnya bersikukuh, jika tonase langsung diturunkan menjadi nol persen dalam waktu dekat ini, maka dampaknya akan luar biasa.
Tanpa bermaksud melindungi praktik yang sudah menjadi rahasia selama ini, yakni hampir 90 persen kendaraan truk dan barang yang melintas di seluruh jalan nasional melanggar ketentuan dan lolos dari setiap jembatan timbang yang dilaluinya, Dephub tampaknya mencoba berpikir jernih dan konsisten dengan tahapan yang sudah disepakati dengan pihak terkait.
Dalam hal tonase, yang awalnya 90 persen, secara bertahap akan diturunkan menjadi nol persen pada akhir tahun depan. Saat ini, baru 60 persen.
Namun, dengan "gertakan" dari Departemen Pekerjaan Umum tersebut, akhirnya dalam waktu kilat mengubah kebijakannya menjadi nol persen hingga akhir tahun ini yang dimulai dengan evaluasi pada Maret ini menjadi sekitar 50 persen.
"Saya sudah koordinasi dengan Ditjen Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, soal ini," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Iskandar Abubakar, belum lama ini.
Bahkan untuk mendukung rencana itu, Departemen Perhubungan (Dephub) berencana melibatkan swasta tahun ini untuk mengontrol tonase angkutan di jalan raya. Keterlibatan swasta itu akan ikut memantau 142 jembatan timbang di Indonesia. Dengan demikian, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Dephub, Suroyo Alimoeso, pengukuran dan kontrol jembatan timbang akan dilakukan dua kali yakni oleh konsultan swasta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rencana ini didasarkan pada pengalaman proyek swastanisai jembatan timbang di Sumatera Barat, satu di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan di Losarang, Jawa Barat dan ternyata cukup efektif mencegah pelanggaran tonase.
Melalui program itu, peran Pemerintah Daerah sangat diharapkan karena pusat tidak mungkin mampu membiayai operasional operator swasta secara keseluruhan.
"Daerah seharusnya mendukung karena jalannya lebih terjaga," kata Suroyo.Namun, persoalannya kini adalah bagaimana mekanisme pengawasan di lapangan nantinya jika toleransi benar-benar menjadi nol persen? Ini tampaknya akan menjadi pekerjaan tersendiri yang masih menjadi tanda tanya besar.
Terbukti, ketika Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar didesak masalah itu, dia tak mampu menjawab secara taktis. "Memang masih rumit karena soal penegakan hukum terhadap pelanggaran, harus ada kontribusi nyata dari pihak terkait, khususnya mereka yang berwenang," katanya.
Dephub, lanjutnya, hanya sebagai regulator, sedangkan eksekusi di lapangan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran di lapangan seperti kepolisian. "Sementara, sejak otonomi daerah, Dephub tak punya lagi garis komando dengan teman-teman di Dishub karena mereka berada dibawah pemda dan pemerintahan propinsi masing-masing," katanya.
Peran Konstruksi
Jika tonase yang dituding menjadi penyebab utama sudah nol persen pada akhir tahun ini, maka bagaimana peran sektor lain seperti konstruksi jalan itu sendiri dan lainnya seperti drainase, air dan sebagainya?
Ternyata dibalik tudingan bahwa tonase menjadi penyebab utama oleh sementara pihak justru ada temuan lain.
Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi (LKJK) menilai kerusakan yang terjadi di Jalan Pantura bukan akibat kelebihan beban kendaraan, tetapi karena kualitas konstruksinya rendah."Kalau yang dipakai kelebihan tonase itu bukan alasan yang bertanggungjawab," kata Ketua LKJK Bambang Pranoto belum lama ini.
Bambang mempertanyakan mengapa kerusakan selalu terjadi setiap tahun. Hal ini menunjukkan Departemen Pekerjaan Umum tidak meningkatkan disain jalan sesuai kapasitas muat (load factor).
Seharusnya untuk "design load factor" untuk Pantura dibuat lima, tetapi kalau melihat kondisi di lapangan kelihatannya di bawah yang seharusnya sehingga pemerintah tidak dapat menimpakan kepada pengguna jalan, paparnya.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan tanggung jawab konstruksi seharusnya 10 tahun, namun yang terjadi di Pantura kurang dari lima tahun.Oleh karena itu, pernyataan Dirjen Bina Marga kerusakan akibat beban kendaraan amat naif. Ini tantangan bagi insinyur Indonesia, mengapa tidak bertanggungjawab secara profesional, ujarnya mempertanyakan.
Untuk membuktikannya, Bambang sudah pernah meminta Departemen PU melakukan audit konstruksi bersama untuk membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan disain. "Namun, sampai sekarang, hal itu tidak pernah dilakukan," katanya.
Temuan ilmiah lain yang paling aktual adalah hasil penelitian yang dilakukan Agus Taufik, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam tesis untuk mengambil gelar doktoral menyebutkan, penyebab dari kerusakan jalan justru lebih banyak akibat konstruksi yang tidak memenuhi standar sebesar 44 persen.
"Tidak memenuhi standar itu baik kepadatan tanahnya, beton maupun aspalnya," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Iskandar Abubakar mengutip hasil penelitian itu. Penyebab kerusakan lainnya adalah akibat sistem pengendalian air (drainase) sebesar 44 persen, sedangkan akibat kelebihan muatan hanya 12 persen.Penelitiannya dilakukan di 28 provinsi dengan 204 responden yang dicek kembali dengan data yang ada. Sehingga hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu buktinya adalah kerusakan jalan di luar Jawa juga terjadi di wilayah Indonesia Timur.
"Padahal di jalan-jalan di Indonesia Timur umumnya tidak dilalui kendaraan bermuatan berat, tetapi kerusakan berat juga terjadi," kata Iskandar. (Diambil dari www.antara.com)

Selasa, 18 Maret 2008

Memperingati Maulid Nabi SAW


Diantara Sifat dan Keluhuran Rosullullah dalam Al Barzanji:


Beliau adalah manusia yang paling sempurna bentuk tubuhnya, perangainya, memiliki tubuh dan sifat-sifat yang luhur. Ukuran tubuhnya sedang, putih kemerah-merahan warna kulitnya, lebar matanya, bercelak, tebal bibirnya, kedua alisnya tipis dan panjang. Gigi serinya renggang, mulutnya lebar dan bagus. Dahinya lebar dan berdahi bulan muda. Datar pipinya, hidungnya tampak sedikit tinggi dan mancung. Berdada bidang, telapak tangannya lebar, tulang persendiannya lebar, daging tumitnya sedikit, jenggotnya tebal, kepalanya besar, rambutnya sampai ke daun telinga.

Di antara bahunya terdapat cap kenabian yang telah dirantai oleh cahaya. Peluhnya jernih bagaikan mutiara, dan baunya lebih semerbak daripada harumnya kesturi.

Cara jalan beliau tenang, seolah-olah beliau turun dari tempat yang tinggi. Bila beliau menjabat tangan orang dengan tangannya yang mulai, orang itu mendapatinya bau semerbak sepanjang hari.

Bila beliau meletakkan tangannya di atas kepala anak-anak, diketahuilah sentuhannya pada anak itu ditengah-tengah anak-anak lainnya (dapat diketahui anak mana yang telah disentuh Rasulullah).

Wajah beliau yang mulia cemerlang seperti cemerlangnya bulan purnama. Orang yang mensifatinya berkata, "Aku tidak melihat sebelum dan sesudahnya orang yang seperti dia. Dan tidak ada pula manusia yang melihat sepertinya".

***

Beliau seorang yang amat pemalu dan rendah hati. Beliau mengesol sendiri sandalnya, menambal pakaiannya, dan memerah kambingnya. Beliau melayani keluarganya dengan perilaku yang baik.

Beliau mencintai orang-orang fakir miskin dan duduk bersama mereka, menjenguk orang-orang sakit diantara mereka, mengiringi jenazah mereka, tidak menghina orang fakir dan tidak membiarkannya fakir.

Beliau menerima alasan, dan tidak menghadapi seseorang dengan sesuatu yang tidak disukai.

Beliau berjalan dengan janda-janda dan hamba sahaya. Beliau tidak takut kepada raja-raja, dan beliau marah karena Allah Ta'ala dan ridla karena keridlaanNya.

Beliau berjalan dibelakang para sahabatnya dan bersabda, "kosongkanlah belakangku untuk Malaikat Ruhaniyyah!", Beliau mengendarai unta, kuda, baghal (peranakan kuda dan keledai), dan keledai yang dihadiahkan sebagian raja kepadanya.

Beliau ikatkan batu diperutnya karena lapar, padahal beliau telah diberi kunci-kunci perbendaharaan bumi. Gunung-gunung merayunya untuk menjadi emas baginya, namun beliau menolaknya. Beliau menyedikitkan hal-hal yang berkaitan dengan dunia.

Beliau memulai salam kepada orang yang bertemu dengannya.

Beliau panjangkan shalat dan beliau pendekkan khuthbah Jum'at. Beliau simpati kepada orang-orang mulia, beliau hormati orang-orang utama. Beliau bergurau tapi tidak mengatakan kecuali yang benar yang disukai oleh Allah Ta'ala.

****

note al faqir:

semoga dapat menjadikan kecintaan kita pada Rasulullah, Manusia Teragung dalam Kehidupan ummat Manusia. Semoga kita dapat meneladani sifat-sifatnya yang luhur, perilakunya yang mulia. Semoga kita hanya menjadikan beliau sebai manusia panutan, teladan, idola untuk kesempurnaan, keselamatan, dan kedamaian kehidupan kita di dunia dan akhirat.

Ya Rosul, betapa gegap gempitanya namamu dan kelahiranmu bagi ummat sejagat. Kelahiranmu merupakan nikmat terbesar dan teragung sepanjang masa, dan kewafatanmu merupakan bencana dan kepahitan yang teramat dalam bagi ummat manusia.

Imam Suyuthi dalam kitab yang ditulisnya al-Hawi Li al-Fatawi mengemukan: “Sesungguhnya kelahiran Rasululloh SAW merupakan nikmat teragung yang dianugrahkan Allah SWT kepada kita, dan wafatnya beliau adalah musibah terbesar bagi kita. Syariat telah memerintahkan kepada kita untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat yang kita peroleh, dan bersabar serta tenang dalam menghadapi musibah.”

Jelaslah, bahwa kita harus mensyukuri diutusnya Rasululloh sehingga syari'at dan ajarannya bisa sampai pada kita sekalian. Walaupun pujian apapun yang kita sanjungkan pada Kekasih Allah itu tidaklah akan pernah sepadan dengan kasih sayang beliau kepada kita ummatnya yang senantiasa dimohonkannya, dikhawatirkannya, dipikirkannya dalam setiap munajatnya kepada Allah SWT.

Ummati... ummati... ummati...

Dan yang paling penting syafaatnya yang dijanjikan pada ummatnya kelak, sesuatu yang tidak dipunyai oleh Nabi-nabi lain selain Rasulullah.


***

Muhammad Ya Habibullah

Muhammad Ya Khira Khalqillah

Muhammad Ya Qurrata Aini
Anta Syamsun Anta badrun
Anta Nurun Fauqa Nuri
Ma Li Habibun Siwa Muhammad
Khoirir Rusul Nabi Mukarram
Fi hubbi Sayyidina Muhammad
Nurul Li Badri Huda Mutammam

(Unisda, 1:40, 11 rabiul awwal 1429 H)

Minggu, 16 Maret 2008

Saatnya yang Muda Memimpin


Oleh: M. Afif Hasbullah
Promotor Penulis Ketika Meraih Profesor Baru Berusia 34 Tahun!

Suatu kemajuan yang cukup berarti ketika Revisi Terbatas terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memutuskan bahwa syarat umur minimal menjadi calon Bupati atau Walikota adalah 25 tahun[1]. Dengan revisi UU tersebut diharapkan lebih banyak membuka peluang bagi para pemuda untuk dapat mengambil bagian dalam sistem kepemimpinan bangsa ini.
UU No 32 Tahun 2004 sebelum revisi menyatakan bahwa calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun, dengan usia ini memang ada beberapa bupati yang pada awal menjabat pada usia 30-an, misalnya Bupati Rembang dan Bupati Lamongan. Namun, ketika patokan usia adalah 30 tahun maka tentu saja bagi mereka yang usia dibawahnya terhambat untuk dapat ikut berperan dalam memimpin daerahnya. Taruhlah bagi seorang pemuda yang berusia 27 tahun ditambah pengalaman kepemimpinan dan keorganisasian yang relevan sekalipun akan terganjal oleh aturan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa landasan filosofis maupun sosiologis pematokan usia? Hal ini belum jelas betul dalam latar belakangnya, sehingga berpotensi seorang warga Negara akan merasakan hak-haknya diganjal oleh suatu undang-undang. Kalau pembatasan umur tidak dilandasi oleh argumentasi ilmiah maupun social yang meyakinkan maka dapat saja dikatakan bahwa suatu ketentuan pembatas umur dinyatakan sebagai pelanggaran atau pembatasan HAM seseorang atau warga Negara. Ingat, beberapa waktu KNPI sempat mengajukan Judicial Review Pasal mengenai umur tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI.[2]
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dikenal beberapa macam pembatasan umur minimal untuk menduduki jabatan tertentu: pertama, berumur 30 tahun seperti ketentuan UU No 32 tahun 2004 bagi jabatan kepala daerah; kedua, berumur 21 tahun bagi anggota DPR/DPD/DPRD (UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); ketiga, berumur 40 tahun bagi jabatan hakim konstitusi (UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi); keempat, berusia 50 tahun bagi hakim agung pada Mahkamah Agung (UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung); kelima, usia minimal 35 tahun untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden (UU No 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden); dan lain-lain.
Ketentuan tentang umur minimal, menurut penulis dapat diklasifikasi alasan atau argumentasinya dari tiga hal: pertama, apakah suatu jabatan tertentu membutuhkan pengalaman tertentu; kedua, apakah suatu jabatan tertentu mempunyai konsekwensi hukum apabila diduduki oleh usia tertentu; dan ketiga, apakah suatu umur tertentu mempunyai pengaruh psikologis terhadap keputusan atau kebijakan dalam memimpin. Bila mengurai pertanyaan pertama, tentu dapat dipahami bahwa terdapat jabatan yang membutuhkan pengalaman dalam kurun waktu tertentu dan ada pula jabatan yang tidak membutuhkan pengalaman yang secara kuantitatif dalam jumlah tertentu. Jabatan-jabatan yang lebih mengandalkan ketrampilan teknis professional memang harus disyaratkan pengalaman tertentu, misalnya hakim agung atau hakim konstitusi. Hakim agung karier misalnya harus minimal berpengalaman 20 tahun sebagai hakim, sedangkan yang non karier minimal 25 tahun bekerja sebagai professional hokum maupun akademisi hukum. Sedang hakim konstitusi minimal telah berpengalaman 10 tahun di bidang hokum. Dalam kaitan ini dapat dipahami, apa yang akan terjadi ketika seorang hakim agung belum berpengalaman.
Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, tentu umur mempunyai suatu kaitan penting dalam terhadap kedudukan dan tanggung jawab hokum seseorang. Orang yang belum dewasa menurut hukum belum dapat bertanggung jawab secara mandiri dalam tindakannya. Misalnya sesorang yang masih berusia 15 tahun belum dianggap dewasa dan mempunyai legal standing terhadap perbuatan hokum yang dilakukannya, misalnya melakukan jual beli dan perjanjian lainnya.
Mengenai pertanyaan ketiga, menurut ilmu psikologi umur memang berkorelasi dengan kedewasaan, kemampuan memimpin dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Disertasi Sarlito menyatakan bahwa umur 25 tahun sudah layak untuk menjadi pejabat public.
Selain jabatan yang membutuhkan pengalaman, terdapat jabatan yang tidak harus membutuhkan suatu pengalaman tertentu. Biasanya hal tersebut terjadi dalam jabatan-jabatan politik, yakni anggota parlemen maupun pemerintahan tertentu. Hal yang dipermasalahkan kemudian adalah, ketika sama-sama jabatan politik yakni Bupati dan anggota Dewan, mengapa umur minimalnya tidak sama, yang pertama 30 tahun dan yang kedua hanya 21 tahun. Menurut penulis hal tersebut disamakan saja, misalnya sama-sama 21 tahun.
Pembatasan umur yang terlalu ketat semacam itu dapat menimbulkan kaderisasi berjalan lambat dan cenderung merugikan kesempatan kalangan muda untuk memimpin. Apabila dibandingkan dengan masa revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kaderisasi dan kepemimpinan bangsa ini cenderung mengalami kemacetan kader. Pada masa kemerdekaan, Soekarno dan Hatta masih berumur 30-an, Pak Wahid Hasyim masih berumur 30an ketika menjadi menteri agama. Usia mereka bias jadi akan lebih muda lagi ketika masih dalam taraf konsolidasi menuju kemerdekaan.
Pada masa sekarang, kalau kita lihat calon-calon pemimpin atau pejabat public banyak didominasi oleh orang-orang yang sudah tua. Kelihatan dalam bangsa ini kaderisasi kurang jalan, contoh calon presiden dari pemilu tahun 1999 sampai nanti 2009 nama yang keluar itu-itu saja, seputar Megawati, Gus Dur, Amin Rais, SBY, JK, dan lain-lain.
Bangsa ini perlu lebih banyak menginventarisasi kader-kader muda yang potensial untuk mempimpin. Indonesia saat ini lebih banyak pilihan pada kader-kader terbaik, lulusan dalam dan luar negeri, telah mewarnai pemikiran begitu banyak dari masing-masing disiplin untuk dikontribusikan pada bangsa. Tentunya jenjang kaderisasi tidak hanya dilakukan pada level jabatan public, tapi juga jabatan-jabatan di ormas dan partai politik.
Akhirnya, stereotype bahwa yang tua lebih tahu dan yang muda dianggap tidak tahu apa apa, bukan saja pandangan yang tidak up to date, bahkan lebih dari itu merupakan pandangan yang primitive. Tentunya saat ini kita juga sudah disindir oleh salah satu iklan rokok putih (A Mild) “ Yang muda dipandang sebelah mata”.
[1] Lihat Jawa Pos 16 Maret 2008
[2] Judicial Review UU No 32/2003 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 58d ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 21 Mei 2007. Gugatan dilakukan dengan alasan syarat bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun adalah bertentangan dengan asas keadilan dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD pasal 60a bahwa persyaratan calon anggota minimal berusia 21 tahun. Di samping itu mengebiri kesempatan kalangan muda yang sebenarnya sudah layak calon kepala daerah, tapi belum berumur 30 tahun. UU No 12/2003 pada pasal 60 ayat a tentang persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan persyaratan bahwa warga negara Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih. Selain itu UU No 23 /2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) dicantumkan usia 35 thn adalah batas usia minimal utk bisa dicalonkan sbg kandidat Presiden/Wapres RI, namun fakta disisi lain partisipasi publik dalam pemilu disebutkan bahwa seseorang boleh ikut mencoblos dalam Pemilu adalah usia minimal 17 thn, disinilah letak permasalahan antara hak dan kewajiban.
Yang Patut dipertanyakan adalah apakah ada unsur kepentingan dari para senior bangsa Indonesia untuk menjaga Hegemoni dan status quo mereka untuk tetap bertengger di jajaran elit Republik ini, sehingga perlu dibuat aturan yang lebih adil.

Prof. Mahfud MD dan Prof. Jimly Terpilih menjadi Hakim MK RI

Oleh: M. Afif Hasbullah
Saya termasuk salah satu orang yang cukup berbahagia ketika mendengar Prof. Mahfud dan Prof Jimly terpilih dalam voting setelah pelaksanaan fit and proper test yang diselenggarakan oleh DPR RI 14 Maret 2008 lalu. Mereka berdua memang salah satu dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang maju dari DPR, sedang calon hakim yang lain akan maju dari institusi pemerintah atau Presiden dan Mahkamah Agung, masing-masing institusi berkontribusi 3 (tiga) orang hakim Mahkamah Konstitusi.
Kebahagiaan itu memang bukan tanpa alasan: pertama, Prof. Mahfud merupakan guru penulis semenjak Strata 1 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta hingga strata 2 di Magister Hukum UGM Yogyakarta, bahkan ketika S2 penulis sempat dibimbing oleh beliau dalam penulisan tesis. Ketika di UII pun penulis sudah mulai komunikasi dengan beliau baik dalam forum kuliah maupun dalam forum Pemantau Pemilu 1999 yang dikomandoi oleh UII selaku koordinator Forum Rektor Yogyakarta. Kedua, Prof. Mahfud merupakan salah satu Guru Besar Luar Biasa di Unisda Lamongan, sebuah perguruan tempat penulis mengabdikan perjuangan di bidang pendidikan. Beliau kalau dijadwalkan ke Unisda sangat komunikatif dan dapat memberikan materi dan wawasan kepada sivitas akademika secara kontekstual dan up to date, layaknya seorang terpelajar. Ketiga, secara pribadi dorongan moral yang diberikan kepada penulis dalam menempuh ilmu dan menjadi seorang intelektual sangat bermanfaat bagi pribadi penulis. Keempat, personality beliau yang hampir tanpa sekat dengan murid-muridnya maupun siapapun, menjadikan beliau dekat dengan siapapun. Walaupun mantan menteri dan anggota DPR namun tetap biasa seperti Pak Mahfud yang dikenal ketika S1.
Bagaimana dengan Prof. Jimly?, Prof. Jimly memang tidak dikenal secara pribadi oleh penulis seperti halnya Prof. Mahfud, namun tidak berarti bahwa penulis tidak kenal dengan beliau. Perkenalan dengan Prof. Jimly tentu saja dimulai dari buku-buku beliau yang penulis baca, kebetulan ketika S2 penulis ada di jurusan ketatanegaraan, hal ini menjadikan penulis secara pemikiran mengenal pemikiran beliau lewat tulisannya. Selain itu Prof. Jimly beberapa saat lalu juga berkunjung secara pribadi ke Unisda Lamongan, tempat penulis mengabdi, dalam acara Dies Natalis ke 21 dan Wisuda Sarjana pada 29 Desember 2007. Suatu pertemuan yang membawa manfaat bagi saya pribadi maupun sivitas akademika Unisda, baik itu tambahan wawasan dan pemikiran dari seorang ahli hukum tata negara maupun juga masukan-masukan untuk pengembangan perguruan tinggi Unisda pada masa yang akan datang. Beliau pun sangat mudah di hubungi, apakah telepon, e-mail maupun surat.
Terpilihnya 2 orang pakar hukum dan 1 orang anggota DPR (Akil Mochtar, red) dalam fit and proper test di DPR RI, mengindikasikan bahwa ada kemauan yang cukup baik dari parlemen untuk mempertahankan reputasi MK pada saat yang akan datang. Hal tersebut diketahui dari track record Prof. Jimly yang selama memimpin MK dapat membawa lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi yang baik (guardian of constitution). Demikian pula Prof. Mahfud, walaupun ketika mengikuti fit and proper test berstatus orang partai namun di dalam pemikiran-pemikirannya keintelektualannya masih sangat kental dan mendominasi daripada penampakan unsur politiknya. Sebagai intelektual kampus, dia sangat pandai mengemas dan menempatkan dirinya dalam suasana politik yang haus kekuasaan dan abu-abu. Lihat saja ketika PKB berkonflik, baik ketika konflik Matori maupun Alwi Shihab-Choirul Anam, yang tampak adalah langkah-langkah beliau untuk menyatukan partai dan elit-elitnya, serta tentu saja tidak mengambil sikap memihak terhadap masing-masing kelompok. Seluruh argumentasi yang dia keluarkan dalam partai, kelihatan tidak asal omong seperti politisi kebanyakan, dia memakai alasan keilmuan yang diketahuinya. Sehingga walaupun argumentasi itu tidak diterima atau ada pihak lain yang merasa tersudut, tidak kemudian menjadikan argumentasi yang dikemukakannya mudah dipatahkan dan disudutkan.
Prof. Mahfud kelihatan all out dalam mempersiapkan pekerjaan barunya mengabdi sebagai Hakim MK ini. Namun kerja keras yang dilakukan senantiasa tidak luput dari do’a yang tentu juga dimintakan beliau pada para kolega dan muridnya yang mendukungnya. Hal ini nampak dari SMSnya ke penulis pada tanggal 30 Desember 2008, ”Doakan agar Allah yang menentukan, saya memang sedang di plot ke MK”. Demikian pula ketika beliau terpilih menyatakan pada penulis, ”do’akan saya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik”.
All out dengan 10 Rambu
All out nya Prof. Mahfud juga ditunjukkan dalam tataran konsep, dia mempunyai konsep yang diciptakannya untuk rambu-rambu dirinya, dan penulis yakin adalah sebagai modal awal dalam rangka memperbaiki lagi kinerja MK yang sudah berjalan selama ini. Terdapat 10 (sepuluh) rambu yang dikemukakan Prof. Mahfud untuk sebagai pegangan para Hakim Konstitusi, termasuk dirinya. ”Saya akan berpegang pada sepuluh rambu itu kalau saya menjadi hakim konstitusi”, katanya tegas. Sepuluh rambu itu adalah:[1]
Rambu yang pertama, hakim konstitusi tidak boleh membuat putusan yang sifatnya mengatur. “Misalnya dia mengatakan, UU nomor sekian batal, harus diatur begini. Itu salah. Mengatur itu ranahnya legislatif, bukan MK,” kata Mahfud.
Ia memberi contoh dibolehkannya calon independen mengikuti Pilkada. Saat itu MK merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkada untuk sementara bisa tetap dijalankan dengan membuat peraturan KPU yang mengacu pada UU Pemerintahan Aceh. “Itu salah. Itu bukan urusan MK. (Cukup—red) batalkan saja. Titik,” tandas Mahfud.
Kedua, hakim konstitusi tidak boleh membuat ultra petita. Yaitu memutuskan sesuatu yang tidak diminta. “Ultra petita itu melanggar haknya legislatif,” kata Mahfud.
Ketiga, hakim konstitusi tidak boleh mendasarkan putusan pada UU. Mahfud mengkritik pengujian Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan calon independen. Salah satu acuan MK dalam membatalkan Pasal-pasal itu adalah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Contoh lain yang diberikan Mahfud mengenai putusan MK tentang pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY). Lima Pasal UU 22 Tahun 2004 tentang KY dibatalkan karena bertentangan dengan UU MA. “Itu tidak boleh. UU itu bisa dibatalkan hanya bila bertentangan ke atas dengan UUD,” jelasnya.
Keempat, hakim konstitusi tidak boleh mengintervensi delegasi perundang-undangan dan atribusi kewenangan. Artinya, bila UUD mengatakan suatu hal perlu diatur dalam UU, lalu ada orang yang tidak suka terhadap UU itu, MK tidak boleh membatalkannya.
Kelima, hakim konstitusi tidak boleh memutus perkara berdasakan teori. Menurut Mahfud, seorang hakim konstitusi harus berpijak pada original intend, bukan pada teori. “Konstitusi itu adalah apa yang ditulis dalam UUD meskipun tidak sesuai dengan teorinya John Locke atau siapapun,” ungkapnya.
Soal ini, Mahfud membeber pengalamannya sewaktu menjadi ahli di MK. Ketika itu, seorang hakim di MK merujuk teori hakim di Amerika dan Belanda. “Saya bertanya: Mengapa Anda tidak berpegang pada hakim di Arab Saudi? Kan sama-sama teori di luar negeri?” seloroh Mahfud.
Keenam, hakim konstitusi tidak boleh melanggar azas nemo judex in causa sua. Maksudnya, hakim tidak boleh memutus hal-hal yang menyangkut kepentingan dirinya sendiri. “Kalau diminta, jangan diterima. Serahkan kepada legislative review jika itu dianggap tidak benar,” ungkap Mahfud. Ia mencontohkan putusan MK yang melarang KY mengawasi hakim MK.
Ketujuh, hakim konstitusi tidak boleh mengomentari perkara yang masih disidangkan di depan publik. Kali ini Mahfud mengkritik kebiasaan beberapa hakim MK yang kerap bicara kasus yang ia tangani di seminar atau di kampus.
Kedelapan, hakim konstitusi tidak boleh mencari atau menganjurkan orang untuk berperkara. Berdasarkan pengamatan Mahfud, ada hakim MK yang bertindak seperti itu. “Ndak boleh. Cari-cari perkara kayak pedagang asongan saja,” kritiknya.
Kesembilan, hakim konstitusi tidak boleh ikut campur dalam urusan politik. Misalnya menjadi penengah ketika presiden bertengkar dengan pihak tertentu. “Biarkan politik itu berjalan alamiah,” seru Mahfud. “Ndak ada itu di dalam konstitusi hakim kok jadi penengah kasus politik.”
Kesepuluh, hakim konstitusi tidak boleh beropini tentang eksistensi UUD. Misalnya, seorang hakim MK berpendapat UUD harus diubah.”Itu bukan urusan dia. Itu urusan MPR. Hakim hanya melaksanakan apa yang tertulis di dalam UUD,” kata Mahfud.
Mahfud menyadari, tak semua orang sepakat dengan sepuluh rambu itu. Karena itu ia mempersilahkan rambu-rambu itu diperdebatkan. ”Orang boleh sepakat, boleh tidak,” ujarnya.
Penulis yakin apabila rumusan-rumusan tersebut didukung juga oleh Hakim MK yang lain, perbaikan positif akan terjadi pada MK RI. Proficiat buat Prof. Mahfud dan Prof. Jimly!
[1] Diambil dari hukumonline

Jumat, 14 Maret 2008

Merencanakan Program Pendidikan bagi ISNU

Oleh : M. Afif Hasbullah
Bidang pendidikan mempunyai peran yang sangat mendasar atau fundamental dalam strategi dakwah Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini dapat diketahui dari lahirnya NU yang di back up penuh oleh kalangan cendekiawan muslim pesantren yang kemudian disebut dengan ulama. Sebagai institusi pendidikan keagamaan dan pusat pemikiran keislaman, maka para ulama bermaksud untuk menjadikan para santrinya sebagai orang-orang yang berilmu, bertaqwa, berguna, bermanfaat, dan berakhlaqul karimah. Artinya sebelum berdirinya NU, tentu para ulama mempunyai perhatian penuh dan telah sukses didalam berdakwah melalui pendidikan.
Bidang pendidikan NU dalam perkembangannya hingga saat ini telah menghasilkan kuantitas yang luar biasa, walaupun dari sisi kualitas masih patut untuk dikaji bersama relevansinya dengan kondisi mutakhir. Dari segi kuantitas terdapat ribuan madrasah dan sekolah umum di lingkungan ma’arif. Belum lagi pada tingkatan perguruan tinggi terdapat ratusan perguruan tinggi Islam pada lingkungan Ma’arif atau Nahdliyin. Kuantitas satuan pendidikan ini memang masih belum diketahui data valid yang pasti, menurut pengalaman penulis dalam suatu acara Munas Perguruan Tinggi Ma’arif se Indonesia, ternyata Maarif sendiri pun belum jelas betul berapa jumlah satuan pendidikan yang menginduk pada Nahdlatul Ulama.
Selain dari kuantitas, yang harus dipahami bersama adalah status dari satuan-satuan pendidikan tersebut. Dengan mengetahui status kepemilikan satuan pendidikan juga dapat lebih mudah untuk melakukan penataan dan proritas pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ada. Disamping itu tentu, dengan data tentang naungan kepemilikan tersebut dapat digunakan sebagai modal didalam rangka menetukan hak maupun kewajiban antara satuan pendidikan dengan Maarif sebagai lembaga yang menaungi.
Terdapat beberapa model kepemilikan satuan pendidikan dilingkungan nahdliyin: pertama, satuan pendidikan yang sejak pendiriannnya dimodali dan didirikan resmi oleh NU yang terepresentasikan melalui pengurusnya; kedua, satuan pendidikan yang didalam pendiriannya terdapat joint atau kerjasama dengan suatu yayasan atau badan hokum swasta baik milik warga NU maupun tidak; dan ketiga, satuan pendidikan yang didirikan oleh yayasan atau badan hokum swasta namun tidak melibatkan sama sekali organisasi NU, akan tetapi yayasan, badan hokum atau orang pribadi yang mendirikan tersebut merupakan warga atau kader NU.
Hal demikian memang bisa jadi agak berbeda dengan organisasi kemuhammadiyahan, saudara kita tersebut mempunyai satuan-satuan pendidikan yang memakai nama Muhammadiyah memang diinisiasi atau didirikan resmi oleh organisasi Muhammadiyah. Kondisi satuan pendidikan NU yang agak berbeda dengan Muhammadiyah tersebut juga berimplikasi pada masalah intensitas pembinaan, control, pendampingan, termasuk juga pendanaan dan peningkatan sumberdaya manusianya.
Persoalan mutakhir pada lembaga kependidikan adalah tantangan terhadap perkembangan dunia yang semakin global. Dunia menjadi terasa sempit, penduduk semakin banyak, kebutuhan manusia senantiasa bertambah, berhadapan dengan kondisi SDM Indonesia dan warga nahdliyin pada umumnya yang harus tidak boleh kalah dan menyerah dengan bangsa asing yang dalam hal-hal tertentu cukup memimpin dalam capaian kualitas SDM, apakah bidang keilmuan atau pada bidang-bidang teknis professional.
Pada sisi lain, NU perlu memetakan posisinya dalam bidang pendidikan untuk dapat berkompetisi dalam menyumbangkan SDMnya yang unggul dalam kerangkan pembangunan bangsa dan tuntutan dunia global. Kalau hendak di petakan maka isu strategis pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut: pertama, isu Quality, pada isu kualitas ini dapat dibuat pemetaan sejauh mana kualitas satuan pendidikan maarif dalam menghadapi kondisi mutakhir dunia atau nasional. Pemetaan kualitas tersebut dapat diarahkan pada pertanyaan sejauhmana kualitas pengelola atau guru maupun dosennya?, kemudian sejauhmana kualitas siswa atau mahasiswanya dan lulusannya?. Persoalan ini harus diiringi pemecahannya dengan kesiapan model kualitas akan dicapai dan strategi pencapaiannya, agar supaya di dalam penataan kualitas lebih terarah menurut base line yang ada pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Kedua, isu Good Governance, pada isu manajemen atau tata kelola ini patut dibuat suatu pemetaan untuk dapat diketahui sejauh mana prinsip-prinsip tata kelola lembaga pendidikan moderen telah atau sedang diterapkan pada tiap satuan pendidikan. Ada suatu satuan pendidikan yang maju secara tata kelola, apabila meminjam bahasa bisnis “menguntungkan”, namun di sisi lain banyak pula ditemukan satuan pendidikan maarif yang masih susah untuk hidup atau survive.
Ketiga, isu Relevance, pada isu ini yang menjadi titik tolak adalah sejauh mana system dan model pendidikan pada lingkungan nahdliyin dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dengan tuntutan stake holder dan dunia global. Artinya proses pendidikan yang dilakukan pada satuan pendidikan diharapkan terdapat link and match dengan dunia professional.
Ketiga, isu efficient, pada sisi ini satuan pendidikan dituntut untuk dapat mengelola suatu satuan pendidikan dengan cara yang efisien namun efektif dalam upaya mencapai tujuan pendidikan. Pada isu ini, harus dapat diketahui kemajuan atau potret pelaksanaan isu efisiensi pada satuan pendidikan NU.
Ketika telah dapat diketahui potret potensi satuan pendidikan NU, baru kemudian dapat mulai dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan di lingkungan NU secara keseluruhan (total quality). Tentu program kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan pada kekuatan yang dimiliki dan kelemahan yang ada. Sehingga analisa SWOT yang sudah terekam dengan valid tersebut dapat dipakai sebagai modal dalam menentukan program kegiatan.
Program kegiatan yang dapat dilakukan, kira-kira adalah:
1. Membuat diseminasi tentang pentingnya manajemen mutu dalam pengelolalaan pendidikan. Ini dapat dilakukan dengan mengadakan worshop atau seminar tentang manajemen mutu.
2. Membuat lokakarya tentang pembuatan system atau model penjaminan mutu dan prosedur pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat satuan pendidikan, termasuk pula system evaluasi pada siklus penjaminan mutu.
3. Membuat suatu model kompetisi antar satuan pendidikan yang nanti akan diberikan penghargaan bagi yang juara.
Pada akhirnya nanti diharapkan terwujud budaya kompetisi di antara satuan pendidikan NU, dan pada sisi lain diharapkan ada prestasi kuantitatif yang dapat diunjukkan ketika satuan-satuan pendidikan NU berkompetisi dengan satuan pendidikan lain.

Rabu, 12 Maret 2008

Merindukan Ulama Panutan

Oleh: M. Afif Hasbullah
Telah mafhum, bahwa Nahdlatul Ulama' (NU) mempunyai sejarah panjang pada haru biru negara ini. Ia telah melewati proses pergulatan panjang baik dari sudut internalnya maupun eksternalnya. Dari sudut eksternal tentu saja adalah berkaitan dengan posisi dan peranan NU dalam menentukan dan membangun bangsa ini. Sedangkan dari sudut internal adalah dinamika yang terjadi pada tingkat organisasi, yang tentu saja melibatkan dan tidak dapat dilepaskan dari karakter dan prilaku yang dilakukan oleh anggota organisasi tersebut.
Semuanya, berkorelasi sinergis dalam mewujudkan potret NU dalam konteks mutakhir. Potret pemikiran, perilaku politik, kemajuan dalam amal usaha, semuanya tidak dapat terlepas dari historisitas sosial budaya yang dialami oleh NU dan jamaahnya. Perjalanan panjang yang penuh harapan untuk sebesar-besar kemaslahatan ummat dan bangsa Indonesia secara umum.
Tulisan ini dimaksudkan hendak mengulas dan sekaligus sebagai self-kritik yang tentunya dilandasi oleh kecintaan terhadap jam'iyah NU dan harapan-harapan yang ditujukan padanya dari muhibbin NU.
Pada masa kolonial, NU dengan beberapa tokoh pendirinya mampu menunjukkan eksistensinya di dalam upaya membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh clash dengan kolonial maupun pendudukan Jepang hampir semua diikuti NU, bahkan beberapa clash bersenjata diinisiasi oleh NU, misalnya pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya yang didahului oleh fatwa dan seruan dari Rais Akbar NU KH. Hasyim Asyari. Bahkan banyak fatwa yang mengharamkan penampilan pribumi yang menyerupai bangsa penjajah, misalnya pakai celana, pengormatan pada matahari dan lain sebagainya.
Pada masa kemerdekaan, peran NU tidak diragukan lagi dengan keikut sertanan tokoh NU dalam setiap pengambilan kebijakan mendasar sampai berdirinya negeri ini. Misalnya pada pada kepanitian BPUPKI dan PPKI, beberapa tokoh NU terlibat di sana misalnya KH. Abdul Wahid Hasyim. Juga, perumusan Piagam Jakarta yang amat bersejarah itu tidak luput dari pemikiran NU. Pancasila dan rumusan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan staatsfundamental norm negara ini juga atas hasil kompromi kalangan Islam yang terepresentasikan dengan baik melalui NU dengan mengambil posisi menafsirkan hubungan agama dan negara dalam suatu konseptualisasi yang amat cantik dan akomodatif terhadap pluralisme dan multikuturalisme.
Padahal, ketika itu upaya untuk mendirikan negara Islam masih hangat-hangatnya, sehingga yang terjadi adalah tarik menarik antara kelompok Islam dengan kelompok Nasionalis. Tarik menarik tersebut menjadikan suasana politik yang kurang menguntungkan dengan jatuh bangunnya kabinet pada saat itu, ditambah lagi dengan sistem politik yang dipakai adalah sistem politik liberal (1945-1959).
Upaya untuk membuat suatu Konstitusi yang menggantikan UUD 1945 pun tidak kunjung berhasil hal ini mengingat perdebatan yang tidak kunjung henti. Sehingga UUD 1945 (periode pemberlakuan pertama) yang semestinya bersifat sementara tidak kunjung mendapatkan pengganti konstitusi baru yang bersifat tetap, karena Konstitusi RIS dan UUDS 1950 sesungguhnya bukanlah konstitusi yang permanen. Posisi NU ketika itu ada di dalam Partai Masyumi yang pada awalnya juga didirikan dan di rois-i oleh KH. Hasyim Asyari.
Ketika dalam masa menjadi satu bagian dengan Masyumi tersebut, NU merasa dipinggirkan dan aspirasinya kurang terakomodasi sehingga keluar dari Masyumi. Setelah keluar dari NU aspirasi p0litik NU disalurkan melalui dirinya sendiri, yakni dengan mendirikan Partai NU. Syukurlah, bahwa ternyata Partai NU dapat mengambil posisi sebagai pemenang pemilu urutan ketiga, yakni PNI, Masyumi dan kemudian NU, baru PKI. Suatu potensi dan kekuatan yang luar biasa, dan ini juga kemudian dipakai untuk sensus bahwa jumlah warga NU kira-kira sejumlah itu.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, ketika Masyumi dibubarkan oleh pemerintahan Presiden Soekarno, NU tidak meninggalkan pemerintah, oleh karena itu NU merupakan salah satu bagian dari kekuatan utama pemerintah yakni Nasionalis (diwakili PNI), agama (diwakili oleh NU) dan komunis (diwakili oleh PKI). Keberadaan NU di dalam mendukung Presiden Soekarno bukan tanpa sebab, yakni pemerintah harus didampingi dan dijaga oleh kekuatan ulama.
Pada masa Orde Baru yang diawali oleh tragedi 30S/PKI, NU juga memainkan peran didalam rangka mengganti rezim lama ke rezim baru. Dalam konteks "pemberantasan PKI", kader-kader NU yang misalnya terepresentasikan oleh Banser ikut serta dalam membersihkan simpatisan PKI. Walaupun demikian, kejadian tersebut termasuk salah satu tragedi buruk bangsa ini, karena banyak korban yang diakibatkan oleh agenda "pembersihan" tersebut diperlakukan tanpa melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
Pada masa Orde Baru tersebut, NU juga merasakan "tindasan" atau tekanan politik yang berupa penyederhanaan partai-partai yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Soeharto. Sehingga partai-partai yang mempunyai ideologi nasionalis difusikan dalam PDI dan demikian pula dengan partai-partai yang berideologi Islam difusikan dalam PPP. Pada saat itu, mulai diterapkan pula asas tunggal Pancasila, yakni Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam berorganisasi baik Orpol maupun Ormas.
Dengan penerapan demikian, para ulama menjadi termarjinalkan, ceramah dan pengajian tidak bebas, karena semua dimonitor dan diawasi oleh rezim Orde Baru, apabila membangkang dan tidak mendukung program pemerintah akan "digulung" atau diperlakukan tidak layak. Hal ini lebih berat lagi dialami oleh umat Islam khususnya warga NU dengan upaya rezim Orde Baru yang getol membangun Golkar (bukan partai tapi ikut pemilu) sebagai partai pemenang dan penguasa dalam setiap hajatan pemilu. Walau tentu saja, banyak literatur mengatakan bahwa proses pemilu masa Orde Baru sangat buruk, karena tidak transparan dan banyak kecurangan.
Semua dijalani oleh NU, termasuk adalah penerimaan asas tunggal Pancasila adalah merupakan fenomena awal (NU sebagai leader) organisasi keagamaan menerima Pancasila sebagai asas organisasi melalui muktamar 1984 di Situbondo.
Pada masa sama-sama PPP inilah NU mengulang masa bersama masyumi, artinya pengalaman yang tidak mengenakkan, aspirasi dan proporsionalitas dalam kepengurusan maupun representasi di DPR/DPRD kurang terakomodasi. Hal ini juga didukung oleh tekanan rezim yang tidak setuju apabila dipimpin oleh kader NU.
Akhirnya menyikapi hal yang kurang menguntungkan bagi NU tersebut, lahirlah Khitthah 1926 yang berupaya membebaskan NU dari hubungan-hubungan politik praktis dan membuat jarak yang sama antar parpol-parpol yang ada. Sudah dapat diprediksi akibatnya, PPP sebagai partai yang selama ini secara secara resmi NU bernaung menjadi kehilangan banyak pendukung atau dalam istilah saat itu "gembos". Mulailah kader-kader NU secara terbuka menjadi anggota PDI dan Golkar.
Pada era reformasi, NU memainkan peran didalam rangka membuat suksesi Pak Harto sebagai presiden dapat berjalan dengan lancar. NU berbeda dengan beberapa ormas lain yang cenderung memakai metode frontal dan cenderung keras. NU memilih pendekatan yang bisa menjembatani antara kondisi dan tuntutan rakyat dengan kehendak Pak Harto, dan dengan penuh perhitungan memberikan saran tentang prospek suksesi pada bangsa Indonesia ke depan untuk disampaikan pada Pak Harto.
Pada era reformasi ini, NU membidani partai Nahdliyin yakni PKB. Menurut Gus Dur (saat itu ketua PBNU), PKB adalah satu-satunya partai NU. Yang lain, yakni PKU dan PNU menurut Gus Dur bukan partai NU. Dia mengibaratkan yang keluar dari dubur ayam yang berupa telor, itulah PKB, sedang yang keluar selain telor itulah yang lain.
Masa ini, tentu saja NU punya partai, artinya lebih bebas untuk mengelola dan membesarkan rumahnya sendiri, idenya lebih baik dirumah sendiri daripada di rumah orang lain yang menurut pengalaman masa lalu dengan PPP sering bertengkar. Hebatnya, PKB melelui poros tengah berhasil menjadikan kadernya sebagai presiden, atau hebatnya NU dapat menjadikan Ketua umumnya menjadi Presiden. Ini belum tentu berulang kembali, termasuk ketidaktentuan terjadi pada ormas lain.
Namun demikian, dengan mempunyai partai sendiri NU ternyata kemudian mempunyai persoalan internal elitnya dan kemudian sedikit banyak berimbas ke warganya. Hal ini dapat dilihat dari perpecahan pada tubuh PKB, yakni dimulai kasus Matori, Kasus Alwi Shihab-Choirul Anam yang sekarang berimbas pada munculnya partai baru yang didirikan oleh para ulama yang sebetulnya mereka jugalah yang ikut mendeklarasikan PKB pada awalnya. Ulama pecah, dikatakan demikian karena awalnya bersama-sama, karena ditimbulkan ketidaksesuaian cara mengelola partai, yakni yang satu menyalahkan yang lain atau sebaliknya, sampai berujung pada pengadilan dan lobi-lobi kekuasaan yang amat teknis sifatnya demi mendapatkan kekuasaan dan mempertahankan powernya, sekarang sudah tidak bersama-sama lagi dalam satu rumah. Artinya talak.
Pada posisi ini, ulama kelihatan sudah sedemikian dalam dan teknis masuk ke politik praktis. Ibaratnya ikut riwa-riwi menuntut dan memperjuangkan powernya. Agak meragukan, apabila itu dikatakan untuk ummat kebanyakan, mengingat kalau untuk mayoritas ummat mestinya para ulama tadi dapat memberikan contoh dan teladan dalam bersikap santun dan rukun. Bukankah dalam kaidah NU ada yang disebut tasammuh, tawazzun, tawassuth dan I'tidal, ini semua adalah konsep dasar NU dalam mengayomi ummat dan bangsa Indonesia. Nampaknya akhir-akhir ini perlu dilakukan pencerahan massal agar senantiasa ingat pada jati diri keulamaan dan jati diri keNUan. Ummat masih mengharapkan kembalinya ulama-ulama panutan masa lalu untuk hadir bersatu demi kepentingan ummat.
Menjadi mengherankan juga, pada masa Orde Lama dan Orde Baru dapat bersatu, walaupun berpuluh tahun ditindas oleh penguasa, mereka para ulama dan ummat seakan tahu kewajiban masing-masing untuk saling mendukung dan melayani. Tapi ketika era demokrasi saat ini, NU malah terkesan tidak solid di dalam. Buktinya, posisi-posisi startegis partai diperebutkan dengan sampai "gontok-gontokan" bahkan penyelesaian pengadilan, bahkan NU pun dalam beberapa kasus pemilihan ketua MWC tingkat kecamatan sampai pakai lobi-lobi dan penggalangan dukungan segala. Nampaknya budaya pemilihan pemimpin NU masa lalu, yakni musyawarah mufakat dan berdasarkan kealiman sudah cenderung memudar, lambat laun berangsur.
Namun, harapan masih sangat besar untuk menghadirkan ulama yang bisa mengayomi semua. Ummat menunggu dan terus menunggu.

Selasa, 11 Maret 2008

Melarang Kelas Jauh dengan Perda, Perlukah?


Pada 29 Mei 2007 lalu, Dewan Pendidikan Lamongan (DPL) mengundang para pimpinan perguruan tinggi di Lamongan plus Dinas P&K Kabupaten Lamongan dalam suatu pertemuan silaturrahim dan forum tukar pikiran yang cukup menarik. Menariknya pertemuan ini karena: pertama, forum pertemuan yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi di Lamongan memang baru kali itu dilakukan, maklum biasanya para pimpinan perguruan tinggi cukup sulit berkumpul mungkin karena kesibukan masing-masing; kedua, yang mengundang adalah DPL, biasanya kalau para pimpinan perguruan tinggi yang mengundang dari Kopertis, Aptisi, Pemda atau perguruan tinggi lain. Ketiga, materi masalah yang dibicarakan cukup aktual dan menjadi concern bersama antara semua pihak.
Masalah-masalah tersebut di antaranya adalah: pertama, bagaimana mewujudkan kerjasama yang sinergik antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas dan mutu SDM daerah dalam menyongsong masa depan, suatu kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang pada akhirnya akan bermuara kepada keuntungan daerah itu sendiri; kedua, bagaimana mengatasi atau memberantas maraknya kelas jauh dari perguruan tinggi luar kabupaten Lamongan dengan suatu peraturan daerah. Dengan kata lain, ada suatu keinginan dari perguruan tinggi di kabupaten Lamongan untuk peningkatan mutu pendidikan di daerahnya dengan melarang secara tegas kelas jauh dengan suatu peraturan daerah. Namun dalam tulisan ini, penulis cenderung hendak mengulas terkait dengan penyelenggaraan kelas jauh.
Kelas Jauh dan Pendidikan Jarak Jauh
Kedua istilah di atas yakni Kelas Jauh (KJ) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) nampaknya hampir sama namun ternyata mempunyai arti dan konsekwensi keabsahan yang berbeda. KJ adalah suatu kelas paralel yang melakukan proses belajar mengajar (academic process) di tempat yang terpisah dengan jurusan atau program studi kampus induknya dengan satu ijin penyelenggaraan yang terdapat pada kampus induk, setidaknya demikian pengertian yang sering dilansir oleh pejabat pada direktorat pendidikan tinggi. Misalnya, ada suatu jurusan atau fakultas dari perguruan tinggi X dari kabupaten/kota lain (atau bahkan dalam satu kabupaten/kota) membuka tempat kuliah terpisah dari kampus induk. Karena terpisah, maka biasanya fasilitas penunjang pembelajaran seperti laboratorium, perpustakaan, unit kemahasiswaan, layanan kantor administrasi bisa dikatakan tidak ada atau cukup minim sekali, namun untuk layanan administrasi kalaupun ada biasanya adalah kepanjangan tangan (perwakilan) dari kantor administrasi induk.
Sedangkan PJJ menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Kepmendiknas Nomor 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain. Sehingga penyelenggaraan PJJ pasti menggunakan perangkat Information Technology (IT) misalnya untuk fasilitas teleconfrence dan e-learning tutorial (proses perkuliahan dan penugasan dosen melalui teknologi virtual).
Belum cukup demikian, ternyata menurut Surat Dirjen Dikti Nomor: 3040/D/T2005 Perihal Penjelasan tentang penyelenggaraan kelas Jarak Jauh menyatakan bahwa PJJ harus diusulkan terlebih dahulu untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan PJJ dari Dirjen Dikti.
Syarat untuk mengusulkan penyelenggaraan PJJ pun ternyata tidak ringan, misalnya: pertama, Mempunyai sumber daya untuk merancang, menyusun, memproduksi, dan menyebarluaskan seluruh bahan ajar yang diperlukan untuk memenuhi kurikulum program; kedua, Mempunyai sumber daya untuk memutakhirkan secara berkala setiap bahan ajar yang diproduksi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; ketiga, Memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi antara dosen, asisten atau tutor dengan mahasiswa secara intensif, baik melalui tatap muka, telekonferensi, surat menyurat elektronik, maupun bentuk-bentuk interaksi jarak jauh yang sinkronus dan asinkronus lainnya, yang menjamin dosen akan dapat mengenal secara individual setiap mahasiswanya, sehingga mampu menjaga kualitas proses pembelajaran; keempat, Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas praktikum dan/ atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan praktikum;
Kelima, Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman lapangan dan/atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; keenam, Mempunyai sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala minimal 2 (dua) kali per semester; ketujuh, Mempunyai sumber daya dengan bidang keahlian manajemen PTJJ dan pembelajaran jarak jauh; kedelapan, Mempunyai sumber daya untuk mengorganisasikan unit sumber belajar yang bertujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara intensif kepada mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran; kesembilan, Sudah mempunyai ijin penyelengaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai A atau U (Unggulan); kesepuluh, Bekerja sama dengan perguruan tinggi lain yang sudah mempunyai ijin penyelenggaraan program studi yang sama untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan program dan bahan ajar, pemberian layanan bantuan belajar, layanan perpustakaan dan pelaksanaan praktikum dan pemantapan pengalaman lapangan, serta penyelenggaraan evaluasi hasil belajar secara jarak jauh.
Beberapa persyaratan tersebut sangat berat, barangkali hanya dapat dipenuhi oleh PTN/PTS kelas satu di negeri ini. Akibatnya, kelas jauh yang ada saat ini hampir dapat dipastikan di luar ketentuan persyaratan tersebut di atas.
Perda yang melarang KJ
Barangkali usulan tentang larangan KJ melalui Perda oleh perguruan tinggi di Lamongan pada forum DPL juga dilatarbelakangi oleh maraknya KJ dan tidak efektifnya peraturan perundang-undangan nasional yang melarang KJ tersebut di atas. Perda yang berisi larangan KJ di daerah memang dapat dianggap penting dan tidak penting. Dianggap tidak penting karena aturan secara nasional sudah sangat gamblang dan jelas serta tidak ada tidak penafsiran lain. Belum lagi suatu aturan undang-undang adalah berlaku mengikat secara umum, baik level nasional maupun individu yang diatur. Oleh karenanya, persoalan yang harus ditangani bersama adalah bagaimana menegakkan hukumnya, pada satu pihak perguruan tinggi tidak lagi membuka KJ di luar ketentuan yang ada, pada pihak lain konsumen harusnya tidak menggunakan lagi jasa KJ, serta Stakeholder (pemerintah dan dunia usaha) tidak lagi mengakui dan menerima kelayakan ijasah kesarjanaan yang dikeluarkan oleh KJ baik untuk lamaran pekerjaan atau kenaikan pangkat.
Sedangkan pengaturan dalam Perda dianggap penting, dengan alasan untuk lebih memudahkan penegakan hukum dan penumbuhan nilai kesadaran kepada semua pihak terkait di level daerah, baik kalangan pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun konsumen dan stakeholder bahwa KJ adalah tidak benar. Konsekwensinya mau tidak mau semua komponen di daerah akan melaksanakannya.
Dengan Perda atau tidak, ternyata semua peraturan hanya akan menjadi macan kertas apabila tidak ada niatan dan komitmen dari semua pihak untuk segera menghentikan praktik KJ yang kalau dibiarkan terus menerus subur tanpa ada kontrol untuk penjaminan mutu pendidikan yang lebih baik.
Seorang teman rektor di Surabaya menyatakan pada penulis, “bagaimana ya caranya mereka (perguruan tinggi penyelenggara KJ, pen.) bisa menyelenggarakan KJ sebanyak lima atau sepuluh KJ, kami saja cukup kerepotan untuk menjaga mutu dan kualitas pembelajaran, kehadiran dosen dan respon mahasiswa dalam mewujudkan atmosfir akademik yang baik di kampus yang satu-satunya ini”. Suatu ungkapan yang mestinya harus menggelitik semua pihak. Semoga.

Senin, 10 Maret 2008

Politik Praktis Nahdliyin dalam Sorotan

Oleh: M. Afif Hasbullah
Tidak terbantahkan lagi bahwa Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi kemasyarakatan yang terbesar di Indonesia, oleh karena itu menjadi sangat signifikan implikasinya terhadap republik ketika NU memainkan peran politiknya dalam tataran berbangsa dan bernegara. Bahkan usia NU lebih tua dari republik, dan sejak berdirinya NU telah melaksanakan tugas politik kebangsaannya. Ia tidak pernah ketinggalan mengambil peran dalam suasana apapun yang dialami republik ini.
Di satu sisi memang NU telah memainkan peran politiknya, namun di sisi lain juga muncul potensi untuk memainkan NU dalam percaturan politik. Tentu saja, memainkan NU dapat dilakukan oleh pihak yang secara organisatoris di luar NU maupun yang dilakukan oleh pihak yang secara oraganisatoris ada di dalam organ NU itu sendiri.
Jelas ada perbedaan antara kondisi NU memainkan peran politik dengan kondisi NU dimainkan oleh suatu pihak. Arti kondisi yang pertama adalah ketika NU melaksanakan peran politiknya tersebut dalam kerangka organisasi, yang tentu telah melalui musyawarah dan perencanaan yang matang, dituangkan dalam keputusan resmi organisasi dan senantiasa berdasarkan khitthah pendirian organisasi tersebut. Sedangkan arti kondisi yang kedua adalah ketika secara sadar atau tidak NU telah ”ditunggangi” oleh kepentingan pihak lain, selain kepentingan resmi NU. Dapat terjadi ketika NU didekati dalam setiap perhelatan politik semacam pemilu, pilpres, maupun pilgub dan pilbup. Pihak dari kalangan manapun datang untuk sowan kepada institusi NU maupun tokoh yang merepresentasikan kekuatan atau power di NU. Mendadak kemudian menawarkan program-program yang kira-kira akan dilaksanakan oleh calon kontestan pemilu untuk NU dan Nahdliyin. Tentu saja kontestan tersebut mempunyai maksud agar dipilih dalam pemilu.
Ada pula kondisi lain ketika yang ”memanfaatkan” NU adalah pihak yang ada dan eksis di dalam struktur NU. Hal ini kerap terjadi ketika pemilu, pihak tersebut menganggap dengan posisi strategis di NU dapat dipakai untuk kepentingan kemenangannya dalam pemilu. Semuanya oleh warga NU mestinya harus dipandang dengan jeli dan penuh kedewasaan, sehingga bila terjadi hal-hal negatif tidak merusak NU.
Untuk kondisi pengaruh pihak luar, hal ini lebih mudah untuk diatasi dengan kesolidan dan ketaatan organisasi NU pada suatu pertimbangan kemaslahatan mendukung atau tidak, tentunya dengan tetap mengingat khittah NU. Persoalan menjadi agak sulit ketika justru pihak dalam yang bermain dengan memakai background NU atau yang bermain adalah pihak luar tetapi dengan didukung dari dalam NU. Karena yang bermain pihak dalam maka mau tidak mau para tokoh dan ulama NU menjadi terlibat dalam politik praktis, termasuk kampanye, lobi-lobi, yang semua itu seringkali menyerempet ke dalam nilai-nilai moralitas yang menjadi mahkota para ulama.
Pilkada di Lamongan telah menunjukkan bahwa nuansa konflik yang ditimbulkan oleh Pilkada masih menimbulkan luka dan belum sembuh sampai sekarang. Hal demikian terjadi pula dalam Pilkada Bojonegoro dan beberapa kabupaten lain. Semuanya ternyata berkronologi-sinergis dengan tarik menarik NU secara jamaah (organisasi) maupun secara jamiyah (massa).
Tantangan NU
Pengalaman-pengalaman tersebut seharusnya menjadi kesadaran terhadap seluruh elemen NU untuk senantiasa solid di bawah bendera khitthah 1926. Jangan sampai karena persoalan politik praktis para elitnya menjadikan warga terpecah dalam kelompok-kelompok yang berakibat menyulitkan soliditas organisasi. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi pun pada bulan Januari 2007 pernah mengusulkan agar keberadaan pilkada langsung perlu dievaluasi kembali, menurut Hasyim keberadaan pilkada langsung sangat rentan membuat rakyat terpecah-pecah dalam kelompok-kelompok. Yang paling rugi, tentu saja rakyat. Termasuk nahdliyin akan terkena imbasnya.
Fakta memang sudah banyak terjadi, setelah hajatan pilkada ternyata meninggalkan persoalan di tengah-tengah masyarakat. Tentu saja, ini bukan murni salah atau kekeliruan rakyat, tapi mau tidak mau para elit harus turut bertanggung jawab.karena rakyat sesungguhnya hanyalah massa yang dikendalikan dan dipengaruhi oleh isu-isu patronnya. Susahnya, masyarakat masih banyak yang belum dewasa dalam hal politik, sehingga masih mudah termakan isu atau propaganda yang kurang tepat. Walaupun memang tidak bisa digeneralisir bahwa rakyat ”tidak tahu” atau ”tidak mengerti”, namun untuk kalangan-kalangan tradisional yang masih meletakkan kesetiaan atas dasar kharisma, ketokohan, dan jabatan-jabatan tradisional memang masih cenderung rentan anterhadap isu tersebut. Apalagi, elit seringkali tidak melakukan suatu upaya ”netralisasi” terhadap dampak atau impact event politik sebelumnya. Artinya, kalau elitnya saja masih belum dapat kembali bersatu setelah pemilu, bagaimana pula dengan pendukungnya.
Oleh karenanya, ke depan mestinya perlu dilakukan upaya pendewasaan berpolitik kepada semua pihak, dan hal ini semestinya adalah tanggungjawab elit, politisi, dan cendekiwan. Sehingga ke depan persoalan politik mestinya tidak perlu dikait-kaitkan dengan hubungan pertemanan, persaudaraan, persahabatan, berorganisasi, bertetangga, bermasyarakat dan lain-lain, karena pengaitan politik dengan hubungan-hubungan tadi, cenderung mengakibatkan rusaknya hubungan-hubungan yang dipengaruhi.
Tantangan PKB
PKB sebagai partai yang dideklarasikan resmi oleh PBNU menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pertama, walaupun PKB adalah partai yang pendiriannya dibidani NU namun NU dalam keputusan muktamar tidak menentukan aspirasi politiknya hanya pada PKB. Artinya, NU juga memandang suatu jarak yang sama dengan partai-partai lainnya. Di dalam beberapa statemen resmi PBNU menyatakan demikian. Tantangan ini, mesti harus dijawab dengan kerja keras untuk berkompetisi secara sehat dan fair dengan partai-partai lain, sehingga PKB semakin dewasa dan mandiri berhadapan dengan ”saudara sepupunya” yakni PPP, PKNU, PPNUI dan partai yang lain. Kedua, banyaknya pilkada di basis-basis PKB yang kalah, seperti Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan beberapa daerah lain mengindikasikan ketidak solidan partai, dan kecenderungan di beberapa daerah NU dan PKB dijadikan tarik menarik kepentingan elitnya. Korban kekalahan pun juga di beberapa daerah tidak kunjung pulih, apalagi sama-sama nahdliyin tapi juga sama-sama kalah, dan repotnya masih menyimpan persoalan diantara mereka. Tantangan yang harus dijawab diantara dengan merangkul kembali ukhuwah diantara nahdliyin, PKB harus betul-betul dapat menjadi partai kaum termarginalkan, menunjukkan pada mereka akan iktikad baik elit-elitnya untuk mengubur dalam-dalam luka-luka masa lalu untuk merajut hari esok yang penuh kebersamaan kembali.
Ketiga, PKB merupakan partai yang menyimpan konflik yang lama secara organisasi baik pusat maupun daerah. Bahkan di beberapa daerah hingga kini masih ada juga kepengurusan ganda, atau yang pengurusnya dicaretaker. Bahkan politisi yang menjadi anggota Dewan namun berseberangan/atau sudah dipecat karena dianggap tidak loyal atau indisipliner pun oleh PKB ternyata tidak berhasil di recall oleh PKB. Inipun akan selalu menyimpan masalah, karena mereka pada hakekatnya secara organisasi bukan PKB lagi (mungkin PKNU?). Dalam posisi demikian, sama halnya secara organisasi PKB tidak dapat mengarahkan kebijakannya di level Fraksi, terus PKB diwakili siapa? Ini pertanyaannya. Hal ini jelas terjadi di beberapa DPRD, sekedar contoh Jawa Timur.
Pemilu sudah dekat, kalau melihat tujuan didirikannya partai adalah memenangkan pemilu. Politik nahdliyin harus bangkit dan solid. Beberapa PR harus segera diselesaikan jika tidak ingin menelan kekalahan. Jangan mengulangi lagi kekalahan Pilgub Jatim 2003 dan Pilbup-Pilpub lain. Selamat bekerja keras untuk PKB.