Oleh: M. Afif Hasbullah
Promotor Penulis Ketika Meraih Profesor Baru Berusia 34 Tahun!
Suatu kemajuan yang cukup berarti ketika Revisi Terbatas terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memutuskan bahwa syarat umur minimal menjadi calon Bupati atau Walikota adalah 25 tahun[1]. Dengan revisi UU tersebut diharapkan lebih banyak membuka peluang bagi para pemuda untuk dapat mengambil bagian dalam sistem kepemimpinan bangsa ini.
UU No 32 Tahun 2004 sebelum revisi menyatakan bahwa calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun, dengan usia ini memang ada beberapa bupati yang pada awal menjabat pada usia 30-an, misalnya Bupati Rembang dan Bupati Lamongan. Namun, ketika patokan usia adalah 30 tahun maka tentu saja bagi mereka yang usia dibawahnya terhambat untuk dapat ikut berperan dalam memimpin daerahnya. Taruhlah bagi seorang pemuda yang berusia 27 tahun ditambah pengalaman kepemimpinan dan keorganisasian yang relevan sekalipun akan terganjal oleh aturan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa landasan filosofis maupun sosiologis pematokan usia? Hal ini belum jelas betul dalam latar belakangnya, sehingga berpotensi seorang warga Negara akan merasakan hak-haknya diganjal oleh suatu undang-undang. Kalau pembatasan umur tidak dilandasi oleh argumentasi ilmiah maupun social yang meyakinkan maka dapat saja dikatakan bahwa suatu ketentuan pembatas umur dinyatakan sebagai pelanggaran atau pembatasan HAM seseorang atau warga Negara. Ingat, beberapa waktu KNPI sempat mengajukan Judicial Review Pasal mengenai umur tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI.[2]
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dikenal beberapa macam pembatasan umur minimal untuk menduduki jabatan tertentu: pertama, berumur 30 tahun seperti ketentuan UU No 32 tahun 2004 bagi jabatan kepala daerah; kedua, berumur 21 tahun bagi anggota DPR/DPD/DPRD (UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); ketiga, berumur 40 tahun bagi jabatan hakim konstitusi (UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi); keempat, berusia 50 tahun bagi hakim agung pada Mahkamah Agung (UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung); kelima, usia minimal 35 tahun untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden (UU No 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden); dan lain-lain.
Ketentuan tentang umur minimal, menurut penulis dapat diklasifikasi alasan atau argumentasinya dari tiga hal: pertama, apakah suatu jabatan tertentu membutuhkan pengalaman tertentu; kedua, apakah suatu jabatan tertentu mempunyai konsekwensi hukum apabila diduduki oleh usia tertentu; dan ketiga, apakah suatu umur tertentu mempunyai pengaruh psikologis terhadap keputusan atau kebijakan dalam memimpin. Bila mengurai pertanyaan pertama, tentu dapat dipahami bahwa terdapat jabatan yang membutuhkan pengalaman dalam kurun waktu tertentu dan ada pula jabatan yang tidak membutuhkan pengalaman yang secara kuantitatif dalam jumlah tertentu. Jabatan-jabatan yang lebih mengandalkan ketrampilan teknis professional memang harus disyaratkan pengalaman tertentu, misalnya hakim agung atau hakim konstitusi. Hakim agung karier misalnya harus minimal berpengalaman 20 tahun sebagai hakim, sedangkan yang non karier minimal 25 tahun bekerja sebagai professional hokum maupun akademisi hukum. Sedang hakim konstitusi minimal telah berpengalaman 10 tahun di bidang hokum. Dalam kaitan ini dapat dipahami, apa yang akan terjadi ketika seorang hakim agung belum berpengalaman.
Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, tentu umur mempunyai suatu kaitan penting dalam terhadap kedudukan dan tanggung jawab hokum seseorang. Orang yang belum dewasa menurut hukum belum dapat bertanggung jawab secara mandiri dalam tindakannya. Misalnya sesorang yang masih berusia 15 tahun belum dianggap dewasa dan mempunyai legal standing terhadap perbuatan hokum yang dilakukannya, misalnya melakukan jual beli dan perjanjian lainnya.
Mengenai pertanyaan ketiga, menurut ilmu psikologi umur memang berkorelasi dengan kedewasaan, kemampuan memimpin dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Disertasi Sarlito menyatakan bahwa umur 25 tahun sudah layak untuk menjadi pejabat public.
Selain jabatan yang membutuhkan pengalaman, terdapat jabatan yang tidak harus membutuhkan suatu pengalaman tertentu. Biasanya hal tersebut terjadi dalam jabatan-jabatan politik, yakni anggota parlemen maupun pemerintahan tertentu. Hal yang dipermasalahkan kemudian adalah, ketika sama-sama jabatan politik yakni Bupati dan anggota Dewan, mengapa umur minimalnya tidak sama, yang pertama 30 tahun dan yang kedua hanya 21 tahun. Menurut penulis hal tersebut disamakan saja, misalnya sama-sama 21 tahun.
Pembatasan umur yang terlalu ketat semacam itu dapat menimbulkan kaderisasi berjalan lambat dan cenderung merugikan kesempatan kalangan muda untuk memimpin. Apabila dibandingkan dengan masa revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kaderisasi dan kepemimpinan bangsa ini cenderung mengalami kemacetan kader. Pada masa kemerdekaan, Soekarno dan Hatta masih berumur 30-an, Pak Wahid Hasyim masih berumur 30an ketika menjadi menteri agama. Usia mereka bias jadi akan lebih muda lagi ketika masih dalam taraf konsolidasi menuju kemerdekaan.
Pada masa sekarang, kalau kita lihat calon-calon pemimpin atau pejabat public banyak didominasi oleh orang-orang yang sudah tua. Kelihatan dalam bangsa ini kaderisasi kurang jalan, contoh calon presiden dari pemilu tahun 1999 sampai nanti 2009 nama yang keluar itu-itu saja, seputar Megawati, Gus Dur, Amin Rais, SBY, JK, dan lain-lain.
Bangsa ini perlu lebih banyak menginventarisasi kader-kader muda yang potensial untuk mempimpin. Indonesia saat ini lebih banyak pilihan pada kader-kader terbaik, lulusan dalam dan luar negeri, telah mewarnai pemikiran begitu banyak dari masing-masing disiplin untuk dikontribusikan pada bangsa. Tentunya jenjang kaderisasi tidak hanya dilakukan pada level jabatan public, tapi juga jabatan-jabatan di ormas dan partai politik.
Akhirnya, stereotype bahwa yang tua lebih tahu dan yang muda dianggap tidak tahu apa apa, bukan saja pandangan yang tidak up to date, bahkan lebih dari itu merupakan pandangan yang primitive. Tentunya saat ini kita juga sudah disindir oleh salah satu iklan rokok putih (A Mild) “ Yang muda dipandang sebelah mata”.
[1] Lihat Jawa Pos 16 Maret 2008
[2] Judicial Review UU No 32/2003 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 58d ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 21 Mei 2007. Gugatan dilakukan dengan alasan syarat bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun adalah bertentangan dengan asas keadilan dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD pasal 60a bahwa persyaratan calon anggota minimal berusia 21 tahun. Di samping itu mengebiri kesempatan kalangan muda yang sebenarnya sudah layak calon kepala daerah, tapi belum berumur 30 tahun. UU No 12/2003 pada pasal 60 ayat a tentang persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan persyaratan bahwa warga negara Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih. Selain itu UU No 23 /2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) dicantumkan usia 35 thn adalah batas usia minimal utk bisa dicalonkan sbg kandidat Presiden/Wapres RI, namun fakta disisi lain partisipasi publik dalam pemilu disebutkan bahwa seseorang boleh ikut mencoblos dalam Pemilu adalah usia minimal 17 thn, disinilah letak permasalahan antara hak dan kewajiban.
Yang Patut dipertanyakan adalah apakah ada unsur kepentingan dari para senior bangsa Indonesia untuk menjaga Hegemoni dan status quo mereka untuk tetap bertengger di jajaran elit Republik ini, sehingga perlu dibuat aturan yang lebih adil.
Suatu kemajuan yang cukup berarti ketika Revisi Terbatas terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memutuskan bahwa syarat umur minimal menjadi calon Bupati atau Walikota adalah 25 tahun[1]. Dengan revisi UU tersebut diharapkan lebih banyak membuka peluang bagi para pemuda untuk dapat mengambil bagian dalam sistem kepemimpinan bangsa ini.
UU No 32 Tahun 2004 sebelum revisi menyatakan bahwa calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun, dengan usia ini memang ada beberapa bupati yang pada awal menjabat pada usia 30-an, misalnya Bupati Rembang dan Bupati Lamongan. Namun, ketika patokan usia adalah 30 tahun maka tentu saja bagi mereka yang usia dibawahnya terhambat untuk dapat ikut berperan dalam memimpin daerahnya. Taruhlah bagi seorang pemuda yang berusia 27 tahun ditambah pengalaman kepemimpinan dan keorganisasian yang relevan sekalipun akan terganjal oleh aturan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa landasan filosofis maupun sosiologis pematokan usia? Hal ini belum jelas betul dalam latar belakangnya, sehingga berpotensi seorang warga Negara akan merasakan hak-haknya diganjal oleh suatu undang-undang. Kalau pembatasan umur tidak dilandasi oleh argumentasi ilmiah maupun social yang meyakinkan maka dapat saja dikatakan bahwa suatu ketentuan pembatas umur dinyatakan sebagai pelanggaran atau pembatasan HAM seseorang atau warga Negara. Ingat, beberapa waktu KNPI sempat mengajukan Judicial Review Pasal mengenai umur tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI.[2]
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dikenal beberapa macam pembatasan umur minimal untuk menduduki jabatan tertentu: pertama, berumur 30 tahun seperti ketentuan UU No 32 tahun 2004 bagi jabatan kepala daerah; kedua, berumur 21 tahun bagi anggota DPR/DPD/DPRD (UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah); ketiga, berumur 40 tahun bagi jabatan hakim konstitusi (UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi); keempat, berusia 50 tahun bagi hakim agung pada Mahkamah Agung (UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung); kelima, usia minimal 35 tahun untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden (UU No 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden); dan lain-lain.
Ketentuan tentang umur minimal, menurut penulis dapat diklasifikasi alasan atau argumentasinya dari tiga hal: pertama, apakah suatu jabatan tertentu membutuhkan pengalaman tertentu; kedua, apakah suatu jabatan tertentu mempunyai konsekwensi hukum apabila diduduki oleh usia tertentu; dan ketiga, apakah suatu umur tertentu mempunyai pengaruh psikologis terhadap keputusan atau kebijakan dalam memimpin. Bila mengurai pertanyaan pertama, tentu dapat dipahami bahwa terdapat jabatan yang membutuhkan pengalaman dalam kurun waktu tertentu dan ada pula jabatan yang tidak membutuhkan pengalaman yang secara kuantitatif dalam jumlah tertentu. Jabatan-jabatan yang lebih mengandalkan ketrampilan teknis professional memang harus disyaratkan pengalaman tertentu, misalnya hakim agung atau hakim konstitusi. Hakim agung karier misalnya harus minimal berpengalaman 20 tahun sebagai hakim, sedangkan yang non karier minimal 25 tahun bekerja sebagai professional hokum maupun akademisi hukum. Sedang hakim konstitusi minimal telah berpengalaman 10 tahun di bidang hokum. Dalam kaitan ini dapat dipahami, apa yang akan terjadi ketika seorang hakim agung belum berpengalaman.
Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, tentu umur mempunyai suatu kaitan penting dalam terhadap kedudukan dan tanggung jawab hokum seseorang. Orang yang belum dewasa menurut hukum belum dapat bertanggung jawab secara mandiri dalam tindakannya. Misalnya sesorang yang masih berusia 15 tahun belum dianggap dewasa dan mempunyai legal standing terhadap perbuatan hokum yang dilakukannya, misalnya melakukan jual beli dan perjanjian lainnya.
Mengenai pertanyaan ketiga, menurut ilmu psikologi umur memang berkorelasi dengan kedewasaan, kemampuan memimpin dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Disertasi Sarlito menyatakan bahwa umur 25 tahun sudah layak untuk menjadi pejabat public.
Selain jabatan yang membutuhkan pengalaman, terdapat jabatan yang tidak harus membutuhkan suatu pengalaman tertentu. Biasanya hal tersebut terjadi dalam jabatan-jabatan politik, yakni anggota parlemen maupun pemerintahan tertentu. Hal yang dipermasalahkan kemudian adalah, ketika sama-sama jabatan politik yakni Bupati dan anggota Dewan, mengapa umur minimalnya tidak sama, yang pertama 30 tahun dan yang kedua hanya 21 tahun. Menurut penulis hal tersebut disamakan saja, misalnya sama-sama 21 tahun.
Pembatasan umur yang terlalu ketat semacam itu dapat menimbulkan kaderisasi berjalan lambat dan cenderung merugikan kesempatan kalangan muda untuk memimpin. Apabila dibandingkan dengan masa revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kaderisasi dan kepemimpinan bangsa ini cenderung mengalami kemacetan kader. Pada masa kemerdekaan, Soekarno dan Hatta masih berumur 30-an, Pak Wahid Hasyim masih berumur 30an ketika menjadi menteri agama. Usia mereka bias jadi akan lebih muda lagi ketika masih dalam taraf konsolidasi menuju kemerdekaan.
Pada masa sekarang, kalau kita lihat calon-calon pemimpin atau pejabat public banyak didominasi oleh orang-orang yang sudah tua. Kelihatan dalam bangsa ini kaderisasi kurang jalan, contoh calon presiden dari pemilu tahun 1999 sampai nanti 2009 nama yang keluar itu-itu saja, seputar Megawati, Gus Dur, Amin Rais, SBY, JK, dan lain-lain.
Bangsa ini perlu lebih banyak menginventarisasi kader-kader muda yang potensial untuk mempimpin. Indonesia saat ini lebih banyak pilihan pada kader-kader terbaik, lulusan dalam dan luar negeri, telah mewarnai pemikiran begitu banyak dari masing-masing disiplin untuk dikontribusikan pada bangsa. Tentunya jenjang kaderisasi tidak hanya dilakukan pada level jabatan public, tapi juga jabatan-jabatan di ormas dan partai politik.
Akhirnya, stereotype bahwa yang tua lebih tahu dan yang muda dianggap tidak tahu apa apa, bukan saja pandangan yang tidak up to date, bahkan lebih dari itu merupakan pandangan yang primitive. Tentunya saat ini kita juga sudah disindir oleh salah satu iklan rokok putih (A Mild) “ Yang muda dipandang sebelah mata”.
[1] Lihat Jawa Pos 16 Maret 2008
[2] Judicial Review UU No 32/2003 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 58d ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 21 Mei 2007. Gugatan dilakukan dengan alasan syarat bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun adalah bertentangan dengan asas keadilan dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD pasal 60a bahwa persyaratan calon anggota minimal berusia 21 tahun. Di samping itu mengebiri kesempatan kalangan muda yang sebenarnya sudah layak calon kepala daerah, tapi belum berumur 30 tahun. UU No 12/2003 pada pasal 60 ayat a tentang persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan persyaratan bahwa warga negara Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih. Selain itu UU No 23 /2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) dicantumkan usia 35 thn adalah batas usia minimal utk bisa dicalonkan sbg kandidat Presiden/Wapres RI, namun fakta disisi lain partisipasi publik dalam pemilu disebutkan bahwa seseorang boleh ikut mencoblos dalam Pemilu adalah usia minimal 17 thn, disinilah letak permasalahan antara hak dan kewajiban.
Yang Patut dipertanyakan adalah apakah ada unsur kepentingan dari para senior bangsa Indonesia untuk menjaga Hegemoni dan status quo mereka untuk tetap bertengger di jajaran elit Republik ini, sehingga perlu dibuat aturan yang lebih adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar